Ambon,Bedahnusantara.com – Menindaklanjuti hasil pertemuan kuasa hukum tim 18 pejuang pengungsi kelompok 1 Maluku dengan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diminta untuk segera melakukan telaah data pengungsi tersebut
Kuasa Hukum Tim Pejuang Pengungsi Maluku Helena Patirane mengatakan, pihaknya sementara menunggu surat permohonan telaah dari Pemprov Maluku untuk dimasukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agar dana eks pengungsi sebesar 3,9 T dapat dibayarkan.
“Banyak yang mengaku pejuang pengungsi, dengan ini kita bisa mengetahui siapa sebenarnya tim pejuang dan pemilik data pengungsi Maluku berdasarkan data yang ada pada kelompok 1 dan diberikan kuasa kepada yayasan pola kebersamaan kasta Maluku (YPKKM),” ujarnya bersama Tim Pejuamg Pengungsi Maluku Fery Latumeten, Anthon Latumaerissa, Marthen Huwaa, Rudolof Rumakur, dan Cormelia Kasale kepada Bedahnusantara.com, di posko, Jumat (20/20/2023).
Data tersebut kata dia, proses eksekusi pembayaran dana ganti rugi eks pengungsi korban kerusuhan tahun 1999 Maluku sebesar 3,9 T agar dapat dilakukan.
Karena, pihak DPD HAPI Maluku melalui Kuasa Hukum Tim 18 Pejuang Pengungsi kelompok I Maluku sementara, mengajukan surat permohonan terhadap pengungsi kelompok 1 Maluku ke Pemprov Maluku,, dan setelah data kelompok 1 ditolak oleh Pemprov Maluku bersama tim 18 pejuang pengungsi kelompok 1 Maluku pemilik data 56.000 KK yang sementara diserahkan ke tangan hakim saat sidang agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi perkara nomor 318/PDT.G.CLASS ACTION/2011/PN.Jks. PST dan Tim YPKK hasilnya akan dimasukkan ke PN Jakarta Pusat.
“PN Jakarta telah menerima permohonan eksekusi dan diminta kita segera memberikan tembusannya ke Pemprov Maluku agar dapat dibayarkan dana 3,9 t kepada pengungsi,” paparnya.
Dia mengakui, pembayaran dana ekspansi Maluku dalam rangka meningkatkan duty putusan peninjauan kembali nomor 451 PK/PDT/2019 Jo No.1950 K/PDT/2016. Jo No116/PDT/2015/PDT.DKI Jo No.318/PDT.G.CLASS ACTION/2011/PN.Jkt.
“Setelah melalui proses hukum yang panjang selama puluhan tahun akhirnya eks pengungsi Maluku akan memperoleh hak mereka,” terangnya.
Terkait data pengungsi pengungsi, Patirane menjelaskan, data pengungsi Maluku harus dipisahkan dimana, ada pengungsi yang telah keluar dan tidak, dimana pengungsi yang telah keluar dari tim pengungsi dan gugat kembali.
“Jadi ada oknum pengungsi yang keluar dari Tim Pejuang Pengungsi Maluku karena, ada konflik internal,” katanya.
Dia meminta, Pemprov Maluku agar, dapat mengakomodir permintaan dari Pengadilan Jakarta Pusat melalui juru sita.
“Keputusan Pengadiilan Jakarta Pusat memiliki kekuatan hukum tetap, makanya kami Pemprov Maluku untuk melakukan telaah agar, dana eks Pengungsi Maluku segera direalisasikan,” harapnya. ( BN – Norina )






