Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Aksi Pungutan liar berkedok sumbangan yang di lakukan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 79 Ambon, yang beralamat di Jl Air Kuning, Batu Merah, Kec. Sirimau, Kota Ambon Provinsi. Maluku, kembali memasuki babakan baru.
Walaupun Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Karena hal tersebut merupakan Perbuatan yang dapat dikategorikan atau termasuk sebagai Sebagai Tindak Pidana Korupsi (Analisis Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dalam UU. RI Nomor 20 Tahun 2001).
Akan tetapi hal tersebut tidak menyurutkan niat dari Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. untuk tetap melakukan berbagai pungutan terhadap para orang tua murid dengan berkedok sumbangan Amal Jariyah.
Selain pungutan liar, aksi kejahatan lainnya juga turut di lakukan oleh sang Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd, dengan mengambil kebijakan untuk membagi-bagikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sebanyak tiga puluh (30) orang guru yang secara jelas telah melanggar aturan penggunaan dan pemanfaatan Dana BOS
Tindakan tersebut di lakukan yakni lewat dalil demi kesejahteraan guru, dengan perincian setiap guru menerima sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), di tambah sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), kepada para guru yang di nilai rajin oleh yang bersangkutan (Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd,)
” Uang Dana BOS itu seng bisa di bagi-bagi, tapi lewat Kebijakan beta, Beta bagi-bagikan sebanyak Rp.1.200.000,- Untuk tiga puluh guru, dan ada bonus Rp.200.000,- bagi guru yang rajin saja, yang pamalas seng dapat,” Ungkap Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. seperti dalam data rekaman Media Online Bedahnusantara.com.
Bahkan kini hal yang lebih mencengangkan adalah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Drs.Ferdinand Tasso,M.Si malah dengan berani memilih untuk menjadi pelindung dan penyelamat dengan menyatakan bahwa segala sesuatu terkait persoalan Sekolah SDN 79 Ambon, akan di klarifikasi dan di berikan hak jawab melalui dirinya selaku kepala Dinas, sebab sekolah SDN 79 Ambon berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Ambon.
Hal tersebut terungkap lewat rekaman pembicaraan antara Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Drs.Ferdinand Tasso,M.Si dan bersama Pimpinan Redaksi Bedahnusantara.com pada Selasa 17 Oktober 2023.
Dalam pembicaraan tersebut, terlihat ada indikasi dan dugaan bahwa Pihak Dinas Pendidikan Kota Ambon melalui Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Drs.Ferdinand Tasso,M.Si mencoba menghindarkan pihak sekolah yakni Kepsek Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd dan Ketua Komite Gunawan Mochtar dari pertanggungan jawab atas persoalan kasus Pungutan Liar yang terungkap lewat pemberitaan Media Bedahnusantara.com beberapa hari terakhir.
Menyikapi peristiwa tersebut, Tokoh pemerhati Pendidikan DR.Doddy Siwabessy, yang juga selaku pengamat dunia pendidikan kepada Media Bedahnusantara.com mengungkapkan; Persoalan ini cukup menarik, dan kondisi ini telah menjadi sebuah fakta bukan katanya, sehingga dalam kapasitas selaku pemerhati pendidikan yang ada di kota Ambon, yang pertama sekali ingin saya sampaikan bahwa: “apapun yang terjadi, yang menyangkut dengan pungutan liar itu tidak dapat dibenarkan sama sekali,” Ungkapnya pada Jumat (20/10/2023) di Ambon.
Menurutnya, sebab seperti yang kita ketahui orientasi pendidikan Nasional sudah diatur dalam Undang-undang, bahkan penganggarannya juga mencapai hingga 20% telah ter-alokasikan baik di APBN maupun di APBD untuk dunia pendidikan, walaupun hal itu juga belum lah terealisasi sepenuhnya.
Sehingga, Lanjutnya, kalaupun ada oknum-oknum yang melakukan pungli terhadap anak-anak sekolah, itu menurut saya selaku pemerhati pendidikan, itu mesti diambil tindakan tegas, sebab sebetulnya masih banyak kasus serupa yang terjadi di sekolah lain, dan kasus SDN 79 Ambon ini merupakan salah satu contohnya yang berhasil terungkap karena keberanian orang tua murid untuk melaporkan hal tersebut.
