Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Negeri Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terus memperkuat tata kelola retribusi desa guna mendukung pembangunan fasilitas publik dan pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut ditegaskan Kepala Desa Galala, Jemima Ariesta Marcella Joris, saat diwawancarai langsung di ruang kerjanya, Jumat (5/6/2026).
Dalam keterangannya, Jemima menjelaskan bahwa seluruh penerimaan yang diperoleh dari penagihan retribusi di kawasan yang dikelola desa akan masuk ke kas desa dan digunakan untuk menunjang berbagai program pelayanan masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan kawasan yang tengah dikembangkan tidak hanya difokuskan sebagai area parkir semata, tetapi juga akan dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti tempat duduk, area masuk yang tertata, serta ruang tunggu dan tempat berkumpul masyarakat yang nyaman.
“Kami ingin kawasan ini menjadi tempat yang tertata dengan baik. Nantinya ada tempat duduk, area masuk yang jelas, dan tempat bagi masyarakat untuk menunggu atau bersantai. Semua penerimaan dari retribusi yang dipungut akan masuk ke desa dan digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujar Jemima.
Ia menjelaskan bahwa selama masa pengelolaan berlangsung, seluruh pendapatan yang diperoleh dari retribusi parkir maupun pelayanan lainnya akan dicatat dan dikelola secara transparan oleh pemerintah desa.
Terkait mekanisme penagihan, Jemima menegaskan bahwa yang melakukan penarikan retribusi bukan masyarakat secara mandiri, melainkan petugas yang telah ditugaskan oleh pemerintah desa.
“Penagihan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk. Jadi bukan masyarakat yang menagih sendiri, tetapi ada petugas yang bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya,” jelasnya.
Dalam operasionalnya, Pemerintah Negeri Galala mempekerjakan 7 orang petugas, yang terdiri dari 5 petugas parkir dan 2 petugas kebersihan atau petugas sampah. Kehadiran para petugas tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban, kebersihan, serta kelancaran pelayanan di kawasan yang dikelola desa.
Jemima mengakui bahwa pendapatan dari retribusi parkir hingga saat ini masih berfluktuasi dan belum stabil. Dalam kondisi tertentu, target penerimaan yang diharapkan mencapai Rp500 ribu per hari. Namun realisasinya sering kali hanya berkisar Rp300 ribu per hari, bahkan pada hari-hari tertentu tidak terdapat pemasukan sama sekali.
“Target yang diharapkan sebenarnya sekitar Rp500 ribu per hari. Tetapi kondisi di lapangan tidak selalu demikian. Kadang hanya Rp300 ribu, bahkan ada hari-hari tertentu yang tidak ada pemasukan sama sekali. Namun pengelolaan tetap berjalan karena ini merupakan bagian dari upaya desa untuk menata kawasan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Mengenai kesejahteraan petugas, Jemima menjelaskan bahwa sistem insentif masih disesuaikan dengan kemampuan pendapatan yang diperoleh desa dari hasil retribusi. Rata-rata petugas dapat memperoleh pendapatan sekitar Rp500 ribu per bulan, meskipun jumlah tersebut dapat berubah tergantung hasil penerimaan yang masuk.
Sementara untuk petugas kebersihan, sistem pembayaran dilakukan berdasarkan frekuensi kerja. Petugas kebersihan bekerja dua kali dalam seminggu dengan upah sekitar Rp25 ribu setiap kali bekerja.
Lebih lanjut, Jemima menegaskan bahwa tujuan utama pengelolaan retribusi tersebut bukan semata-mata mengejar pendapatan desa, melainkan menciptakan ruang publik yang tertata sekaligus mendukung pertumbuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Negeri Galala.
Menurutnya, keberadaan lokasi yang nyaman dan tertib akan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Aktivitas UMKM dapat berkembang seiring meningkatnya kunjungan warga yang memanfaatkan kawasan tersebut sebagai tempat berkumpul dan bersantai.
“Dengan adanya tempat nongkrong dan ruang publik yang tertata, tentu desa mendapatkan manfaat. UMKM juga akan bergerak. Kami ingin masyarakat bisa berkumpul, berusaha, dan memanfaatkan peluang ekonomi yang ada. Karena itu pengelolaan ini harus terus diperkuat dan didukung bersama,” tegas Jemima.
Ia berharap seluruh masyarakat dapat ikut menjaga fasilitas yang telah disediakan serta mendukung kebijakan desa dalam mengoptimalkan pengelolaan retribusi secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab demi kemajuan Negeri Galala di masa mendatang. (BN Grace)





