Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Sebuah fakta mencengangkan terungkap pada Pengadilan Tipikor Ambon yang kembali melanjutkan sidang dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) milik Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 yang berlangsung di pengadilan Tipikor Ambon, Senin (20/11).
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu bertindak selaku hakim ketua yakni Harris Tewa, dengan didampingi, Antonius Sampe Samine dan Wilson Shriver selaku hakim anggota.
Terdapat pengakuan dari salah seorang saksi yakni Albyan Touwelly, yang mengungkapkan “Dapat saya jelaskan bahwa saya pernah mengantarkan uang di tahun 2020 itu kepada sejumlah anggota DPRD, Seperti Nikson Lartutul, Wan Lekruna, Ivone K Zinsu dan Markus Atua. Untuk nilainya saya tidak tahu sebab saya hanya disuruh antar,” Ungkap Touwelly.
Pengakuan Albyan Touwelly dalam perkara sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2020, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin ( 20/11/2023) kemarin sontak mendapat respon menohok dari salah seorang yang disebut menerima aliran dana tersebut.
Pihak yang di maksud adalah salah seorang anggota DPRD Asal KKT Ivone K Sinsu, yang menjadi salah satu dari enam nama tersebutkan dalam kesaksian Albyan Touwelly.
Kepada Bedahnusantara.com, Ivonila Sinsu, secara tegas membantah, pengakuan yang disampaikan Albyan Touwelly dalam persidangan, yang mengaku pernah memberikan sejumlah uang secara langsung kepada dirinya (Ivonila Sinsu), tanpa di sertai alasan dan bukti -bukti yang kuat.
Bantahan ini diungkapkan Sinsu, karena menurutnya pengakuan dalam persidangan oleh Albyan Touwelly, sama sekali tidak benar dan ini adalah sebuah kekeliruan, yang semestinya tidak boleh terjadi. Apalagi telah mengkait-kaitkan nama orang atau pihak lain yang sama sekali tidak tahu menahu dengan hal dimaksud.
“Orangnya saja saya tidak pernah lihat, tidak pernah kenal dan tidak pernah ketemu. Lantas bagaimana dia bisa katakan dalam persidangan bahwa dia yang menyerahkan uang secara langsung kepada saya. Jikalau itu benar. Buktikan kepada saya kapan dan dimana dia menyerahkan uang kepada saya?. Bagi saya ini sangat lucu dan tidak masuk akal, ketika orang yang tidak pernah saya kenal dan tidak pernah saya ketemu, tiba tiba uang itu bisa sampai ke tangan saya,” ungkap Ivone Sinzu pada Selasa (21/11/2023).
Olehnya atas dasar pengakuan tersebut (pengakuan Albyan Touwelly), Ivonila Sinsu menyatakan siap dan bersedia untuk memberikan keterangan, jika sewaktu – waktu dirinya di undang atau di panggil oleh pengadilan Tipikor untuk memberikan keterangan sehubungan dengan pengakuan Albyan Touwelly.
“secara pribadi saya siap memberikan keterangan di pengadilan, jika memang saya di panggil atau di undang untuk memberikan keterangan,” tegas Sinsu
Di akui Ivonila Sinsu, dampak dari pengakuan Albyan Touwelly di pengadilan tentunya membawa kerugian besar bagi dirinya secara pribadi. Apalagi memasuki ivent-ivent politik yang sudah semakin dekat.
Untuk itu Ivonila Sinsu, telah siap melapor balik permasalahan ini kepada pihak yang berwajib, karena sudah mencemarkan nama baiknya.(BN-011)