Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Kisah aksi Pungutan liar berkedok sumbangan yang di lakukan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 79 Ambon, yang beralamat di Jl Air Kuning, Batu Merah, Kec. Sirimau, Kota Ambon Provinsi. Maluku, kembali memasuki babakan baru.
Walaupun Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Karena hal tersebut merupakan Perbuatan yang dapat dikategorikan atau termasuk sebagai Sebagai Tindak Pidana Korupsi (Analisis Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dalam UU. RI Nomor 20 Tahun 2001).
Akan tetapi hal tersebut tidak menyurutkan niat dari Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. untuk tetap melakukan berbagai pungutan terhadap para orang tua murid dengan berkedok sumbangan Amal Jariyah.
Kali ini, aksi dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd di lakukan dengan modus baru yang bertentangan dengan aturan yang berlaku terutama terkait Juknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Maupun Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi.
Bagaimana tidak, aksi Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd kali ini, tidak hanya menyasar pada Penyalahgunaan Kewenangan atau Jabatan, akan tetapi yang bersangkutan bahkan dengan berani melakukan perbuatan penyalahgunaan Anggaran (Keuangan Negara) dalam Hal ini Dana Operasional Sekolah (BOS).
Aksi Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd ini di buktikan dengan mengambil kebijakan untuk membagi-bagikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sebanyak tiga puluh (30) orang guru yang secara jelas telah melanggar aturan penggunaan dan pemanfaatan Dana BOS
Tindakan tersebut di lakukan yakni lewat dalil demi kesejahteraan guru, dengan perincian setiap guru menerima sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), di tambah sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), kepada para guru yang di nilai rajin oleh yang bersangkutan (Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd,)
” Uang Dana BOS itu seng bisa di bagi-bagi, tapi lewat Kebijakan beta, Beta bagi-bagikan sebanyak Rp.1.200.000,- Untuk tiga puluh guru, dan ada bonus Rp.200.000,- bagi guru yang rajin saja, yang pamalas seng dapat,” Ungkap Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. seperti dalam data rekaman Media Online Bedahnusantara.com.
Padahal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan perubahannya telah dengan jelas termuat sejumlah hal atau tindakan yang dapat di kategorikan sebagai tindakan Korupsi antara lain mencakup: Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; Perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; Perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; Perbuatan memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya; Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji pada angka 3 dan 4 di atas dipidana dengan pidana yang sama.
Tidak Hanya membagi-bagikan Anggaran Dana BOS kepada para Dewan Guru, Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd juga terbukti melakukan penyalahgunaan Anggaran Dana BOS sebesar RP.182.156.000 (Seratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) untuk pembangunan pagar sekolah dan pembelian Bunga serta Pot Bunga.
Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil Investigasi dan penelusuran yang mendalam yang di lakukan oleh Media Online Bedahnusantara.com, termasuk berdasarkan Hasil Audit dan pemeriksaan data – data yang ada di tangan Media Bedahnusantara.com.
Berdasarkan hasil Audit data yang di miliki oleh Media Bedahnusantara.com, di dapati fakta bahwa selama kurun waktu Tahun 2022, jumlah uang yang di salah gunakan oleh Kepsek SDN 79 Ambon, Ny. Hj. Fou Malik, S.Pd., M.Pd. Untuk Bangun Pagar, Beli Bunga dan Pot Bunga Sebesar Rp.182.156.000 (Seratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah).
Hal tersebut di lakukan oleh Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. dengan menggunakan empat (04) kali penganggaran, dengan rincian sebagai berikut, Tahap satu (01) Sebesar Rp. 97.131.000,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah), Tahap Dua (02) Sebesar Rp.33.310.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah), Tahap tiga (03) Sebesar Rp. 47.555.000,- (Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah), dan Tahap Empat (04) Sebesar Rp. 4.160.000,- (Empat Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah), sehingga Total Keseluruhan menjadi Rp.182.156.000 (Seratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah)
Akan tetapi dalam faktanya, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kota Ambon, Kepsek SDN 79 Ambon, Ny. Hj. Fou Malik, S.Pd., M.Pd, malah dengan bangga dan angkuhnya mengakui bahwa seluruh dana atau anggaran untuk membangun pagar pada sekolah SDN 79 Ambon, seluruhnya memakai dana pribadi atau uang milik Kepsek SDN 79 Ambon, Ny. Hj. Fou Malik, S.Pd., M.Pd. Padahal pada faktanya Dana BOS SDN 79 Ambonlah yang disalahgunakan oleh Kepsek SDN 79 Ambon, Ny. Hj. Fou Malik, S.Pd., M.Pd. untuk memuluskan ambisinya.
Tidak hanya sampai di situ, berdasarkan hasil Indentifikasi lebih jauh, pembangunan pagar sekolah SDN 79 Ambon, oleh Kepsek SDN 79 Ambon, Ny. Hj. Fou Malik, S.Pd., M.Pd. telah menyalahi Pasal 42 Ayat 1 huruf a s/d huruf o. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia NOMOR 2 TAHUN 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Bahkan, berdasarkan fakta yang berhasil di himpun oleh Media Bedahnusantara.com, para pekerja yang melakukan pembangunan pagar sekolah SDN 79 Ambon, adalah orang-orang yang menjadi kerabat, kenalan, atau orang-orang dekat dari Kepsek SDN 79 Ambon, Ny. Hj. Fou Malik, S.Pd., M.Pd, yang kemudian akan semakin memperbesar dugaan tindak pidana Korupsi lewat langkah Mark Up Anggaran atau tindakan penipuan lainnya.
Sehingga dengan terbuktinya terbuktinya perbuatan Kepsek SDN 79 Ambon, Ny. Hj. Fou Malik, S.Pd., M.Pd., yang disinyalir dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan maka, Hal tersebut telah memenuhi unsur dan bisa masuk ke ranah UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. (BN-03)