Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pendidikan resmi membuka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pelaksanaan SPMB tahun ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan serta tanpa diskriminasi bagi seluruh calon peserta didik di Kota Ambon.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, proses pengajuan, verifikasi dan aktivasi akun calon murid baru berlangsung sejak 18 Mei hingga 8 Juni 2026. Sementara pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman spmb.ambon.go.id pada 8 hingga 12 Juni 2026. Hasil seleksi akan diumumkan pada 15 Juni 2026, dilanjutkan daftar ulang pada 17 sampai 19 Juni 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Drs. F. F. Taso, M.Si, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (1/6/2026), menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipungut biaya.
“Pelaksanaan SPMB Kota Ambon dilakukan secara gratis. Kami mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan maupun meminta sumbangan dalam bentuk apa pun kepada orang tua atau calon peserta didik,” tegas Taso.
Menurutnya, Dinas Pendidikan juga terus melakukan pengawasan agar proses penerimaan murid baru berjalan transparan serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan.
Taso menjelaskan, untuk jenjang SD, kuota penerimaan melalui jalur domisili ditetapkan minimal 80 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen dan jalur mutasi maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jenjang SMP, kuota jalur domisili minimal 50 persen, afirmasi minimal 20 persen, prestasi minimal 25 persen dan mutasi maksimal 5 persen.
“Semua jalur memiliki mekanisme dan persyaratan yang sudah diatur. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar memperhatikan dokumen yang dibutuhkan sebelum melakukan pendaftaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, calon peserta didik SD kelas 1 harus berusia 7 tahun per 1 Juli 2026 atau paling rendah 6 tahun pada tanggal yang sama. Sedangkan calon peserta didik SMP kelas 7 harus berusia maksimal 15 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
Selain itu, Disdik Kota Ambon juga membuka layanan informasi dan pengaduan bagi masyarakat guna memastikan setiap kendala yang ditemukan selama proses pendaftaran dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap orang tua dapat mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi. Semua informasi dapat diperoleh melalui sekolah maupun kanal resmi Dinas Pendidikan Kota Ambon,” tutupnya. (BN Grace)





