Fakaubun Minta Kadis Pendidikan Dan Kepsek SDN 79 Ambon Di Pecat Dari Jabatan

MCW Fakaubun

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Aksi Pungutan liar berkedok sumbangan yang di lakukan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 79 Ambon, yang beralamat di Jl Air Kuning, Batu Merah, Kec. Sirimau, Kota Ambon Provinsi. Maluku, kembali memasuki babakan baru.

Bacaan Lainnya

Walaupun Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Karena hal tersebut merupakan Perbuatan yang dapat dikategorikan atau termasuk sebagai Sebagai Tindak Pidana Korupsi (Analisis Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dalam UU. RI Nomor 20 Tahun 2001).

Akan tetapi hal tersebut tidak menyurutkan niat dari Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. untuk tetap melakukan berbagai pungutan terhadap para orang tua murid dengan berkedok sumbangan Amal Jariyah.

Dengan semakin maraknya tindakan pungutan liar (Pungli) yang di selubungi oleh kebijakan sekolah, atau dalil lainnya telah membuat resah banyak pihak terkhusus orang tua murid.

Hal inilah yang di alami oleh para orang tua dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) 79 Ambon, yang beralamat di Jl Air Kuning, Batu Merah, Kec. Sirimau, Kota Ambon Provinsi. Maluku.

Tindakan pungutan liar (Pungli) ini, di Sinyalir telah di lakukan sejak lama oleh Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd.

Adapun dugaan tindakan Pungutan Liar (Pungli) yang disinyalir dilakukan oleh Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. ini dilakukan dengan memakai sejumlah dalil dan cara.

“Beliau melakukan berbagai tindakan pungutan yang kemudian meresahkan, bahkan menyusahkan orang tua murid, dari siswa yang bersekolah pada SD Negeri 79 Ambon itu pak.,” Ungkap Sumber Ny. Yasni Ngejen yang merupakan juru bicara orang tua siswa SDN 79 Ambon, yang merasa sangat terbebani oleh kebijakan Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. Kepada Media Bedahnusantara.com

Pungutan liar pertama dilakukan oleh Kepsek Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd., dengan dalil perbaikan penunjang Infrastruktur sekolah, seperti WC, Penggantian Tegel ruang kelas 1 dan 6, penjualan LKS yang tidak sama kepada para siswa, pengambilan uang pakaian seragam sekolah namun hingga hari ini pakaian tersebut tidak diterima oleh siswa, pembangunan pagar sekolah yang meresahkan dan membahayakan nyawa siswa-siswi, dan sejumlah pungutan liar lainnya yang di dalilkan dengan alasan kepentingan sekolah.

Padahal Sekolah SDN 79 Ambon, adalah sekolah milik pemerintah atau sekolah Negeri, yang segala sesuatunya telah di fasilitasi dan di biayaai lewat dana pemerintah, baik itu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi, di tambah lagi dengan sejumlah dana misalnya Dana Alokasi Khusus (DAK) yang di peruntukan bagi pembangunan dan penyediaan fasilitas pendukung mutu pendidikan seperti Ruang Kelas, MCK, Mobiler Sekolah, Perpustakaan, UKS, Kantin, dan sejumlah fasilitas lainnya.

Tidak sampai di situ, Berdasarkan hasil Investigasi Media Bedahnusantara.com, selain pelaksanaan pungutan liar yang membebani orang tua Wali Murid, Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd, juga ternyata melakukan berbagai kebijakan yang di duga menyalahi aturan dan ketentuan terkhususnya dalam hal pengelolaan Anggaran Negara yang di berikan kepada Sekolah SDN 79 Ambon, lewat bantuan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi.

Hal tersebut terbukti, setelah dalam data rekaman hasil identifikasi Media Bedahnusantara.com, terungkap pengakuan Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd yang menyatakan dirinya melakukan kebijakan melangkahi aturan pemanfaatan dana BOS demi dewan guru yang di sebutkan berjumlah sebanyak tiga puluh (30) orang Guru.

