Editor : Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Dalam dinamika pembaruan tata kelola dan pelayanan, Komisi II Sidang Sinode ke-39 Gereja Protestan Maluku (GPM) menegaskan sikap tegas: setiap perubahan dalam tubuh gereja harus lahir dari ketaatan pada Firman Tuhan.
Ketua Komisi II, Pdt. Rico Rikumahu, mengatakan gereja saat ini sedang memasuki fase penting dalam perjalanan pelayanannya. Namun, arah perubahan itu tidak boleh keluar dari dasar iman yang telah diwariskan melalui Alkitab dan ajaran gereja.
“Perubahan memang perlu, tapi ia harus terjadi dengan sadar, terukur, dan berpijak pada Alkitab. Firman Tuhan adalah kompas yang menuntun seluruh langkah pembaruan GPM,” tegas Rikumahu di sela-sela sidang yang berlangsung di Gedung Gereja Sinar Kudamati, Ambon. Selasa (21/10/2025)
Komisi II sendiri memegang peran strategis dalam membahas dan merumuskan regulasi gereja, yang menjadi fondasi utama bagi sistem pelayanan dan kehidupan bergereja.
Sejak tahun 2018, Rikumahu telah memimpin Tim Regulasi Gereja untuk menata ulang aturan-aturan dasar GPM. Dari lima regulasi yang dikerjakan, tiga di antaranya kini siap dibahas dan ditetapkan dalam sidang, yakni Peraturan tentang Persekutuan, Pelayanan Khusus, dan Kepegawaian.
Menurut Rikumahu, ketiga regulasi ini menyentuh aspek paling mendasar dalam kehidupan umat.
Peraturan tentang persekutuan, misalnya, mengatur seluruh perjalanan iman jemaat—mulai dari baptisan, sekolah minggu, remaja, pemuda, hingga menjadi anggota sidi dan pelayan gereja.
“Di dalamnya bukan hanya aturan administratif, tetapi panduan spiritual untuk membentuk karakter Kristen yang matang. Bahkan hal-hal seperti perkawinan dan pemakaman diatur dengan dasar iman,” jelasnya.
Peraturan tentang pelayanan khusus menegaskan kembali identitas dan tanggung jawab diaken, penatua, serta pendeta. Banyak praktik yang selama ini dijalankan, kata Rikumahu, kini perlu dituangkan secara resmi agar tertib dan konsisten.
“Kami menulis ulang praktik yang sudah berjalan. Misalnya, soal masa jabatan pendeta dan ketentuan bagi pendeta yang telah pensiun agar tetap berpegang pada prinsip kependetaan,” ujarnya.
Sementara peraturan tentang kepegawaian disempurnakan agar sesuai dengan kebutuhan pelayanan modern dan menjamin Profesional kerja di lingkungan GPM.
“Perubahan tidak banyak, tetapi kami menambahkan aturan yang membuat sistem kepegawaian gereja lebih tertib, transparan, dan Akuntabel,” tambahnya.
Ke depan, Rikumahu menyebut pekerjaan besar masih menanti, terutama penyusunan ulang Tata Gereja GPM yang menjadi target utama menuju tahun 2030, saat GPM genap berusia 100 tahun.
Kami ingin agar seluruh perangkat hukum dan regulasi gereja sudah kuat dan utuh sebelum GPM memasuki usia seabad. Tiga peraturan ini menjadi langkah awal menuju pembaruan yang menyeluruh,” tandasnya.
Ia menegaskan kembali bahwa seluruh proses pembaruan tidak boleh kehilangan arah.
“Segala perubahan yang dilakukan gereja harus tetap berakar pada Firman Tuhan. Dari situlah lahir kedisiplinan, tertib pelayanan, dan kesetiaan iman,” tutup Rikumahu. (BN Grace)





