Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Dinas Perhubungan Kota Ambon kembali melakukan sweeping terhadap angkutan umum dan angkutan barang di sejumlah titik dalam wilayah Kota Ambon. Kegiatan tersebut dilakukan guna memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Sweeping yang dilakukan petugas menyasar berbagai jenis kendaraan angkutan umum maupun kendaraan barang dengan fokus pemeriksaan pada dokumen penting seperti izin trayek, bukti uji KIR, pajak kendaraan, serta kelengkapan administrasi lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan D. Suitela, saat diwawancarai via telepon, Sabtu (23/5/2026), mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan ketertiban transportasi sekaligus menjamin keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara rutin agar seluruh kendaraan yang beroperasi benar-benar laik jalan dan memenuhi aturan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami melakukan sweeping untuk memastikan kendaraan umum maupun angkutan barang memiliki dokumen lengkap seperti izin trayek, KIR yang masih berlaku, serta pajak kendaraan. Ini penting demi keselamatan penumpang dan ketertiban lalu lintas di Kota Ambon,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan administrasi akan diberikan teguran hingga tindakan sesuai aturan yang berlaku. Dishub juga meminta para pemilik kendaraan agar tidak mengabaikan kewajiban administrasi karena hal tersebut berkaitan langsung dengan keamanan operasional kendaraan di jalan raya.
Selain pemeriksaan administrasi, petugas juga mengecek kondisi fisik kendaraan guna memastikan kendaraan masih layak digunakan untuk mengangkut penumpang maupun barang. Pemeriksaan itu meliputi kondisi ban, lampu kendaraan, rem, hingga perlengkapan keselamatan lainnya.
Yan Suitela menambahkan, sweeping dilakukan bukan semata-mata untuk penindakan, melainkan sebagai bentuk pembinaan kepada para sopir dan pemilik kendaraan agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban administrasi transportasi.
“Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa keselamatan di jalan itu dimulai dari kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan yang baik. Jadi ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat,” katanya.
Dishub Kota Ambon juga mengimbau seluruh pengusaha angkutan umum maupun angkutan barang agar segera melakukan pengurusan izin trayek, perpanjangan KIR, serta pembayaran pajak kendaraan sebelum masa berlaku berakhir.
Kegiatan sweeping tersebut mendapat perhatian masyarakat karena dinilai penting untuk menertibkan kendaraan yang selama ini masih beroperasi tanpa kelengkapan dokumen. Dengan adanya pengawasan rutin dari pemerintah, diharapkan pelayanan transportasi di Kota Ambon semakin tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (BN Grace)





