Maluku Integrated Port Sebagai Investasi Berbasis Teknologi Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Sandy Hukunalla Opini

Oleh : Sandy v. Hukunala, S.H.,M.H
(Dosen Hukum Bisnis, Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia Maluku)

Bedah, Opini: Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Mega Proyek Maluku Integrated Port (MIP) antara PT Indonesia Mitra Jaya dengan pihak Shanxi Sheng’an Co.Ltd. di Jepang beberapa pekan lalu, yang turut di saksikan Gubernur Maluku Hendrik Lewerssa,S.H.,LL.M. telah memicu diskursus publik yang cukup ramai.

Bacaan Lainnya

Seperti layaknya proyek infrastruktur skala besar lainnya, muncul dua narasi utama, yaitu optimisme akan pertumbuhan ekonomi dan kekhawatiran akan dampak ekologis serta sosiologis.

Ditengah kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat, investasi ibarat sebuah oasis ekonomi bagi daerah. Dan Proyek MIP adalah momentum strategis yang menawarkan efek domino (multiplier effect) bagi Proinsi Maluku.

Ini bukan sekadar membangun pelabuhan, ini adalah peluang terbukanya ribuan lapangan kerja baru, tumbuhnya sentra-sentra ekonomi UMK baru di wilayah sekitar MIP dan peningkatan konektivitas antar provinsi yang pada akhirnya bisa berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Namun, kekhawatiran yang disuarakan publik terutama mengenai potensi bencana ekologis dan tuntutan transparansi perjanjian adalah hal yang sah dan harus dikelola, bukan dikesampingkan.

Di sinilah letak pertukaran gagasan dan pikiran kita, bagaimana menemukan solusi untuk menyeimbangkan kemajuan ekonomi dan keberlangsungan lingkungan (sustainablity) secara bersamaan.

Sebagai akademisi di bidang hukum bisnis, saya melihat dua poin krusial dalam perdebatan ini yang perlu didudukkan secara proporsional. “Pertama, dari perspektif Hukum Perjanjian, kita harus bisa membedakan mana ranah privat dan mana ranah Public,”.

Terkait hal ini, muncul desakan agar isi MoU segera dipublikasikan secara utuh kepada publik. Tuntutan ini dapat dipahami dari semangat masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas. Namun, kita perlu cermat membedah aspek hukumnya. MoU yang ditandatangani di Jepang pada dasarnya adalah kesepakatan awal (Preliminary Agreement) antara dua entitas bisnis swasta (B2B).

Sebab dalam Hukum Perjanjian berlaku asas kebebasan berkontrak (freedom of contract). Dimana para pihak bebas menentukan apa yang mereka sepakati, termasuk klausul kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA) untuk melindungi strategi bisnis, valuasi investasi, dan rahasia dagang (trade secrets) mereka.

“Secara hukum, tidak ada kewajiban absolut bagi entitas swasta untuk mempublikasikan detail kontrak bisnis murninya kepada publik, berbeda dengan kontrak yang melibatkan anggaran negara (APBN/APBD) yang tunduk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,”.

Lalu, dimana letak kontrol publik? Kontrol publik yang diamanatkan undang-undang tidak terletak pada MoU bisnisnya, melainkan pada proses perizinan yang mengikutinya. Di sinilah transparansi menjadi sesuatu yang ‘wajib’ hukumnya.

Seluruh stakeholder dapat mengawal dan mengawasi setiap proses tahapan perizinannya, misalnya terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Lokasi, dan izin-izin lainnya.

Pada pentahapan inilah partisipasi publik dibuka seluas-luasnya untuk memberi masukan, kritik, dan memastikan mitigasi risiko lingkungan dan sosial disiapkan secara komprehensif.

“Kedua, pendekatan Studi Kasus. Kekhawatiran bahwa MIP akan menjadi “bom waktu ekologis” adalah valid jika proyek ini dikelola secara tertutup tanpa adanya penerapan Good Corporate Governance. Namun, teknologi dan praktik tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di era modern telah membuktikan bahwa kemajuan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan,”.

Kita tidak perlu jauh-jauh mencari contoh. Di Indonesia, Terminal Teluk Lamong di Surabaya telah diakui sebagai salah satu Green Port pertama yang mengoperasikan peralatan modern dan ramah lingkungan.

Pada akhirnya Kesimpulan saya, “bahwa pembangunan Maluku Integrated Port (MIP) adalah sebuah keniscayaan jika Maluku ingin berlari mengejar ketertinggalan infrastruktur dan ekonomi,”.

Pertentangan antara ekonomi dan ekologi adalah tantangan yang harus dikelola dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan tata kelola yang ketat. Fokus diskursus publik seharusnya tidak lagi pada “menolak investasi”, melainkan bergeser ke “bagaimana mengawal investasi ini”.

Para Pemangku Kepentingan harus dengan tegas mengawal, agar para investor yang nantinya melakukan pembangunan dan pengoperasian proyek ini wajib menerapkan standar GCG, ESG dan Green Port. Sudah saatnya Maluku memiliki infrastruktur berkelas dunia yang tidak hanya mendatangkan profit, tetapi juga dikelola secara profesional, berkelanjutan, dan pada akhirnya, benar-benar menjadi OASIS ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat Maluku.(Penulis/*Redaksi*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan