Editor : Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Peristiwa Penolakan Warga RT.002/RW.008, Keramat Jaya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, terhadap hasil pemilihan RT yang digelar 12 April 2026. Dalam surat resmi kepada Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, memasuki babakan baru.
Masyarakat Pada Rt.002/Rw.008, Keramat Jaya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. menyampaikan PENOLAKAN atas hasil Pemilihan RT, yang berlangsung pada Tanggal 12 April 2026 yang lalu, dan menghasilkan Figur RT yang baru bernama : SIMON TERINATE Alias Mon Terinate.
Sebab warga masyarakat Rt.002/Rw.008, Keramat Jaya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon menilai seluruh proses telah tercemar pelanggaran serius, tidak demokratis, dan sarat rekayasa yang mencederai hak-hak masyarakat.
Hasil pemilihan yang menetapkan Simon Terinate alias Mon Terinate sebagai RT terpilih secara tegas ditolak. Warga menegaskan, apa yang terjadi bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan rangkaian tindakan yang diduga sistematis dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Hal ini semakin di perparah dengan fakta baru bahwa SIMON TERINATE Alias Mon Terinate adalah mantan Ketua RT yang telah menjabat selama dua periode secara berturut-turut, dan pada pemilihan tanggal 12 April 2026 kemarin adalah upaya SIMON TERINATE Alias Mon Terinate untuk menjabat sebagai RT sebanyak tiga Periode.
Padahal tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan aturan, berdasarkan peraturan daerah yang berlaku di Kota Ambon, khususnya mengacu pada pedoman umum dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, berikut adalah poin penting terkait periodesasi (masa jabatan) RT/RW, Masa jabatan pengurus RT dan RW di Kota Ambon umumnya adalah 5 (lima) tahun dalam satu periode.
Ketentuan Pemilihan Masa jabatan tersebut dihitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah/Kepala Desa. Serta Pembatasan masa jabtan Pengurus RT atau RW dapat dipilih kembali, namun hanya dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Fakta ini diungkapkan oleh salah seorang tokoh Masyarakat Rt.002/Rw.008, Keramat Jaya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, bernama Fredy Saleky (yang juga merupakan seorang Aparat Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kota Ambon.
Menutnya, Penolakan Warga Rt.002/Rw.008, Keramat Jaya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, terhadap hasil Pemilihan RT, yang berlangsung pada Tanggal 12 April 2026 yang lalu, dan menghasilkan Figur RT yang baru bernama SIMON TERINATE Alias Mon Terinate, Adalah seseuatu yang benar dan mendasar.
” Hal yang mesti dipahami oleh semua Pihak baik warga masyarakat, Lurah, dan Pemerintah Kota Ambon adalah bahwa, saya juga termasuk warga masyarakat Rt.002/Rw.008, Keramat Jaya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, yang mempunyai hak pilih namun tidak diberikan surat suara oleh panitia Pemilihan Rt.002/Rw.008, Keramat Jaya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe,” Ungkap Saleky Kesal.
Selain itu, Lanjutnya, fakta lainnya yang mesti diketahui adalah bahwa SIMON TERINATE Alias Mon Terinate adalah mantan Ketua RT yang telah menjabat selama dua periode secara berturut-turut, dan pada pemilihan tanggal 12 April 2026 kemarin adalah upaya SIMON TERINATE Alias Mon Terinate untuk menjabat sebagai RT sebanyak tiga Periode.
” Padahal tindakan tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan aturan, berdasarkan peraturan daerah yang berlaku di Kota Ambon, khususnya mengacu pada pedoman umum dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, tidak hanya itu, apa yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2018, juga tertuang dalam pedoman yang lebih tinggi yaitu pada Pasal 6 Pemendagri No 18 Tahun 2018, Mengenai LKD meliputi RT, RW, PKK,Karang Taruna, Posyandu, dan LPM. dan juga pada Pasal 8 Permendagri 18 Tahun 2018, ayat (4) Pengurus LKD (RT/RW) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut,” Jelas Edy Saleky.
Sehingga, tambahnya, apa yang dilakukan oleh SIMON TERINATE Alias Mon Terinate adalah mantan Ketua RT yang telah menjabat selama dua periode secara berturut-turut, dengan mencoba mengelabui semua orang dan juga mencoba menabrak aturan, adalah sebuah tindakan yang dapat kami sebut dalam bahasa Ambon “Galojo atau Rakus” yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai “Serakah”.
Karena itu apa yang dilakukan oleh para warga masyarakat Rt.002/Rw.008, Keramat Jaya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, yang dipimpin oleh saudara Jhon Nanulaita adalah hal yang benar dan wajib.
Sebab, selain sebagai warga Rt.002/Rw.008, Keramat Jaya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, saudara Jhon Nanulaita juga memiliki kapasitas sebgai Abdi Negara dalam hal ini sebagai seorang Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dalam tupoksinya yang paling utama adalah “Menegakan PERDA Kota Ambon”.
” Karena itu apa yang dilakukan oleh saudara Jhon Nanulaitta adalah hal yang benar, masyarakat tidak boleh melanggar aturan, apalagi menjadi korban dari orang-orang seperti SIMON TERINATE Alias Mon Terinate yang mencoba memanfaatkan ketidak tahuan masyarakat demi kepentingan pribadi dan kelompoknya,” Tegas Saleky.
Kami juga memberi Peringatan kepada Lurah Benteng, Bapak David Fenanlampir, bahwa sebagai Penegak aturan dan orang Lulusan IPDN, yang memahami betul tata kelola pemerintahan, mestinya berani mengambil langkah tegas, dan bukan malah bersekongkol dengan SIMON TERINATE Alias Mon Terinate, guna memuluskan niat jahat yang dibalut proses Pemilihan RT Rt.002/Rw.008, Keramat Jaya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe.
Sebab dalam Perda Kota Ambon No 6 Tahun 2018 pada Pasal 17 ayat (1)”Panitia Pemilihan Ketua RT terdiri dari : Pengurus RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh perempuan, dan lainnya. (Hal ini tidak dilakukan secara baik dan benar dalam proses kemarin), bahkan banyak warga yang tidak dapat surat suara untuk gunakan hak pilihnya termasuk saya.
Selanjuntnya pada Pasal 17 ayat (2) “Susunan Panitia Pemilihan RT disahkan oleh Lurah/Kepala Desa/Kepala Pemerintah Negeri”. ( Hal ini dimanipulasi sejak awal oleh SIMON TERINATE Alias Mon Terinate demi memuluskan niat jahatnya, yang kemudian diketahui oleh sejumlah masyarakat, barulah di perbaiki dengan menerbitkan SK Panitia yang baru yang ditandatangani oleh Lurah).
Terakhir ketika ada keberatan yang mendasar, pada ketentuannya, di Pasal 19 ayat (2) ” Jika pemilihan Ketua RT tidak mencapai forum, maka pertimbangan panitia pemilihan dengan Pemuka Masyarakat dan Lurah/Kades/KPN, maka Pemilihan mesti di tunda 7 Hari. (tetapi Bapak Lurah Benteng, David Fenanlampir) tidak melaksanakan hal ini. Sehingga hal ini mesti menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Ambon.
Kami juga berharap Pemerintah Kota Ambon, dalam hal ini Bapak Walikota Ambon untuk dapat memperhatikan aspirasi masyarakat kota Ambon, khususnya yang ada di Rt.002/Rw.008, Keramat Jaya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, dan jika dapat, Walikota Ambon juga mesti melakukan Evaluasi atas kinerja para stafnya yang banyak menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran aturan di masyarakat, (khusus bagi yang lulusan IPDN).(BN-GP)