Kebijakan Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd, yang melanggar aturan penggunaan dan pemanfaatan Dana BOS tersebut adalah yakni; Membagi-bagikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sebanyak tiga puluh (30) orang guru dengan dalil demi kesejahteraan guru, dengan perincian setiap guru menerima sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), di tambah sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), kepada para guru yang di nilai rajin oleh yang bersangkutan (Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd,)

” Uang Dana BOS itu seng bisa di bagi-bagi, tapi lewat Kebijakan beta, Beta bagi-bagikan sebanyak Rp.1.200.000,- Untuk tiga puluh guru, dan ada bonus Rp.200.000,- bagi guru yang rajin saja, yang pamalas seng dapat,” Ungkap Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. seperti dalam data rekaman Media Online Bedahnusantara.com.

Pasca di publikasi oleh Media Bedahnusantara.com; pihak Sekolah SDN 79 Ambon, baik Kepsek Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd dan Ketua Komite Gunawan Mochtar yang juga Anggota DPRD Kota Ambon, memilih menghindar dan bungkam seribu bahasa, walaupun pihak Media Bedahnusantara.com melalui pimpinan Redaksinya Ibu Norin Rehatta telah mencoba berkali-kali untuk dapat mengkonfirmasi dan mengklarifikasi terkait pemberitaan dan persoalan pungutan liar tersebut.

Dan kini hal yang lebih mencengangkan adalah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Drs.Ferdinand Tasso,M.Si malah memilih menjadi pelindung dan penyelamat dengan menyatakan bahwa segala sesuatu terkait persoalan Sekolah SDN 79 Ambon, akan di klarifikasi dan di berikan hak jawab melalui dirinya selaku kepala Dinas, sebab sekolah SDN 79 Ambon berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Ambon.

Hal tersebut terungkap lewat rekaman pembicaraan antara Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Drs.Ferdinand Tasso,M.Si dan bersama Pimpinan Redaksi Bedahnusantara.com pada Selasa 17 Oktober 2023.

Dalam pembicaraan tersebut, terlihat ada indikasi dan dugaan bahwa Pihak Dinas Pendidikan Kota Ambon melalui Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Drs.Ferdinand Tasso,M.Si mencoba menghindarkan pihak sekolah yakni Kepsek Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd dan Ketua Komite Gunawan Mochtar dari pertanggungan jawab atas persoalan kasus Pungutan Liar yang terungkap lewat pemberitaan Media Bedahnusantara.com beberapa hari terakhir.

Dalam penjelasannya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Drs.Ferdinand Tasso,M.Si menyatakan bahwa dirinya meminta waktu untuk memberikan hak jawab terkait persoalan yang telah di publikasi oleh Media Bedahnusantara.com, sebab dirinya (Drs.Ferdinand Tasso,M.Si) telah melakukan peninjauan langsung kelapangan dan melakukan pertemuan Internal dengan pihak sekolah.

” Saya sudah ke sekolah dan melakukan pertemuan Internal dengan pihak sekolah, yang dihadiri oleh Kepala Sekolah, Ketua Komite, Sekretaris Komite dan para Dewan Guru,” Ungkap Kepala Dinas Drs.Ferdinand Tasso,M.Si.

Ketika dimintakan oleh pihak Media Bedahnusantara.com, untuk dalam proses hak jawab dan klarifikasi nanti dapat menghadirkan pihak Kepsek Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd dan Ketua Komite Gunawan Mochtar agar dapat dimintai konfirmasi dan klarifikasinya dari pertanggungan jawab atas persoalan kasus Pungutan Liar pada SDN 79 Ambon.

Kadis malah berdalih bahwa sebelum dapat informasi ke pihak sekolah, mesti dapat informasi dari pihak Dinas dulu. Menurut Kadis, pihaknya sudah menindak lanjuti dan menyelesaikan persoalan secara Internal sehingga semua informasi mesti lewat Kepala Dinas.

Menyikapi persoalan yang telah sunter terpublikasi secara fakta lewat Media Bedahnusantara.com tersebut, Direktur Mollucas Corruption Watch (MCW) Hamid Fakaubun, S.H,.M.H. kemudian memberikan tanggapannya.

Menurut Fakaubun, tindakan Kepala Sekolah SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd adalah hal yang tidak dapat di benarkan dari sisi mana pun, sebab segala sesuatu yang telah di lakukan oleh Kepala Sekolah SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd adalah sebuah tindak pidana yang tidak dapat di terima oleh dalil apa pun.