Karena itu kata Siwabessy, “tidak boleh ada lagi seseorang yang mengatas namakan apa pun juga, bisa bertindak atau mau pasang badan untuk kasus ini, tidak bisa dan tidak dibenarkan. Oleh sebab itu menurut saya selaku pemerhati pendidikan, tindakan yang harus diambil adalah tindakan disiplin terhadap yang bersangkutan supaya ini menjadi efek jera terhadap yang lain,” Ujarnya.
Siwabessy menjelaskan, kalau hal ini kita biarkan maka menurut hemat saya ini juga tidak betul, saya bicara ini sesuatu yang ada dari lubuk hati saya yang dalam. Sebab fakta hari ini, pendidikan kita juga termasuk sudah merosot di Maluku apalagi di Kota Ambon, dan kalau ditambah dengan hal-hal seperti ini apa jadinya anak bangsa?
” kita selalu berbicara soal pendidikan berkarakter, sementara pendidiknya tidak berkarakter, lantas untuk apa semua itu? dan mau di bawa ke mana arah pendidikan di Kota ini?, jika ternyata para pendidiknya saja tidak bermoral dan tidak berkarakter,” Tanya Siwabessy.
Karena itu, Lanjutnya, menurut hemat saya Pihak Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kota Ambon, harus mengambil tindakan tegas. Karena kalau ini tidak di lakukan maka kemudian banyak tulisan-tulisan yang harus kita buat supaya bisa menjadi sebuah edukasi kepada semua orang bahwa: pendidikan itu adalah hal yang sangat penting investasi yang sangat penting bagi kehidupan anak bangsa di kota ini.
Lebih jauh di sampaikan, Setelah mencermati secara seksama, ternyata hal ini kan sudah berkaitan dengan sebuah tindak pidana, dan oleh karena itu, “ini bukan lagi kita bicara soal berapa besarnya, tetapi hal ini sudah masuk dalam kasus penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan anggaran Negara yang telah dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN 79 Ambon,” Ujarnya.
Oleh sebab itu, tambahnya, bagi saya, secara normatif tindakan Kepala Sekolah SDN 79 Ambon ini, harus di ikuti juga dengan tindakan dari pemerintah berupa pemberian sanksi tegas. ” Seperti tadi saya bilang harus ada efek jera atas peristiwa ini, agar semua Kepala Sekolah yang lain tidak akan melakukan hal yang sama, yang bertentangan dengan aturan, yang bertentangan dengan nilai-nilai yang ada di dalam edukasi pendidikan,” Kata Siwabessy.
Lebih jauh di jelaskannya, bagi saya sebetulnya persoalan ini akan menjadi sederhana kalau kita bisa untuk melakukan pemberian sanksi tegas terhadap semua tindakan kejahatan, maka hal itu akan menjadi sebuah bingkai besar yang akan mengajarkan kepada semua pihak bahwa; kita tidak boleh melakukan sesuatu di luar yang sudah di sepakati dalam hal ini aturan dan ketentuan yang berlaku, karena itu semua orang mesti ambil bagian untuk kepentingan pendidikan ini bukan saja pihak sekolah.
” Sebab kalau kita menghitung waktu, maka lebih banyak itu anak-anak berada di lingkungan keluarga, sehingga keluarga juga berperan penting dalam menentukan masa depan anak bangsa ini. Sebab Pendidikan ini bicara soal tanggung jawab semua orang, semua Stakeholder, karena semua orang punya kepentingan di sini, olehnya itu masih banyak orang yang punya peluang untuk menjadi kepala sekolah kenapa? sebab ini kan banyak guru nih, banyak orang test untuk menjadi guru, banyak orang juga test untuk menjadi kepala sekolah,” Pungkasnya.
Jadi, tambahnya, kalau ternyata ada kepala sekolah yang tidak bermoral dan melakukan hal-hal yang di luar ketentuan kenapa kita tidak ambil tindakan tegas supaya yang lain juga menjadikannya sebagai ukuran, menjadi catatan, dan menjadi atensi bahwa; jika kita melakukan sesuatu yang menyalahi aturan maka ada konsekuensi atas tindakan tersebut.
“Jadi karena hal ini telah berkaitan dengan tindak pidana, maka dari itu tidak ada satu orang pun di Republik ini yang kebal hukum, dan tidak ada seorang pun yang bisa menjadi jaminan terhadap kasus ini,” Ungkapnya tegas.
