PT Ambon Natsepa Memenangkan Gugatan Klaim Asuransi Gempa Bumi Indonesia

Sinaga Budi

Ambon, Bedahnusantara.com: Bencana alam berupa gempa bumi yang menimpa pulau Ambon pada Kamis tanggal 26 September 2019 yang lalu telah menyebabkan kerugian yang luar biasa bagi semua pihak, tidak terkecuali PT Ambon Natsepa (The Natsepa – Resort & Conference Center).

Dan dalam meningkatkan kinerja serta perbaikan infrastruktur yang rusak akibat dari bencana tersebut pihak PT Ambon Natsepa (The Natsepa – Resort & Conference Center) kemudian melakukan permohonan Klaim Asuransi sejak bulan September 2022 terhadap PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Asuransi Jasindo) sebagai TERGUGAT atau (PIHAK PENANGGUNG) terkait tidak dipenuhinya prestasi atas Klaim Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) sebesar Rp 8,9 Miliar.

Bacaan Lainnya

Ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut oleh pihak Media Bedahnusantara.com, team Kuasa Hukum pada KANTOR FIRMA HUKUM LOTUSPRESIUS lewat EFESUS DEWAN MARLAN SINAGA, S.H., M.H., dan BUDI JUNAEDI, S.E., M.H. mengungkapkan: terkait informasi Putusan Perkara Gugatan Perdata Wanprestasi Nomor: 259/Pdt.G/2022/PN Amb yang telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Ambon pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 adalah benar.

Dijelaskan mereka, Gugatan tersebut diajukan oleh Klien kami PT Ambon Natsepa (The Natsepa – Resort & Conference Center) sebagai PENGGUGAT (PIHAK TERTANGGUNG. sebab sebelumnya gugatan ini pernah diajukan oleh Klien kami In Casu PT Ambon Natsepa (The Natsepa – Resort & Conference Center) atas adanya Gempa Bumi yang terjadi pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekitar pukul 08:46 WIT di Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ambon, dan sekitarnya di Provinsi Maluku, dengan pusat gempa bumi berada di Kabupaten Maluku Tengah, yang mengakibatkan rusaknya bangunan / gedung pertemuan hotel milik Klien kami, serta berdampak langsung pada rusaknya bangunan / gedung hotel serta peralatan-peralatan yang terdapat di dalamnya tersebut sehingga mengakibatkan Klien kami mengalami kerugian yang besar.

” Bahwa perlu kami jelaskan bahwa Klien kami PT Ambon Natsepa (The Natsepa – Resort & Conference Center) sebelum terjadinya musibah gempa bumi tersebut merupakan Pihak Tertanggung, sedangkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Asuransi Jasindo) adalah Pihak Penanggung. Bahkan Klien kami telah mengikuti 3 (tiga) Program Asuransi sekaligus sejak Tahun 2016 s.d. 2021 atau selama 5 (lima) tahun, yaitu dengan tiga buah polis yakni; PROPERTY ALL RISKS POLICY, No. Polis: 511.297.200.19.00005/000/000, POLIS PUBLIC LIABILITY
No. Polis: 511.716.200.19.00283/000/000 dan POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA (PSAGBI) No. Polis: 511.203.200.19.00008/000/000. Yang mana Klien kami telah melaksanakan prestasinya dengan baik yaitu membayarkan Premi Asuransi sekitar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) secara rutin dan tidak pernah melakukan penunggakan maupun keterlambatan pembayaran,” Ungkap Team Hukum dari PT Ambon Natsepa (The Natsepa – Resort & Conference Center).

Lebih lanjut dijelaskan mereka, adapun tujuan Klien kami untuk ikut Program Asuransi tersebut guna memproteksi adanya segala kemungkinan buruk yang berpotensi terjadi sehingga dapat memulihkan kembali objek pertanggungan pada keadaan semula, karena begitu pentingnya manfaat Asuransi tersebut kemudian Klien kami pun ikut Program tersebut selama 5 (lima) tahun lamanya.

“Bahwa Klien kami kemudian mengajukan Klaim atas Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) tersebut dengan melengkapi seluruh dokumen yang ada dan termasuk di dalamnya melampirkan perhitungan biaya rehab dan perbaikan teknis dari PT Artha Dinar Setyo yang berkantor di Jakarta sebagai Pihak Independen dan Estimasi Biaya Penggantian Mesin & Perabot sebesar Rp 8.959.735.000,- (delapan miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah),” Jelasnya.

