Editor : Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pembunuhan adalah perbuatan menghilangkan nyawa orang lain secara melawan hukum (sengaja atau tidak sengaja, tapi dengan itikad buruk).
Pembunuhan dengan menembak mati adalah bentuk pembunuhan yang melibatkan penggunaan senjata untuk menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja. Di Indonesia, ini termasuk tindak pidana pembunuhan (biasa atau berencana), Hal ini sering dikaitkan dengan pemberatan karena penggunaan senjata api ilegal atau kekerasan ekstrem.
Dalam kasus inilah, kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan putusan 12 Tahun Penjara kepada terdakwa Ridick Wonder alias Ridick pelaku penembakan yang menewaskan anggota Polri Husni Abdullah.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi Hakim Anggota Nova Salmon dan Ulfa Rery saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Pada Rabu (7/1).
Dalam amar putusan bernomor perkara: 187/Pid.B/2025/PN Amb itu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap Hakim ketua Wilson Sriver
Majelis Hakim juga Menetapkan barang bukti berupa: 1 buah senapan tabung PCP dengan badan/ popor senapan berwarna coklat terdapat tulisan BLANG, tabung bedwarmer hitam, laras senapan berwarna hitam dan tali sandang berwarna hitam terdapat tulisan Blanggur; Panjang keseluruhan 120 Cm, Panjang badan/ popor 83 Cm, Panjang tabung 76 Cm, Panjang laras 85 Cm, dan Panjang tali sandang 110 cm.
Selain itu terdapat juga 1 pompa warna silver dan pegangan pompa warna hitam dengan panjang 63 Cm, 4 butir peluru senapan PCP yang terbuat dari timah dengan ukuran panjang 1,4 Cm dan diameter 8,5 Cm dan 1 butir proyektil diduga peluru senapan angin yang terbuat dari timah ukuran panjang 1 Cm Dirampas untuk dimusnahkan.
Usai persidangan baik Jaksa Penuntut Umum maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir pikir. (BN–06)





