Ambon, Bedahnusantara.com: Kasus per-parkiran Kota Ambon di masa transisi ini seolah tidak ada habisnya, seperti pada pemberitaan sebelumnya di Media Bedahnusantara.com bahwa Aktivitas per-parkiran di Kota Ambon telah menjadi problem yang tidak lepas dari persoalan, sejumlah mekanisme yang disinyalir sarat muatan nepotisme dimainkan dalam prosesnya
Bahkan fakta terbaru yang lebih mencengangkan lagi yakni; bahwa pihak Dinas Perhubungan Kota Ambon, kali ini kembali melakukan tindakan yang tidak bersesuaian dengan tupoksinya guna menutupi kejahatan yang sedang dijalankannya.
Hal ini terbukti lewat hasil penelusuran dan Identifikasi oleh Media ini dilapangan, diketahui bahwa guna mengamankan dan membersihkan kejahatan pihak Dinas Perhubungan Kota Ambon dalam hal perparkiran masa transisi dan memberikan penekanan atau interfensi, pihak Dinas Perhubungan Kota Ambon kemudian mempekerjakan seorang oknum anggota Polisi aktif guna melakukan penagihan retribusi parkir.
Fakta ini diketahui, setelah pihak media melakukan penelusuran dan identifikasi atas sejumlah pengaduan terkait perparkiran yang timbul di masa transisi atau kekosongan pihak rekanan yang dipercaya menangani penagihan retribusi per-parkiran.
Berdasarkan hasil identifikasi dan penelusuran media ini, didapati bahwa ada seorang anggota Polisi Aktif berinisila AP yang diduga di pekerjakan untuk melakukan penagihan atau pengambilan retribusi perparkiran kota ambon dari para jukir (Juru Parkir).
Oknum anggota polisi aktif yang berinisial AP ini sendiri disinyalir adalah mantan seorang ajudan dari Walikota Ambon, sehingga besar dugaan hal ini adalah bagian dari skenario para Mafia di dalam tubuh Dinas Perhubungan Kota Ambon untuk memberikan tekanan dan memberikan intimidasi kepada para jukir yang sementara mengelola perparkiran masa transisi.
Bahkan terdapat dugaan bahwa keterlibatan dari anggota polisi berinisial AP ini adalah merupakan instruksi langsung dari UPTD Sarana Prasarana Teknis dinas Perhubungan Kota Ambon Petrus Ngeljaratan yang terindikasi memiliki kedekatan emosional dengan oknum anggota polisi aktif berinisial AP ini.
Dalam pengakuan sejumlah juru parkir, bahwa mereka memang menjalankan tugas untuk melakukan penagihan retribusi perparkiran dari masyarakat atau pengguna jasa perparkiran, dan kemudian disore harinya pihak Dinas Perhubungan Kota Ambon, akan melakukan penagihan dari mereka dengan mempergunakan anggota polisi berinisial AP ini.
” iya tiap hari antua bapa polisi itu datang ambil tagihan dari katong, setiap sore antua datang dan bilang mana tagihan yang untuk Dinas Perhubungan,” Ungkap para jukir.
Sampai saat ini, belum diketahui secara jelas, regulasi apa yang memperbolehkan pihak Dinas Perhubungan Kota Ambon mempekerjakan seorang Anggota Polisi aktif untuk melakukan penagihan retribusi perparkiran. Sebab dalam praktek-nya pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan penagihan retribusi perparkiran hanyalah pihak perusahan yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi dalam pelaksanaan perparkiran badan jalan di kota Ambon.
Hingga berita ini dipublikasi, baik pihak Dinas Perhubungan maupun oknum Anggota polisi berinisial AP ini belum dapat dikonfirmasi. (BN-03)