Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Kebebasan dan kemerdekaan jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi di Indonesia diatur secara hukum dalam Konstitusi dan Undang-Undang.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Khususnya Pasal 28F yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta Pasal 28 yang menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat.
Selanjutnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 ayat (3) secara tegas menjamin kemerdekaan pers dengan memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna informasi, yang menjadi dasar kuat bagi kerja peliputan jurnalis.
Akan tetapi Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan Bedahnusantara.com kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Melianus Latuihamallo,M.T. terkait sejumlah kasus proyek di Kota Ambon, menjadi tidak lancar setelah Kepala Dinas PUPR Kota Ambon tidak dapat ditemui langsung di kantor Dinas PUPR Kota Ambon, Selasa (26/5/2026).
Adapun kasus yang hendak dikonfirmasi yakni dugaan persoalan yang lagi marak dibahas oleh masyarakat yakni; pembangunan Talud Penahan Abrasi di kawasan Sungai/Kali Hunut Durian Patah yang dilaporkan roboh beberapa waktu setelah selesai dikerjakan, yang kemudian trend disebut sebagai “Proyek Jelangkung” atau Proyek tanpa kejelasan siapa pekerja dan meminta izin dari siapa.
Tidak hanya itu saja, dugaan penyerobotan lahan milik warga seluas sekitar 14 meter di Negeri Hutumuri yang dikaitkan dengan pembangunan Jalan Lingkar Hutumuri. turut menjadi percakapan luas di masyarakat, pasca kasus tersebut ditangani langsung oleh pihak kejaksaan.
Namun Ketika hendak di konfirmasi, wartawan Media Bedahnusantara.com yang telah datang sejak pagi, harus menunggu hampir tiga jam di lingkungan kantor dinas tersebut tanpa dapat bertemu langsung dengan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon.
Bahkan Upaya profesional dengan menyampaikan bahwa pihaknya sudah disuruh datang oleh Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, dan komunikasi untuk dapat masuk guna melakukan konfirmasi perihal persoalan tersebut juga tidak difasilitasi oleh pihak sekretariat.
Fakta yang terjadi di lokasi Kantor Dinas PUPR Kota Ambon, terdapat seorang pegawai perempuan sempat menanyakan keberadaan wartawan (Media Bedahnusantara.com) kepada rekan kerjanya di dalam kantor. Dalam percakapan yang terdengar di area luar kantor, salah satu pegawai laki-laki yang juga adalah pegawai pada dinas tersebut menjawab, “Kasih tinggal saja, biar nanti bapak keluar baru lihat dia.”
Pernyataan tersebut memunculkan kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap tamu yang datang, khususnya antara pihak tertentu dengan awak media yang hendak melakukan peliputan dan konfirmasi informasi publik.
Situasi tersebut kemudian menimbulkan dugaan adanya pembatasan akses informasi terhadap jurnalis, terutama dalam upaya memperoleh keterangan resmi dari pejabat publik terkait isu-isu proyek bermasalah dan yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kota Ambon maupun Kepala Dinas PUPR Kota Ambon belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak ditemuinya wartawan serta dugaan adanya hambatan dalam proses konfirmasi tersebut.
Bedahnusantara.com masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh penjelasan resmi dari pihak terkait, demi menjaga keseimbangan informasi kepada publik. (BN Redaksi)





