Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi, Selasa (21/1/2026). Sidang kali ini memasuki tahapan penting dengan agenda pembacaan jawaban Penuntut Umum atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan para terdakwa.
Para terdakwa dalam perkara tersebut yakni Petrus Fatlolon, Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022, Johana Joice Lololuan selaku Direktur Utama PT Tanimbar Energi, serta Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan. Dalam eksepsinya, para terdakwa meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum dan menghentikan pemeriksaan perkara.
Menanggapi eksepsi tersebut, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyampaikan jawaban secara tegas dan sistematis. Jaksa menilai seluruh dalil keberatan para terdakwa tidak beralasan menurut hukum dan sebagian besar telah masuk ke wilayah pokok perkara, sehingga tidak tepat dinilai pada tahap eksepsi.
Penuntut Umum menegaskan bahwa proses penuntutan dan pemeriksaan perkara telah sah secara hukum acara. Perkara ini telah dilimpahkan dan mulai diperiksa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Oleh karena itu, sesuai Pasal 361 undang-undang tersebut serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026, pemeriksaan perkara tetap menggunakan ketentuan KUHAP 1981.
Terkait dalil yang menyebut surat dakwaan kabur atau obscuur libel, Jaksa menyatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Uraian identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, rangkaian perbuatan, hingga pasal-pasal yang didakwakan telah dijabarkan secara rinci dan sistematis.
Penuntut Umum juga menolak anggapan adanya pencampuradukan antara maladministrasi dan tindak pidana. Menurut Jaksa, penentuan apakah suatu perbuatan merupakan pelanggaran administrasi atau telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi hanya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
Selain itu, keberatan yang diajukan terkait peran dan kewenangan Petrus Fatlolon sebagai Bupati sekaligus pemegang saham BUMD dinilai merupakan materi pembuktian. Jaksa menegaskan bahwa penilaian mengenai tanggung jawab hukum serta hubungan kausalitas antara kebijakan yang diambil dengan kerugian keuangan daerah harus diuji melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti.
Menjawab keberatan atas keabsahan Laporan Hasil Audit Inspektorat, Penuntut Umum menegaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara tidak semata-mata menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, audit yang dilakukan oleh Inspektorat tetap sah sebagai dasar pembuktian, sementara penilaian akhir berada pada kewenangan Majelis Hakim.
Jaksa juga menilai eksepsi yang diajukan Johana Joice Lololuan dan Karel F.G.B. Lusnarnera, yang menyebut kerugian PT Tanimbar Energi sebagai kerugian perdata dan telah dipertanggungjawabkan, telah memasuki substansi perkara dan tidak relevan dibahas dalam tahap eksepsi.
Mengakhiri jawabannya, Penuntut Umum memohon Majelis Hakim menolak atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima seluruh eksepsi para terdakwa, menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, serta melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
Sidang selanjutnya akan menunggu putusan sela Majelis Hakim yang akan menentukan apakah perkara dugaan korupsi PT Tanimbar Energi ini berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. (BN Grace)