” Apa yang di lakukan oleh Kepala Sekolah SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd merupakan sebuah tindak pidana, dan bahkan telah memenuhi unsur tindak pidana Korupsi sesuai yang di atur dalam Analisis Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dalam UU. RI Nomor 20 Tahun 2001), Sehingga apa yang telah di lakukan oleh Kepala Sekolah SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd adalah sebuah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime,” Ungkap Fakaubun.

Lebih lanjut di jelaskannya, setelah kami mengamati perkembangan lewat pengungkapan fakta-fakta yang di paparkan oleh Media Bedahnusantara.com, kami semakin meyakini bahwa tindakan Kepala Sekolah SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd adalah tindakan kejahatan yang tidak hanya harus mendapat sanksi administrasi tetapi juga mesti mendapat sanksi hukum.

” Kami telah mengamati persoalan ini secara seksama lewat pengungkapan fakta-fakta yang di paparkan oleh Media Bedahnusantara.com, sehingga apa yang kami duga semakin menjadi benar adanya bahwa: tindakan yang telah di lakukan oleh Kepala Sekolah SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd adalah tindakan kejahatan yang tidak hanya harus mendapat sanksi administrasi tetapi juga mesti mendapat sanksi hukum,” Terang Fakaubun.

Ketika di singgung terkait adanya upaya Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Drs.Ferdinand Tasso,M.Si untuk mencoba melindungi Kepala Sekolah SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd dari pertanggung jawaban atas kasus yang terjadi.

Fakaubun menyatakan, jika memang Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Drs.Ferdinand Tasso,M.Si benar telah mencoba melindungi Kepala Sekolah SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd dari kesalahan yang di lakukan maka jawaban kami hanya satu keduanya harus di copot dari jabatannya.

” Kalau benar Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Drs.Ferdinand Tasso,M.Si telah berupaya dan mencoba melindungi Kepala Sekolah SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd dari pertanggung jawaban atas kasus yang terjadi, maka patut di pertanyakan, ada apa antara Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Drs.Ferdinand Tasso,M.Si dengan Kepala Sekolah SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd? Jangan sampai dalam dugaan kami hal-hal yang telah di lakukan oleh Kepala Sekolah SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd juga merupakah tindakan yang di ketahui atau sepengetahuan dan se-izin dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Drs.Ferdinand Tasso,M.Si,” Ungkapnya.

Sehingga bagi kami jika ini memang benar dugaan kami bahwa ada keterlibatan atau tindakan Kepala Sekolah SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd di ketahui atau seijin Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Drs.Ferdinand Tasso,M.Si. Maka ” Baik Kadis maupun Kepala Sekolah SDN 79 Ambon, harus di pecat atau di copot dari Jabatannya, karena Upaya melindungi sebuah kejahatan bisa di kategorikan sebagai bagian atau memenuhi unsur turut serta,” Tandas Fakaubun.

Sedangkan untuk Anggota Dewan Gunawan Mochtar yang juga di sinyalir terlibat dalam persoalan ini selaku Ketua Komite Sekolah SDN 79 Ambon, maka kami memintakan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ambon, untuk dapat juga melakukan penyelidikan dan memberikan Sanksi tegas kepada yang bersangkutan (Gunawan Mochtar).

Sebab dalam kapasitasnya Gunawan Mochtar, tidak menjadi corong pembinaan dan tokoh pengayom akan tetapi malah mendukung setiap perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd, dan hal ini telah mempermalukan DPRD Kota Ambon dalam kapasitas yang melekat pada dirinya sebagai Anggota DPRD Kota Ambon.

Selain itu, keberadan Gunawan Mochtar selaku Ketua Komite SDN 79 Ambon, perlu juga mendapat sanksi tegas, sebab sesuai data yang kami peroleh, Keberadaan Gunawan Mochtar selaku Ketua Komite tidak pernah melalui sebuah proses pelantikan resmi, dan juga bertentangan dengan aturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, pada pasal 4 Ayat 1b Point 2 dan Pasal 4 ayat 3 point f. Yang menyatakan bahwa Anggota Komite Sekolah tidak boleh berasal dari Unsur Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” Tegas Fakaubun (BN-03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan