![]() |
| Ilustrasi Dukungan Anti Kekerasan PERS |
Ambon,Bedah Nusantara.com: Dalam aksi intimidasi wartawan di harian Info Baru, yang dilakukan oleh salah satu anggota intel Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease Aipda Usma Risahondua (UR), dengan mengancam salah satu wartawan Info Baru Fuat.
Dalam ancamannya, Usman mengancam akan membunuh Fuat jika bertemu di jalan.
Dalam intimidasinya di redaksi Info Baru, Usman juga membawa nama Gubernur dan Kasat Inetp Polres Ambon.
“Arogan Apa, Kasat Intel ada arogan apa, Gubernur ada arogan apa, apakah bisa menunjukan gubernur punya arogan.
Ini dia punuya arogan sudah ini, beta mau lihat akan keluar di surat kabat, jangan pake kata-kata arogansi, begitu-begitu dong itu pimpinan. Yang pastinya, kemaslahatan dan kenyaman Ambon itu dari katorang bukan kamong wartawan.
Supaya kamu tahu, galunggung ini beta yang punya,”ucap Usman di dalam ruang redaksi Info Baru, dengan mengunakan pakaian biru, dengan topi hitam, serta membawa pistol di pinggulnya, saat melakukan ancaman.
Selain itu, dirinya juga akan mengancam menghancurkan computer yang menjadi wadah kerja wartawan dalam pembuatan brita.
Selain itu dirinya juga akan mengancam untuk membunuh Fuad dengan cara memotong lehernya .
Dari ancaman ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, menyatakan ancaman terhadap jurnalis karena tidak puas dengan pemberitaam, tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
Tindakan itimidasi terjadap jurnalis merupakan tindak pidana sekaligus mengancam kebebasan pers yang telah dilindungi UU. Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
![]() |
| Ilustrasi |
Didalamnya tertuang, ketidak puasan atas sebuah berita, harus diselesaikan lewat mekanisme hak jawab dan hak koreksi, yakni memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik narasumber atau pembaca.
Pasal 5 UU Pers mewajibkan media yang memberitakan tersebut wajib memuat hak jawab tersebut secara proporsional.
Pasal 8 UU Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pers, menurut pasal 6, berperan melakukan pengawasa, kritik, koreksi, dan sarana terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Adapun setiap orang yang secara sengaja melawan hukum, melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau mengahalangi tugas pers terancam dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp. 500 juta.
Dalam kasus ancaman ini, redaksi info baru dan wartawannya atas nama Nair Fuad Hulu AJI Ambon, mendesak kepolisian daerah Maluku untuk mengusut hingga tuntas pelaku yang mengancam dan mengitimidasi wartawan.
Aji mendesak penyidik Polda Maluku segera menahan tersangka Aiptu Usma Risahondua (UR) dan menyeret UR ke pengadilan agar kasus serupa tidak terulang dikemudian hari. AJI Ambon, meminta Propam Polda Maluku segera mengevaluasi dan menarik senjata api yang dingunakan UR.
Meminta seluruh aparat penegak hukum untuk menaati UU Pers dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan. Sehubungan dengan kasus pengancaman yang terjadi, AJI Ambon juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk turut serta menjaga kebebasan pers sebagaimana telah diatur dalam UU Pers.
Setelah stengah jam melakukan aksi di depan Polda Maluku, kemudian puluhan wartawan dipersilah masuk, dan melaporkannya hal ini ke Kabid Propam Maluku AKBP Agus. S. Dan berjanji akan menindaklanjuti hal ini.(BN-03)