Menurutnya, “Memang betul bahwa dinas memiliki kewenangan, tapi kewenangannya harus ditaruh di mana dulu gitu? ini orang (Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd.) telah membuat kerugian baik terhadap orang tua, masyarakat dan juga Negara. lalu Kadis (Drs.Ferdinand Tasso,M.Si) mau taruh kewenangan di mana? apalagi mau pasang badan dan lakukan tindakan penetrasi, oh itu tidak bisa! di Republik Indonesia ini tidak yang seperti itu,” Jelas Siwabessy.
” Jadi kalau itu dilakukan oleh Kadis (Drs.Ferdinand Tasso,M.Si) maka saya mau nyatakan dengan tegas bahwa; ada konspirasi kejahatan yang dibangun secara masif dalam kasus ini,” Tegas Siawabessy.
Karena itu bagi saya tetap efeknya adalah efek jera, berupa sanksi administrasi dan sanksi hukum. yang bersangkutan (Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd.) harus di proses dan di selesaikan dari kapasitas serta jabatannya. Sebab walaupun di bina maka mau di bina dalam proses seperti apa?
” Semua proses pembinaan birokrat ini kan katong paham semua prosesnya. Apanya yang dibina? kalau kemudian para pelaku kejahatan hanya ditaruh di bagian pengembangan SDM yang ada di Kota lalu selesai atau di mutasi menjadi pengawas sekolah, ini kan hal yang tidak benar, masa seorang kepala sekolah yang bermasalah malah diangkat jadi pengawas sekolah? ini juga sebuah konspirasi kejahatan. saya mau kasih tahu, banyak sekali proses pembinaan yang para pelakunya tetap punya jabatan. nah karena itu, bagi beta ini pembinaannya sampai di mana? sehingga bagi beta tidak ada seorang pun di Republik ini yang Kebal hukum dan tidak ada yang bisa pasang badan untuk mencoba menutupi kasus ini. Karena kejahatan adalah kejahatan itu dulu, sehingga harusnya bagi pelaku kejahatan yang merugikan kehidupan pemerintahan, bangsa dan Negara, mereka ini harus di proses hukum tidak ada yang lain,” Ucap Siwabessy geram.
Bahkan, kata Siwabessy, pihak Dinas pun juga tidak punya kewenangan untuk ini, kalau mau bikin pembinaan silakan saja, tapi proses hukum harus tetap berjalan.
Katika di tanya terkait adanya upaya dari pihak tertentu yang mencoba memasang badan seolah menjadi pahlawan, dalam hal ini secara fakta yakni; Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Drs.Ferdinand Tasso,M.Si, apakah Walikota perlu mengambil tindakan terhadap kepala dinas?
Sewabessy mengungkapkan, pertama-tama kita perlu melakukan evaluasi dulu, sebab pada faktanya banyak penempatan seseorang dalam kapasitas atau jabatan tertentu termasuk jabatan sebagai kepala Dinas sering kali tidak sesuai dengan spesifikasi keilmuan atau latar belakang pendidikannya, sebab banyak kali penempatannya bukan berdasarkan bidang dan kompetensinya atau The Right Man In The Right Place, tapi bisa juga aspek-aspek yang lainya.
“Ya karena kita ini, butuh orang yang pimpin Dinas Pendidikan Kota Ambon, adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan. jika tidak maka, kalau kemudian dia adalah orang yang tidak punya Background pendidikan tetapi kemudian mencoba melakukan penetrasi untuk melindungi sebuah kejahatan maka hal itu menjadi sangat berbahaya,” Ujarnya.
Sebab itu, “saya tetap percaya dan berharap Walikota ini kan orang yang arif, serta orang yang bijak. Sehingga kesalahan tetap kesalahan ya tidak ada toleransi pun di mana pun juga kesalahan kemudian di benarkan, kita mesti berani mengatakan Ya is Ya, dan Tidak is Tidak kalau mau pendidikan di kota Ambon ini menjadi pendidikan yang berkualitas,” Tambahnya.
Sehingga kuncinya hanya satu, “baik Kepala Dinas maupun Kepala Sekolah harus di copot dari jabatannya masing-masing, sebab hal ini tidak lagi dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, sehingga baik Kadis maupun Kepala Sekolah mesti di copot dari Jabatannya,” Tandas Siwabessy. (BN-03)





