Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan D. Suitela menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin trayek baru sejak tahun 2018. Penegasan itu disampaikan untuk membantah isu dugaan “mafia izin” dan pungutan liar (pungli) uang jalur yang belakangan ramai dibicarakan di tengah masyarakat.
Menurut Yan, kebijakan penghentian sementara atau moratorium izin trayek diberlakukan karena seluruh jalur angkutan di Kota Ambon sudah mengalami kelebihan kapasitas berdasarkan data load factor tahun 2024.
“Sampai dengan saat ini, saya sudah menjabat selama dua tahun, Dishub belum pernah satu kali pun mengeluarkan izin trayek baru. Informasi dari Kadis sebelumnya pun menyatakan sejak 2018 tidak ada izin baru yang keluar, kecuali untuk jalur Siwang demi memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat di sana saat itu,” kata Yan saat di wawancarai di Kantor DPRD Kota Ambon, Rabu (20/05/2026).
Ia meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi trayek ilegal atau izin bodong dengan membawa data yang jelas agar dapat dicocokkan dengan database resmi Dishub.
“Kalau masyarakat merasa dirugikan atau tahu ada indikasi kecurangan, silakan konfirmasi ke kami bawa dokumennya. Misal jalur A, pelat nomor sekian, nanti kita cocokkan dengan database kami,” ujarnya.
Untuk mencegah pelanggaran di lapangan, Dishub Ambon rutin melakukan sweeping gabungan bersama personel Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dan Kodim 1504/Ambon. Operasi terakhir dilakukan di kawasan Politeknik Ambon.
Yan juga mengingatkan seluruh jajaran internal Dishub agar tidak terlibat praktik ilegal. Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pegawai yang bermain dalam penerbitan izin ataupun pungutan liar.
“Kalau memang ada indikasi pegawai kita yang bermain, lapor! Pasti akan kita tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait isu penarikan “uang jalur” terhadap sopir angkot, Yan memastikan Dishub tidak pernah menugaskan petugas lapangan untuk melakukan pungutan tersebut. Ia menyebut seluruh proses pengurusan resmi di Dishub saat ini tidak dipungut biaya.
“Kami tidak memiliki petugas di lapangan terkait penagihan jalur-jalur. Di masing-masing jalur itu memang ada paguyubannya. Saya tidak tahu dan tidak bisa menuduh apakah tarikan itu untuk organisasi mereka karena saya tidak punya buktinya. Namun yang pasti, dari Dinas Perhubungan tidak ada tagihan seperti itu,” pungkasnya. (BN Grace)




