6 Anggota DPRD KKT, Hingga BPK RI Maluku Disebut Terima Uang SPPD BPKAD Fiktif

Korupsi KKT

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Tindak pidana Korupsi, kembali merambah dan menjangkiti Provinsi Maluku, dan kali ini penyakit korupsi tersebut telah menjangkiti sejumlah pihak berwenang pada Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Bacaan Lainnya

Fakta tersebut terungkap pada Pengadilan Tipikor Ambon yang kembali melanjutkan sidang dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) milik Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 yang berlangsung di pengadilan Tipikor Ambon, Senin (20/11).

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu bertindak selaku hakim ketua yakni Harris Tewa, dengan didampingi, Antonius Sampe Samine dan Wilson Shriver selaku hakim anggota.

Berdasarkan fakta persidangan, para saksi yang di hadirkan mengakui adanya tindakan mark up anggaran, dan juga mereka telah secara sadar menerima uang dari Kantor tempat para saksi bertugas,

tidak sampai di situ, para saksi bahkan menyebutkan bahwa terdapat sebanyak empat (04) orang anggota DPRD yang juga disinyalir turut menikmati uang dari SPPD tersebut.

Saksi Friska Magdalena Simanjuntak dalam kesaksiannya mengakui bahwa dirinya hanya melaksanakan perjalanan dinas hanya tiga kali tetapi dibuat fiktif sebanyak 23 kali sehingga totalnya menjadi 26 perjalanan dinas.

Selain itu uang perjalanan dinas ada yang diterimanya namun ada juga yang tidak diterimanya, akan tetapi nilai besarannya bervariasi dari kecamatan yang terdekat misalnya Tanimbar selatan hingga Molu maru dengan nilai untuk kecamatan Tanimbar selatan dengan harga 1 juta lebih sementara kecamatan terjauh misalnya Molu maru bisa sampai 4 juta lebih

“Saya hanya tiga kali melakukan perjalanan dinas, untuk 23 lainnya saya hanya tanda tangan tetapi tidak pernah menerima uang dari ke 23 perjalanan tersebut. bahkan saya saat akan melakukan tanda tangan Kwitansi saya melakukannya atas perintah Klementina Oratmangun yang juga diperintahkan langsung oleh Kepala BPKAD Jonas Batlayeri, “ ungkap Saksi Simanjuntak

Selain itu keterangan dari saksi Albian Touwelly mengakui ada sejumlah pejabat yang Terima uang hasil kebijakan dari SPPD fiktif, bahkan BPK disebut terima 350 juta melalui Kepala Inspektorat Tanimbar, Jedit Huwae.

“Dapat saya jelaskan bahwa saya pernah mengantarkan uang di tahun 2020 itu kepada sejumlah anggota DPRD, Seperti Nikson Lartutul, Wan Lekruna, Ivone K Zinsu dan Markus Atua. Untuk nilainya saya tidak tahu sebab saya hanya disuruh antar.

Mantan Ketua DPRD, Jaflaun Batlayeri juga pernah kami antar tetapi bukan dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk barang yakni satu Pick Up berisikan Semen, “ungkap Touwelly

Dikatakan, Selain Anggota DPRD, Kepala Inspektorat juga sebagai perantara menerima uang untuk diberikan kepada BPK RI Wilayah Maluku.

“Sama halnya dengan anggota DPRD, Kepala Inspektorat, Jedith Huwae juga menerima uang untuk diberikan kepada BPK tetapi saya tidak tahu jumlahnya, “ Ujarnya

Sementara itu, Mantan Kepala BPKAD, Jonas Batlayeri mengaku memberikan uang 350 juta kepada Kepala Inspektorat Jedith Huwae.

“ izin, dapat saya jelaskan melengkapi keterangan Touwelly bahwa benar saya yang menyuruh saksi untuk menyerahkan uang kepada Kepala BPK melalui Kepala Inspektorat Tanimbar Jedith Huwae senilai 350 juta karena Waktu itu perwakilan BPK bersama pak Kepala Inspektorat bertemu di ruangan saya dan meminta uang itu dan hari itu juga saya cairkan dan menyuruh saksi Albian Touwelly untuk mengantarkan nya. Semua uang ini berkat kebijakan dari SPPD ini, “ Kata Jonas Batlayeri.

Sama halnya dengan Jonas, Mantan Sekretaris BPKAD Maria Goretti Batlayeri juga mengaku mengatakan sejumlah uang kepada Ketua Komisi B, Apolonia Laratmase.

“dapat saya jelaskan bahwa saya pernah mengantarkan sejumlah uang kepada anggota DPRD yaitu Apolonia Laratmase di rumahnya di Olilit. Ketika antar, saya, Ibu Atua, Pa Albian Touwelly, Mantan Kabid Almarhum Rico Bwariat dan sopirnya, “ Kata Maria Goretti namun tak menyinggung soal nilai uang yang di antarnya.

Selain itu dirinya juga memperkuat pernyataan Albian Touwelly bahwa bersama mereka mengantarkan semen kepada Jaflaun Batlajery

“ Ia benar kami bersama yang mengantarkan semen itu kepada mantan ketua DPRD, Jaflaun Batlajery, “ Tandasnya

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Harris Tewa selaku hakim ketua sebelum menutup persidangan meminta Terima kasih kepada para saksi dan terdakwa yang sudah membuka kebenaran yang terjadi di ruang sidang.

Dirinya juga memerintahkan Pihak JPU untuk menghadirkan nama nama yang disebutkan dalam persidangan.

“Untuk Apolonia Laratmase, Omans (Jaflaun Batlajery – red), Kepala Inspektorat, Jedith Huwae, Whan Lekruna (Anggota DPRD asal Partai PKB), Ivone K Shinzu (Anggota DPRD partai PKB), Markus Atua ( Anggota DPRD Partai Golkar) dan Pihak BPK untuk dihadirkan dalam persidangan pekan depan, “ Tukas Tewa (BN-11)

banner 300600

Pos terkait

Tinggalkan Balasan