Mafia Masih Bercokol Di Dishub Kota, Parkir Transisi Diduga Dipegang Perusahan Ilegal

Mafia Parkir

Ambon, Bedahnusantara.com: Seperti pada pemberitaan sebelumnya di Media Bedahnusantara.com bahwa Aktivitas per-parkiran di Kota Ambon telah menjadi problem yang tidak ada habisnya, sejumlah mekanisme yang disinyalir sarat muatan nepotisme dimainkan dalam prosesnya bahkan melibatkan nama Istri Gubernur Maluku.

Bahkan fakta terbaru yang lebih mencengangkan lagi yakni; bahwa pihak Dinas Perhubungan Kota Ambon, lewat pengakuan Kepala UPTD. Pengelolah Sapras Teknis Dinas Perhubungan Kota Ambon, Petrus. A. Ngeljaratan kemudian menyampaikan nota pembelaan lewak klarifikasi hak jawabnya yang di kirimkan kepada Media ini via Whasaap, pada tanggal 14 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Diakuinya, dirinya sebagai staf hanya melakukan segala sesuatu sesuai aturan yang berlaku, apalagi pengelolaan parkir pada masa transisi sudah berjalan sejak tanggal 01 Januari 2023 yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon.

” Berita yang dimuat bahwa pengakuan saya selaku Kepala Parkir yang mengatakan kepada sejumlah pihak adanya arahan langsung dari Ibu Widya Pratiwi Murad Ismail via telp dari Mekah adalah tidak benar, karena sebagai staf hanya menjalankan sesuai aturan yang berlaku, apalagi pengelolaan parkir pada masa transisi sudah berjalan sejak tanggal 1 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon dengan pihak CV. Arka Mandiri Sejahtera, hingga penepatan Pemenang dan penandatangan kontrak Tender Parkir tahun 2023 nantinya, sehingga tidak ada lagi ruang untuk dilakukan intervensi oleh siapapun kepada Dinas Perhubungan Kota Ambon,” Tegasnya

Dalam penjelasan hank jawabnya, Petrus. A. Ngeljaratan menyatakan bahwa: menyikapi penunjukkan pihak ketiga dalam melakukan penarikan retribusi parkir ditepi jalan umum oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon adalah pihak ketiga yang memiliki badan hukum yang salah satu sub bidangnya adalah kegiatan aktivitas parkir di badan jalan (on street parking), dan punya pengalaman dalam mengelolah parkir ditepi jalan umum serta mengacu pada Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 terkait kerjasama dengan pihak ketiga, harus punya kemampuan finansial untuk membiayai kerjasama tersebut.

Dikatakannya, penunjukkan pihak ketiga saat ini yakni CV. Arka Mandiri Sejahtera adalah merupakan hak penuh Dinas Perhubungan berdasarkan ketentuan di atas dan tidak ada intervensi oleh siapapun, apalagi arahan/titipan dari pihak lain.Mafia parkir 2

Padahal pada faktanya CV. Arka Mandiri Sejahtera disinyalir adalah perusahan bodong, atau diduga Ilegal yang kemudian dipakai sebagai tameng guna memuluskan niat jahat dari para Mafia yang ada dalam Dinas Perhubungan Kota Ambon.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPD KNPI Maluku Bidang Pengamanan Aset Negara, Steve Palyama kepada awak media dalam konfrensi Pers yang dilaksanakannya pada Selasa (17/01/2023) yang lalu.

Menurut Palyama, apa yang disampaikan oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Ambon melalui pengakuan Kepala UPTD. Pengelolah Sapras Teknis Dinas Perhubungan Kota Ambon, Petrus. A. Ngeljaratan adalah sebuah kebohongan semata.

“Mengapa saya katakan demikian sebab, sesuai pengakuan Petrus. A. Ngeljaratan bahwa; CV. Arka Mandiri Sejahtera adalah pihak ketiga yang memiliki badan hukum yang salah satu sub bidangnya adalah kegiatan aktivitas parkir di badan jalan (on street parking), dan punya pengalaman dalam mengelolah parkir ditepi jalan umum serta mengacu pada Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 terkait kerjasama dengan pihak ketiga, harus punya kemampuan finansial untuk membiayai kerjasama tersebut, padahal pada kenyataanya tidaklah demikian,” Jelasnya.

Diterangkan Palyama, jika CV. Arka Mandiri Sejahtera adalah benar merupakan perusahan yang memiliki badan hukum yang salah satu sub bidangnya adalah kegiatan aktivitas parkir di badan jalan (on street parking), dan punya pengalaman dalam mengelolah parkir ditepi jalan umum, maka mengapa pada saat tender per-parkiran untuk Tahun Anggaran 2021-2022, pihak CV. Arka Mandiri Sejahtera tidak pernah mengikutinya.

” Jika perusahan ini (CV. Arka Mandiri Sejahtera) pernah mengikuti tender per-parkiran kota ambon untuk Tahun Anggaran 2021-2022 yang lalu bersama sejumlah peserta lainnya termasuk CV. Karya Sejahtera, maka apa yang disampaikan oleh Petrus. A. Ngeljaratan dapat kami percayai, namun pada faktanya perusahan ini (CV.Arka Mandiri Sejahtera) tidak pernah mengikuti tender per-perkiran Kota Ambon, maka dengan dasar pembuktian apa, sehingga mereka bisa dinyatakan memiliki semua kualifikasi yang diwajibkan untuk mengelola perparkiran di Kota Ambon,” Terangnya.

Tidak hanya itu saja, Palyama menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap keberadaan dan keabsahan perusahan ini (CV. Arka Mandiri Sejahtera), pada semua sistem yang diwajibkan untuk perusahan ini terdata dan tercatat. Akan tetapi sama sekali pada semua sistem yang ada, perusahan tersebut sama sekali tidak terdata (Tidak terdaftar).

” sejak saya menyatakan hal ini pada tanggal (17/01/2023), kami ingin mengumumkan bahwa hasil pengecekan dan identifikasi kami terkait perusahan ini, didapati fakta bahwa; perusahan ini (CV.Arka Mandiri Sejahtera) sama sekali tidak terdaftar dan tidak tercatat pada sistem yang ada dan yang diwajibkan, sehingga jika kemudian setelah pernyataan ini saya sampaikan lantas ada fakta baru bahwa perusahan ini terdaftar, maka kami dapat menyatakan hal ini telah diseting atau sengaja dimasukan oleh pihak-pihak yang tidak lain adalah Mafia yang ada pada sistem dalam tubuh Dinas Perhubungan Kota Ambon maupun yang lainnya,” Tegas Palyama.

Oleh sebab itu, ” jika pihak Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Pj.Walikota Ambon dan Sekretaris Kota Ambon, tidak mengambil langkah tegas atas persoalan ini, maka kami akan melanjutkan proses ini ke ranah hukum, sebab hal ini telah masuk dalam kategori Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang merupakan musuh bersama bangsa ini,” Tandas Palyama. (BN-03)

banner 300600

Pos terkait

Tinggalkan Balasan