” Oleh sebab itu, sebagaimana fakta hukum yang ada akibat gempa bumi yang terjadi pada tanggal 26 September 2019 tersebut mengakibatkan adanya kerusakan berat pada bangunan dan Gedung Hotel Klien kami dan salah satu bangunan yang rusak berat adalah bangunan Gedung Serba Guna Rotunda. Selanjutnya Klien kami selaku Pihak Tertanggung Polis Asuransi dan Pemegang Sertifikat POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA (PSAGBI) dengan No. Polis: 511.203.200.19.00008/000/000 dengan Nilai Pertanggungan Bangunan dan Gedung Rp 30.668.635.013,- (tiga puluh miliar enam ratus enam puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu tiga belas rupiah), Peralatan & Perlengkapan (Inventaris) berada dalam bangunan tersebut dengan Nilai Pertanggungan Rp 2.102.505.198,- (dua miliar seratus dua juta lima ratus lima ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah), dan Mesin berada dalam bangunan tersebut dengan Nilai Pertanggungan Rp 925.735.915,- (sembilan ratus dua puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus lima belas rupiah) sehingga Total Nilai Pertanggungan Objek Pertanggungan sebesar Rp 33.696.876.126,- (tiga puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu seratus dua puluh enam rupiah) dengan Masa Pertanggungan 1 (satu) tahun sejak tanggal 28 Februari 2019 – 28 Februari 2020,” Ungkap Team Hukum dari PT Ambon Natsepa (The Natsepa – Resort & Conference Center).

Bahwa atas adanya pengajuan Klaim ganti rugi tersebut kemudian PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Asuransi Jasindo) melalui Jasa Appraisal PT Pramayasa Vaisha Adjuster yang berkantor di Jakarta melakukan pengecekan dan perhitungan, kemudian dari hasil pengecekan dan perhitungan tersebut PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Asuransi Jasindo) kemudian menawarkan 2 (dua) pilihan penyelesaian penggantian Klaim ganti rugi dengan cara, yaitu: On Reinstatement (penggantian kerugian setelah dilakukan pemulihan / perbaikan)
Rp 610.491.540,- (enam ratus sepuluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus empat puluh rupiah), On Indemnity
(penggantian kerugian secara nilai uang) Rp 549.492.086,- (lima ratus empat puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu delapan puluh enam rupiah).

Bahkan sebelumnya, terang mereka, bahwa adanya penawaran penggantian Klaim ganti rugi yang dibuat oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Asuransi Jasindo) tersebut yang nilainya sangat tidak masuk akal dan terkesan Klien kami “dipermainkan”, karena penggantian Klaim ganti rugi tersebut terkesan hanya sekadar mengembalikan Premi yang selama 5 (lima) tahun ini telah Klien kami bayarkan / setorkan kepada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Asuransi Jasindo) dan sangat bertolak belakang dengan Total Nilai Pertanggungan sebesar Rp 33.696.876.126,- (tiga puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu seratus dua puluh enam rupiah) dan bahkan dipastikan dengan nilai yang ditawarkan tersebut tidak akan dapat memulihkan keadaan bangunan Klien kami seperti sedia kala (sebelum terjadinya gempa bumi).

Bahwa sebagaimana maksud dan tujuan ikut Program Asuransi dan karena sama sekali tidak mencerminkan adanya “kepatutan dan keadilan” kemudian Klien kami melayangkan Somasi/Teguran yang pada pokoknya meminta agar PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Asuransi Jasindo) membayarkan Klaim sebesar Rp 8.959.735.000,- (delapan miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang didasarkan atas perhitungan teknis yang dibuat oleh PT Artha Dinar Setyo tersebut. Selanjutnya terhadap Somasi / Teguran tersebut PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Asuransi Jasindo) menolak dan bersikukuh tidak mau membayar dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal serta mengada-ada dan hanya bersedia membayar sesuai dengan pengajuan penggantian Klaim yang sebelumnya ditawarkan secara On Reinstatement atau On Indemnity.

Bahwa karena penggantian Klaim yang ditawarkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Asuransi Jasindo) tersebut tidak mencerminkan adanya rasa “kepatutan dan keadilan” kemudian satu-satunya jalan yang harus ditempuh oleh Klien kami adalah mendaftarkan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Ambon. Perjuangan dan kerja keras dari Klien kami selama 6 (enam) bulan lamanya untuk mencari keadilan akhirnya terjawab sudah setelah Hakim Pengadilan Negeri Ambon memutus Gugatan tersebut dengan amar selengkapnya berbunyi:
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
Menyatakan Sertifikat Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) dengan Nomor Polis: 511.203.200.19.00008/000/000, dengan masa pertanggungan 1 (satu) tahun sejak tanggal 28 Februari 2019 s/d 28 Februari 2020 yang diterbitkan oleh TERGUGAT, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil akibat gempa bumi kepada PENGGUGAT sebesar Rp 6.739.375.225,2,- (enam miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus dua puluh lima rupiah dua sen) dan kerugian materiil berupa kehilangan keuntungan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per tahun terhitung gugatan diajukan sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan; Menolak gugatan PENGGUGAT selain dan selebihnya, Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp 1.930.000,- (satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).

Bahwa Majelis Hakim PN Ambon dalam salah satu poin Pertimbangannya yaitu berdasarkan Fakta Hukum yang ada, Hakim PN Ambon telah melihat situasi dan kondisi kerusakan Bangunan dan Gedung milik PT Ambon Natsepa (The Natsepa – Resort & Conference Center) yang telah mengalami rusak berat akibat Gempa Bumi tersebut pada saat dilakukan Pemeriksaan Setempat (sidang di lapangan), sehingga atas dasar Fakta Hukum tersebut bahwa nilai penggantian Klaim ganti rugi yang ditawarkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Asuransi Jasindo) dengan 2 (dua) pilihan cara, yaitu On Reinstatement sebesar Rp 610.491.540,- dan On Indemnity sebesar Rp 549.492.086,- tidak mencerminkan rasa kepatutan dan keadilan terhadap kerugian yang dialami Klien kami;

Bahwa lebih lanjut Hakim PN Ambon juga dalam Pertimbangannya membuat perbandingan nilai penggantian yang ditawarkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Asuransi Jasindo) dengan pilihan cara On Reinstatement sebesar Rp 610.491.540,- dan On Indemnity sebesar Rp 549.492.086,- dibanding dengan nilai Klaim ganti rugi yang ditawarkan oleh Klien kami sebesar Rp 8.959.735.000,- yang perbandinganya sangat jauh sekali dan dipastikan tidak akan ada titik temunya dari Total Nilai Pertanggungan sebesar Rp 33.696.876.126,- (tiga puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu seratus dua puluh enam rupiah), sehingga guna terciptanya rasa “kepatutan dan keadilan” terhadap PENGGUGAT maka sudah “Pantas, Layak, dan Adil secara Hukum” jika Tuntutan PENGGUGAT dikabulkan 20% dari Nilai Total Pertanggungan tersebut yaitu sebesar Rp 6.739.375.225,2,- (enam miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus dua puluh lima rupiah dua sen).

” Kami selaku Kuasa Hukum PT Ambon Natsepa (The Natsepa – Resort & Conference Center) sangat sependapat dan selaras dengan Pertimbangan Hakim PN Ambon yaitu tidak adanya rasa Kepatutan dan Keadilan yang didapat oleh Klien kami dari penggantian nilai kerugian yang ditawarkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Asuransi Jasindo). Maka untuk itu kami sangat berterima kasih atas adanya Putusan ini yang mana Putusan ini telah menjawab ke kuatiran dan kerisauan yang ada selama ini di tengah masyarakat pencari keadilan dan bahkan dari Putusan ini tercermin adanya bahwa Klien kami adalah Peserta Asuransi yang Kredibel dan Penuh Tanggung Jawab karena telah melaksakan Kewajiban atau Prestasinya dengan baik. Putusan ini juga telah membuktikan masih adanya Keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga harapan dan himbauan kami bagi masyarakat agar tidak usah ragu dan takut untuk memperjuangkan keadilan “jika memang kita di pihak yang benar maka yakinlah kebenaran akan menyertai kita selalu” Fiat Justitia Ruat Caelum – Salam Penegakan Hukum. (BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan