Mantan Walikota Ambon Di Vonis 5 Tahun Penjara

Richard tersangka

Ambon, Bedahnusantara.com: Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi, yang juga mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dijatuhi Vonis hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Ambon.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis (09/02/2023), yang mana dalam amar putusannya mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi pada tahun 2020 di Ambon.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Richard Louhenapessy selama lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan. Dan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,”ucap Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim juga menyatakan mantan Wali Kota Ambon dua periode ini harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8.045.910.000,dengan ketentuan bila dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh ketentuan hukum tetap, uang pengganti tersebut belum terbayar lunas maka harta benda terdakwa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila masih tak mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 2 tahun.

“terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B Junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP,”ungkapnya

Sementara itu, uang sejumlah total Rp 6 Miliar sekian yang berada pada beberapa atm milik terdakwa yang telah diblokir KPK RI juga akan disita. Uang tersebut nantinya akan menutupi kerugian keuangan Negara yang harus dibayar Richard Louhenapessy.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yakni sebagai Kepala Daerah, terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, dan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 8.045.910.000 dan tak melaporkan gratifikasi tersebut (BN-05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan