Revisi PERDA Kota Ambon No 5 Tahun 2025 Bagi Terciptanya Masyarakat Yang Taat Hukum 

gambar berita Opini Ibu Jesica
 Editor : Redaksi
Catatan : Dr. JESSYCA PICAULY, SH.,MH (Akademisi Fakultas Hukum UKIM)
Opini, Bedahnusantara.com: Minuman “SOPI” merupakan salah satu Minuman Beralkohol Tradisional (MBT) yang telah lama menjadi bagian dari warisan Budaya di Provinsi Maluku, khususnya dari sisi budaya tak benda.
Oleh sebab itu minuman Tradisional SOPI mesti harus terus di lestarikan keberadaannya oleh seluruh masyarakat yang ada di Provinsi Maluku.
Hal tersebut sejalan dengan ditetapkannya Minuman SOPI sebagai warisan Budaya Tak Benda (BTT) Provinsi Maluku pada tahun 2016 oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Lewat Penetapan resmi oleh pemerintah pusat, maka pemerintah mengharuskan kepada masyarakat agar minuman tradisional SOPI untuk dilestarikan sebagai bagian dari warisan budaya tak benda di Indonesia, khususnya Provinsi Maluku.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa; telah sejak lama minuman tradisional SOPI menjadi bagian dari sakramen juga prosesi adat istiadat pada budaya serta perangkat adat yang ada, hidup dan berkembang di masyarakat adat Maluku.
Dengan demikian maka mau tidak mau, minuman tradisional SOPI ini harus dilestarikan oleh semua komponen masyarakat yang ada di Provinsi Maluku.
Bahkan demi mewujudkan pelestarian dan pengelolaan Minuman Beralkohol Tradisional (MBT) khususnya SOPI ini tersebut, pemerintah Daerah Kota Ambon secara khusus telah memilih Langkah yang tepat dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 05  Tahun 2025, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional, yang di tetapkan dan diundangkan pada 20 Januari 2025.
Langkah penerbitan Perda Nomor 05 Tahun 2025 ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap MBT SOPI dalam rangka perlindungan dan pemanfaatan untuk kepentingan budaya, adat istiadat, dan upacara keagamaan serta sebagai sumber daya ekonomi.
Karena itu bila dilihat dari CAUSA KEJAHATAN, maka kita akan menemukan bahwa; minuman SOPI tidak bisa dan juga tidak dapat disebut sebagai penyebab utama peningkatan kejahatan.
Hal ini dikarenakan, satu FAKTOR tidak dapat dikategorikan sebagai SEBAB, atau dengan kata lain suatu faktor bukanlah SEBAB. Yang mana dalam prinsip CUASA/SEBAB MUSABAB (Etiologi Kriminil), SEBAB mesti terdiri dari beberapa faktor.
Olehnya SOPI bukanlah satu-satunya FAKTOR utama yang menjadi SEBAB dari timbulnya sebuah Tindakan pidana/Kejahatan, tetapi SOPI hanyalah salah satu faktor dari sebab Utama (penyebab) lainnya.
Dengan hadirnya PERATURAN DAERAH (Perda) Nomor 05 Tahun 2025, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional. Yang merupakan salah satu bentuk dari hukum tertulis di Kota Ambon.
Maka hal tersebut diharapkan akan dapat berdampak baik bagi semua pihak, sehingga Minuman Tradisional SOPI tidak akan lagi diberikan label sebagai pemicu utama kejahatan atau konflik sosial di masyarakat.
Sekalipun Perda Kota Ambon Nomor 05 Tahun 2025, tentang tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional (MBT) telah di tetapkan dan diundangkan pada 20 Januari 2025.
Namun bagi kami, bila diperhatikan dengan lebih seksama, ternyata terdapat sejumlah catatan yang mestinya dapat di jadikan bahan evaluasi dan perbaikan pada redaksi bahasa Perda nomor 05 Tahun 2025 tersebut.
Catatan tersebut yakni; jika diperhatikan lebih detail lagi ada hal yang perlu ditambahkan, di perbaiki, atau dilakukan pembobotan redaksi pada pasal 27 ayat (1) PERDA Nomor.05 Tahun 2025, yang berbunyi “ setelah dikenakan semua tahapan sanksi administratif namun melanggar kembali, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang – undangan, materi muatan baik pada PERDA Provinsi maupun Kabupaten/Kota menurut hierarki perundang – undangan, yang dapat memuat sanksi sebagaimana pasal 15 ayat (1) Undang-Undang 12/2011, yang berbunyi : BATASAN Pidana : Peraturan Daerah hanya dapat mengatur sanksi pidana dalam bentuk kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
Sehingga hal yang perlu ditekankan oleh kami dalam sisi Peraturan daerah dan Undang-Undang, PERDA tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.
Karena berdasarkan ASAS Hierarki  Lex  Superior Derogat Legi Inferiori, dikatakan bahwa: Peraturan yang lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
Sehingga Jika di dapati adanya unsur bertentangan, maka PERDA tersebut dianggap batal demi hukum dan juga karena Perda tersebut dapat dianggap menghambat fungsi hukum.
Karena itu, dengan adanya unsur ketidaksesuaian ini, maka hal tersebut dapat menyebabkan perbedaan penafsiran, ketidakpatuhan, serta membuat hukum tidak berfungsi secara efektif dalam memberikan pedoman dan penyelesaian masalah, Sehingga membutuhkan peraturan yang harus HARMONI untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dapat mewujudkan tujuan hukum yaitu keteraturan dan keselarasan antar keteraturan dan keselarasan antar peraturan menciptakan sistem hukum yang berjalan efisien.
Sebab kita semua tahu Bersama bahwa; tujuan Hukum sangat erat kaitannya dengan pencapaian dan tujuan dari Negara, yakni menciptakan kesejahteraan rakyat sehingga tercapai pembangunan Nasional.
Oleh karena itu, sangat penting sekali adanya peranan dari semua elemen pendukung terkhususnya dari sisi akademisi yang ahli di bidang pidana, sebab sangat dibutuhkan dalam proses Harmonisasi pada setiap peraturan.
Agar nantinya, kehadiran dan keberadaan PERDA No. 5 Tahun 2025, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional di Kota Ambon. Bukan hanya menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang sama sekali tidak memiliki kekuatan eksekusi.
Akan tetapi kami sangat berharap kehadiran Perda tersebut dapat mencapai apa yang di cita-citakan oleh seluruh masyarakat Maluku, terkhususnya Kota Ambon. terutama agar tujuan dari PERDA ini dapat memberikan dampak yang baik dan menghilangkan label KEJAHATAN terhadap para konsumen SOPI dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat MALUKU, juga Kota Ambon (bagi produsen SOPI) juga dengan terciptanya masyarakat yang TAAT HUKUM.(*Redaksi*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan