Ketua DPD PSI Maluku Tengah Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah OKP KNPI

kasus korupsi KNPI Malteng

Editor : Redaksi

Maluku Tengah, Bedahnusantara.com: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) adalah salah satu partai politik yang sangat konsern untuk mendukung pemberantasan tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Berbagai upaya telah digalakkan oleh para Pimpinan dan Kader dari Partai berlogo bunga mawar tersebut, salah satunya adalah dengan terus mengupayakan di sahkannya undang-undang perampasan aset, terutama bagi para pelaku tindak pidana korupsi (Koruptor).

Walau upaya tersebut belum membuahkan hasil, akan tetapi Partai Besutan Kaesang Pangareb ini, terus menerus melakukan berbagai langkah pencegahan terhadap merebaknya tindak pidana Korupsi.

Salah satunya adalah dengan terus menggaungkan dan membekali para Pengurus, kader dan bahkan para Wakil Rakyat yang berasal dari Partai PSI untuk mencegah dan tidak boleh terlibat dalam tindak pidana Korupsi.

Namun semua perjuangan dan komitmen tersebut belum juga menjadi komitmen dari seluruh kader Partai PSI, sebab Komitmen dan DNA Anti Korupsi tersebut ternyata tidak di miliki oleh kader partai PSI yang berada di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Hal ini dibuktikan dengan terlibatnya Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Maluku Tengah, Abdul Gani Latuconsina, dalam kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Organisasi Kepemudaan (Dana Hibah KNPI Maluku Tengah) Tahun Anggaran 2023.

Karena seperti diketahui, selain sebagai Ketua DPD KNPI Maluku Tengah, Abdul Gani Latuconsina ternyata juga menjabat selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kabupaten Maluku Tengah. Dan Ketika Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah OKP KNPI Maluku Tengah ternyata menjadi sebuah Kasus Korupsi, Tentunya Hal ini secara telah tidak langsung telah mencoreng Martabat dan nama baik dari Partai PSI Sebagai Partai Anti Korupsi.

Bahkan Kaus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KNPI Maluku Tengah, yang melibatkan  Abdul Gani Latuconsina selaku Ketua KNPI dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Maluku Tengah ini, telah mengalami peningkatan status menjadi Penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang terus menggali bukti keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara dugaan Tindak pidana Korupsi dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Kepada KNPI Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2023.

Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy menjelaskan, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah sebesar Rp.400 Juta yang di duga telah disalahgunakan itu.

Statusnya awalnya itu Pull data dan Pull baket, kini dinaikkan kepada Penyelidikan di tingkat seksi Tindak Pidana Khusus.

Hal tersebut di buktikan, dengan pihaknya telah menerima perintah untuk dinaikkan status kasus tersebut ke tingkat Penyelidikan setelah seksi Intelejen Kejari Maluku Tengah melakukan ekspose kasus tersebut.

” Untuk perkembangan kasus Hibah KNPI melalui Expose kasi Intel dan petunjuk Kejari, kasus tersebut telah di limpahkan ke seksi kami di Pidsus dan sekarang kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke Penyelidikan, dan untuk pihak-pihak yang nantinya di panggil kita sedang menunggu arahan Kejari setelah lebaran nanti,” Ungkap Sahetapy kepada media ini melalui Via Telephone.

Sahetapy mengaku, karena kasus ini telah naik ke tingkat Penyelidikan, maka penyidik akan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya.

” untuk pihak-pihak yang nantinya kita panggil itu belum di lakukan, sebab kita masih menunggu arahan pa Kajari,” Terang Sahetapy.

Untuk diketahui, penggunaan dana hibah sebesar Rp.400 Juta tersebut di duga melibatkan tiga kubu pimpinan KNPI Maluku Tengah, Yakni Abdul Gani Latuconsina, Hermansya Toyo, dan Syafi’i Boeng.

Dana hibah sebesar Rp.400 Juta itu di berikan kepada KNPI Pimpinan Abdul Gani Latuconsina sebesar Rp.200 Juta, Sementara Kubu Syafi’i Boeng dan Hermansya Toyo, masing-masing Rp.100 juta.

Hingga berita ini di publikasi belum ada tanggapan sama sekali oleh Pihak DPD PSI Maluku Tengah Maupun Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Provinsi Maluku (BN-05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan