Editor : Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Perilaku menyimpang adalah sebuah karakter yang hampir bisa di samakan dengan hama, atau virus berbahaya bagi kehidupan manusia dan masyarakat.
Adapun jenis hama (wabah) yang cukup menjadi persoalan besar di kehidupan masyarakat hari-hari ini adalah, perilaku Tikus Berdasi (Koruptor), yang telah menjangkiti semua elemen dalam masyarakat.
Virus Koruptor ini, tidak hanya menyerang, Dunia Birokrasi, Politik, Pendidikan, Sosial, Kesehatan, dan bahkan terbaru dunia Entertainment juga telah terjangkit virus ini.
Dan kali ini, Virus Koruptor (tikus berdasi), kembali menjangkiti salah satu Institusi milik Negara yakni, Badan Mete0rologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Ambon.
Tidak tanggung-tanggung terdapat sebanyak kurang lebih, Milyaran Rupiah Uang Negara yang di Rampok, di Curi, Di Nikmati oleh para Tikus Berdasi yang menduduki sejumlah posisi penting, pada Institusi BMKG Stasiun Geofisika Ambon ini.
Para petinggi atau pimpinan yang di duga atau di sinyalir telah melakukan perbuatan melawan hukum lewat Penyalahgunaan kewenangan dan jabatannya, yang berakibat pada timbulnya dugaan tindak pidana Korupsi pada tubuh lembaga BMKG Stasiun Geofisika Ambon, di antaranya: Djati Cipto Kuncoro yang menjadi Kepala Stasiun Geofisika Ambon, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran., selanjutnya ada juga Teddy Dwi Riadi yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selanjutnya ada Mirna Maruapey, Selaku Bendahara , selanjutnya ada juga Novie Angwarmase (selaku Bendahara II), Selanjutnya ada Roland Manuputty (Selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM), serta Supartoyo (Selaku Pejabat Barang dan Jasa).
Berdasarkan Data yang berhasil di himpun dan dimiliki oleh Media Online Bedahnusantara.com, Untuk Alokasi Anggaran Tahun 2022, pada Institusi BMKG Stasiun Geofisika Ambon, Di duga Anggaran Milyaran bahkan Puluhan Milyar Rupiah telah dengan sengaja di selewengkan dan di Markup, demi memenuhi hasrat para tikus berdasi (Koruptor) yang ada di lembaga tersebut.
Contoh data yang ada, pada Nomor kode kegiatan dan mata Anggaran 521213, yang tertuang biaya sebesar Rp. 21.000.000,- untuk pembiayaan honor penjaga Shelter Broadband (6 Lokasi), padahal faktanya jumlah Shelter Broadband yang masuk dalam wilayah pengawasan BMKG Stasiun Geofisika Ambon hanya sebanyak satu (01) buah.
Selanjutnya, masih pada Nomor kode kegiatan dan mata Anggaran 521213, yang tertuang biaya sebesar Rp. 12.000.000,- untuk pembiayaan Pelaksanaan Pengamatan Hilal yang di katakan untuk 15 orang dengan besaran Rp.800.0000/orang, Padahal faktanya petugas BMKG Stasiun Geofisika Ambon yang megawasi Hilal hanya sebanyak lima (05) orang, dan hanya di bayar sebesar Rp.150.000,-/orang.
Selanjutnya ada pada Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran 521811, tertuang biaya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembiayaan anggaran Operasional MGK, akan tetapi tidak jelas Operasional dalam bidang apa yang di biayai oleh dana sebesar Rp. 50.000.000,- tersebut. Sehingga besar dugaan dana tersebut hanyalah rekayasa kegiatan untuk kemudian dapat di korupsi anggarannya.
Selanjutnya pada Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran 523121, tertuang biaya sebesar Rp. 48.000.000,- untuk pembiayaan Peralatan Operasional MKKuG, akan tetapi tidak jelas peralatan apa yang di biayai Operasionalnya, di tambah lagi telah ada dana sebesar Rp. 50.000.000,- sebelumnya yang di anggarkan untuk anggaran Operasional MGK, pada Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran 521811.
Yang mana baik Kegiatan MKG maupun MKKuG adalah kegiatan yang sama, dan tentunya mempergunakan peralatan dan Fasilitas pendukung yang sama juga.
Selanjutnya, ada dugaan MarkUp anggaran yang di lakukan oleh para Tikuas Berdasi (Koruptor) pada lembaga BMKG Stasiun Geofisika Ambon, yang terlihat pada Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran yang sama 523121, tertuang biaya sebesar Rp.48.000.000,- untuk pembiayaan Peralatan Pendukung Operasional MKKuG, akan tetapi jenis peralatan apa yang di biayai sama sekali tidak jelas, padahal pada Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran 521811, dan Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran 523121, telah tertuang anggaran untuk kegiatan yang sama yakni MKG dan MKKuG sebesar Rp. 50.000.000,- dan Rp. 48.000.000,-.
Tidak hanya itu saja, pada Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran 524111, tertuang juga anggaran sebesar Rp.39.600.000,- untuk pembiayaan Pemeliharaan Aloptama Layanan Informasi Gempa Bumi,. Padahal berdasarkan data dan informasi yang berhasil di himpun media ini, Pemeliharaan Aloptama layanan Informasi Gempa Bumi, sama sekali tidak pernah terjadi, sebab selama Tahun 2022, tidak pernah ada perbaikan atau pemeliharaan atas Alat Aloptama milik BMKG Stasiun Geofisika Ambon.
