Editor: Redaksi
Jakarta, Bedahnusantara.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) hingga April 2026 masih berada dalam kondisi stabil dan terjaga. Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam Livestreaming Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Jumat (5/6/2026).
Menurut Ogi, total aset industri asuransi pada April 2026 mencapai Rp1.202,16 triliun atau tumbuh 3,39 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp984,2 triliun atau meningkat 4,65 persen secara tahunan,” ujarnya.
Meski demikian, akumulasi pendapatan premi industri asuransi komersial mengalami kontraksi tipis sebesar 0,36 persen menjadi Rp116,01 triliun. Premi asuransi jiwa masih mencatat pertumbuhan positif sebesar 3,28 persen dengan nilai Rp62,58 triliun, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi mengalami penurunan sebesar 4,32 persen menjadi Rp53,43 triliun.
Ogi menegaskan bahwa tingkat kesehatan industri asuransi masih sangat kuat. Hal ini terlihat dari tingkat Risk Based Capital (RBC) yang mencapai 476,11 persen untuk asuransi jiwa dan 311,74 persen untuk asuransi umum serta reasuransi, jauh di atas ketentuan minimum sebesar 120 persen.
Sementara itu, sektor dana pensiun juga menunjukkan kinerja yang menggembirakan. Total aset dana pensiun pada April 2026 mencapai Rp1.690,64 triliun atau tumbuh 6,2 persen secara tahunan.
Program pensiun sukarela mencatat aset sebesar Rp410,14 triliun dengan pertumbuhan 5,63 persen. Sedangkan program pensiun wajib yang mencakup BPJS Ketenagakerjaan, ASN, TNI, dan Polri mencapai Rp1.280,50 triliun atau tumbuh 6,65 persen.
Di sektor penjaminan, total aset perusahaan penjaminan hingga Maret 2026 tercatat sebesar Rp46,73 triliun, meskipun masih mengalami kontraksi sebesar 3,39 persen secara tahunan.
Dalam kesempatan tersebut, OJK juga memaparkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat industri PPDP. Beberapa di antaranya adalah penyusunan regulasi baru terkait implementasi PSAK 117, penguatan digitalisasi perasuransian, pengembangan produk Energy Saving Insurance, serta penerapan QR Code pada dokumen pialang asuransi dan reasuransi.
“OJK terus mendorong inovasi dan transformasi industri guna memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan,” kata Ogi.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, OJK optimistis industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun akan semakin kuat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. (BN Grace)





