![]() |
| Wakil Gubernur Maluku |
Ambon, Bedah Nusantara.com : Wakil Gubernur Maluku Eti Sahuburua, mengakui provinsi Maluku sebagai daerah yang berciri kepulauan, memiliki tantangan tersendiri dalam membangun jaringan komunikasi dan informatika. Pada beberapa kabupaten/kota, masih ditemui wilayah “blank spot” yang menimbulkan kesenjangan dalam berkomunikasi dan penyebarluasan informasi.
“Untuk mengatasi kesenjangan komunikasi dan informasi tersebut, semua pihak yang terkait, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun stakeholders terkait, hendaknya membangun koordinasi secara konsisten, kontinyu dan sinergis, untuk terus mencari solusi penanganannya,” ujar Wagub dalam sambutannya, pada rapat kerja Kominfo kabupaten/kota, yang berlangsung di aula Dinas Kominfo, Kami (25/3).
Menurutnya, pembangunan bidang komunikasi dan informatika yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, diwujudkan melalui Program wajib Pelayanan Umum (Universal Service Obligation) atau Program KPU-USO.
Melalui program ini, Pemerintah menyelenggarakan kewajiban pelayanan umum di bidang komunikasi dan informatika, meliputi program desa berdering, desa punya internet, Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK), Pusat Layanan Internet Kecamatan Sentra Produktif (PLIK-SP), Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK), dan Pembangunan Menara Telekomunikasi (Tower).
Jelasnya, keenam program KPU-USO tersebut, secara riil telah dilaksanakan di Maluku, oleh mitra Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan penempatan infrastrukturnya telah tersebar pada seluruh Kabupaten/Kota di Maluku.
“Untuk itu, kita perlu mengapresiasi dan juga mengevaluasi sejauhmana dampak dan manfaat Program KPU-USO terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakat di daerah ini,”ucapnya.
Ditambahkan Sahubura, dalam rangka memperkuat penerapan program KPU-USO di daerah, Pemerintah Pusat telah merancang perbaikan atau re-desain terhadap program KPU-USO, yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di daerah.
Pemerintah Pusat melalui berbagai Rapat Koordinasi telah mengakomodir keinginan Pemerintah Daerah, agar pelaksanaan Program KPU-USO hendaknya dilakukan secara sinergis dan melibatkan Pemerintah Daerah.
Untuk itu, dirinya mengharapkan kepada Satuan Kerja lingkup Kabupaten/Kota yang membidangi urusan komunikasi dan informatika, agar segera merespon Re-desain Program KPU-USO tersebut, dengan menyiapkan Rencana Kerja Daerah masing-masing, serta membangun komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sehingga Re-desain Program KPU-USO dapat diaplikasikan dan memberikan manfaat bagi kemajuan pembangunan bidang komunikasi dan informatika.(BN-03)