Bahkan untuk Biaya sebesar Rp. 39.600.000, – tersebut, tidak juga terjelaskan Aloptama layanan Informasi Gempa Bumi mana yang di perbaiki atau di lakukan perbaikan dan pemeliharaan.
Bahkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi dengan sangat jelas terlihat pada Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran 521211, yang mana tertuang anggaran sebesar Rp. 15.000.000,- untuk pembiayaan Percetakan/Penerbitan/Penggandaan Laminasi untuk Kontrak. Padahal berdasarkan informasi terpercaya yang di miliki oleh Pihak Media Bedahnusantara.com, terindikasi biaya tersebut telah di Mark-Up guna memperkaya pihak-pihak tertentu dalam tubuh Lembaga BMKG Stasiun Geofisika Ambon.
Tidak hanya anggaran biaya pada Percetakan/Penerbitan/Penggandaan Laminasi untuk Kontrak dengan Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran 521211, yang diduga telah di Mark-Up, akan tetapi besar dugaan anggaran Sebesar Rp. 61.500.000,- pada Belanja Perjalanan Dinas Biasa, yakni Kunjungan Inspeksi Belanja Modal BMKG Prov Maluku, dengan Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran 524111, juga telah mengalami Mark-Up oleh para Pimpinan pada Lembaga MKG Stasiun Geofisika Ambon.
Sebab dalam pembiayaan sebesar Rp. 61.500.000,- tersebut, tidak jelas perjalanan Dinas ke mana dan berapa orang, sehingga semakin besar kemungkinan dan dugaan bahwa kegiatan ini juga telah di rekayasa kegiatan dan pembiayaannya oleh para Tikus Berdasi (Koruptor) pada Lembaga BMKG Stasiun Geofisika Ambon, untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
Selanjutnya pada Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran 521211, juga terdapat penganggaran sebesar Rp. 6.390.000,- yang di peruntukan untuk mencetak spanduk, konsumsi, dan biaya ATK, akan tetapi tidak jelas anggaran tersebut untuk kegiatan apa?, di mana? kapan? dan berapa banyak peserta yang mengikuti. Sehingga semakin jelas terlihat perbuatan melawan hukum dengan menggelapkan Anggaran Negara lewat pelaksanaan kegiatan fiktif.
Selanjutnya, ada kegiatan perjalanan Dinas dengan Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran 524111, dengan besar anggaran yang di sediakan sebesar Rp. 12.450.000,-, akan tetapi tidak diketahui tujuan dan keperluan perjalanan Dinas tersebut di lakukan. Akan tetapi berdasarkan informasi terpercaya yang berhasil di himpun oleh Media Bedahnusantara.com, besar dugaan yang mempergunakan anggaran perjalanan dinas Fiktif ini adalah Djati Cipto Kuncoro yang menjadi Kepala Stasiun Geofisika Ambon, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.
Sebab berdasarkan informasi terpercaya yang di miliki, Djati Cipto Kuncoro yang menjadi Kepala Stasiun Geofisika Ambon, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran. Di sinyalir atau diduga sering kali melakukan perbuatan penggelembungan anggaran perjalanan dinas bersama para bendahara baik Mirna Maruapey, Selaku Bendahara , dan juga Novie Angwarmase (selaku Bendahara II), yang kemudian diduga sang pelaku (Djati Cipto Kuncoro) dapat mempergunakan kelebihan Anggaran perjalanan Dinas yang di Mark-Up tersebut, untuk membiayai perjalanannya menuju kampung halaman.
Selanjutnya ada juga dugaan tindak pidana Korupsi oleh para Koruptor pada tubuh Lembaga BMKG Stasiun Geofisika Ambon, yakni pada Anggaran kegiatan Pengolahan Data, dengan Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran 521241-052 A, yang mana pada kegiatan tersebut Dianggarkan biaya sebesar Rp. 24.000.000,-. Padahal pada kenyataannya, para pekerja pengolahan data, sama sekali tidak pernah di bayar satu rupiah pun untuk melakukan tugas pengolahan data yang ada.
Selanjutnya ada juga terjadi penganggaran untuk pembiayaan Percetakan/Penerbitan/Penggandaan Laminasi untuk Laporan, yang di anggarkan sebesar Rp. 24.000.000,- padahal berdasarkan Informasi terpercaya yang di miliki Media Bedahnusantara.com, terungkap fakta bahwa biaya pembuatan Laporan untuk satu (01) Tahun, tidak sebesar Rp.24.000.000,- sebab sebagian besar data dan laporan di buat dalam sistem Digital.
Tidak hanya itu saja, masih terdapat juga sejumlah data dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran yang di lakukan oleh para Tikus Berdasi (koruptor) pada lembaga MBKG Stasiun Geofisika Ambon. Yang masih di Audit dan di telaah oleh Media Online Bedahnusantara.com, dan akan di publikasikan pada pemberitaan- pemberitaan selanjutnya. (Redaksi)