Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Perubahan trayek kapal Sabuk Nusantara yang berdampak langsung pada sejumlah pelabuhan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) memantik perhatian serius Komisi III DPRD Provinsi Maluku. Isu tersebut menjadi agenda utama dalam rapat kerja bersama mitra terkait yang digelar di ruang Komisi III DPRD Maluku, Rabu (21/1/2026).
Rapat kerja tersebut melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, PT Pelni Cabang Ambon, KSOP Ambon, serta DPRD Kabupaten MBD, guna membahas dampak kebijakan baru yang mengacu pada Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Tahun 2025.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, menjelaskan bahwa perubahan trayek merujuk pada SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 618 Tahun 2025 tentang penetapan jaringan trayek penyelenggaraan pelayaran perintis tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut menyebabkan beberapa pelabuhan di wilayah MBD tidak lagi masuk dalam jaringan trayek operasional.
“Kami menemukan dua trayek utama yang mengalami perubahan signifikan, yakni R73 dan R86 yang masuk dalam kelompok sabuk 87 dan 104. Trayek R86 mengalami perubahan rute secara total, sementara trayek R73 tidak lagi melayani pelabuhan Kroin dan Luan,” ungkap Alhidayat kepada wartawan usai rapat kerja.
Menurutnya, perubahan tersebut berdampak besar terhadap kelancaran transportasi laut serta aktivitas ekonomi masyarakat MBD, mengingat wilayah tersebut sangat bergantung pada konektivitas antarpulau.
“Transportasi laut adalah urat nadi masyarakat kepulauan. Ketika trayek dipangkas, dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun akses layanan,” ujarnya.
Alhidayat menyebutkan, DPRD telah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat MBD yang menolak pengurangan layanan pelayaran perintis tersebut. Aspirasi ini kemudian menjadi dasar untuk mengajukan usulan revisi kebijakan kepada pemerintah pusat.
“Sebagai langkah awal, DPRD Kabupaten MBD akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk menyusun surat usulan yang selanjutnya diajukan ke Dinas Perhubungan Provinsi Maluku,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, Komisi III DPRD Provinsi Maluku juga berencana mengajukan permohonan resmi kepada Gubernur Maluku pada pekan depan, agar pemerintah provinsi turut mengusulkan pengembalian trayek R73 dan R86 seperti konfigurasi tahun 2025.
Selain itu, dalam waktu dekat Komisi III akan melakukan kunjungan kerja ke Jakarta untuk bertemu langsung dengan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
“Kami akan membawa seluruh masukan DPRD dan aspirasi masyarakat MBD, sekaligus meminta agar SK tersebut dapat direvisi dengan mempertimbangkan kepentingan wilayah kepulauan,” tegas Alhidayat.
Komisi III DPRD Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini, agar hak masyarakat MBD terhadap layanan transportasi laut yang layak tetap terjamin (BN Grace)





