Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara, com: Pungutan Liar, adalah salah satu tindakan yang mestinya di perangi oleh setiap orang, baik Individu, Lembaga, maupuan dalam Jabatan serta kapasitas.
Sebab Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Karena hal tersebut merupakan Perbuatan yang dapat dikategorikan atau termasuk sebagai Sebagai Tindak Pidana Korupsi (Analisis Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dalam UU. RI Nomor 20 Tahun 2001).
Dengan semakin maraknya tindakan pungutan liar (Pungli) yang di selubungi oleh kebijakan sekolah, atau dalil lainnya telah membuat resah banyak pihak terkhusus orang tua murid.
Hal inilah yang di alami oleh para orang tua dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) 79 Ambon, yang beralamat di Jl Air Kuning, Batu Merah, Kec. Sirimau, Kota Ambon Provinsi. Maluku.
Tindakan pungutan liar (Pungli) ini, di Sinyalir telah di lakukan sejak lama oleh Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd.
Adapun dugaan tindakan Pungutan Liar (Pungli) yang disinyalir dilakukan oleh Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. ini dilakukan dengan memakai sejumlah dalil dan cara.
“Beliau melakukan berbagai tindakan pungutan yang kemudian meresahkan, bahkan menyusahkan orang tua murid, dari siswa yang bersekolah pada SD Negeri 79 Ambon itu pak.,” Ungkap Sumber Ny. Yasni Ngejen yang merupakan juru bicara orang tua siswa SDN 79 Ambon, yang merasa sangat terbebani oleh kebijakan Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. Kepada Media Bedahnusantara.com
Pungutan liar pertama dilakukan oleh Kepsek Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd., dengan dalil perbaikan penunjang Infrastruktur sekolah, seperti WC, Penggantian Tegel ruang kelas 1 dan 6, penjualan LKS yang tidak sama kepada para siswa, pengambilan uang pakaian seragam sekolah namun hingga hari ini pakaian tersebut tidak diterima oleh siswa, pembangunan pagar sekolah yang meresahkan dan membahayakan nyawa siswa-siswi, dan sejumlah pungutan liar lainnya yang di dalilkan dengan alasan kepentingan sekolah.
Untuk diketahui, Pembangunan dua ruangan WC pada sekolah SDN 79 Ambon ini, dilakukan dengan meminta orang tua murid menyumbang sebesar 50 ribu rupiah, yang tahap satunya di peruntukan bagi WC pada lantai 1 gedung SDN 79 Ambon. Sedangkan pembangunan WC tahap dua di peruntukan pada lantai 2 gedung SDN 79 Ambon, dengan kembali meminta orang tua murid menyumbang sebesar 50 ribu rupiah, dan dilakukan pada saat pembagian laporan pendidikan (Rapord).
Tidak cukup sampai di situ, Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. kembali melakukan pungutan liar, yang dirasakan sangat memberatkan orang tua murid, yakni untuk pemasangan lantai dasar (Tegel) ruang kelas 1 dan kelas 6.
” Dari awal pemasangan tegel ruang kelas 1 itu di peruntukan bagi empat ruang kelas, dan proses pemungutan biayanya dilakukan terhadap 120 siswa baru yang akan masuk di SDN 79 Ambon, dengan besaran 100/siswa, akan tetapi karena dirasa uang tersebut tidak cukup, maka Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. kembali melakukan rapat dengan dalil yang sama pada tanggal 07 Oktober 2023, yang kali ini memintakan bantuan untuk pemasangan tegel bagi kelas 1 dan kelas 6, yang permintaannya akan di lakukan kepada seluruh orang tua murid dari kelas 1 sampai dengan kelas 6,”.
Jadi ” pada Kepsek SDN 79 Ambon, kemarin tanggal 07 Oktober kembali meminta kami hadiri rapat yang dalilnya mau membicarakan sejumlah agenda, dan ternyata lagi-lagi agenda lama di singgung, akan tetapi kami orang tua murid menolak, dengan dua alasan yakni; di kemanakan Dana BOS Sekolah SDN 79 Ambon, sampai orang tua murid harus menanggung semua hal, serta alasan kedua penolakan, yakni karena tidak hadirnya ketua komite SDN 79 Ambon, Gunawan Mochtar, SE,.M.Si yang juga Anggota DPRD Kota Ambon, sebab setiap kali rapat bersama orang tua, ketua komite pa Gunawan Mochtar tidak pernah hadir, tapi pungutan liar terjadi, yang kami duga bahwa hal ini juga berdasarkan sepengetahuan dan persetujuan dari yang bersangkutan (Gunawan Mochtar).” Ungkap Sumber bersama sejumlah orang tua murid.
Menurut para Wali murid, pada saat rapat Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. berdalil bahwa permintaan ini bagi kepentingan sekolah dan Kepsek menjelaskan “terserah mau kasih semen satu bantal, atau berapa rupiah, semua di kembalikan kepada orang tua murid, sebab ini adalah Amal Jariyah, “.
Hal tersebut lanjut wali murid, kami kemudian melakukan komplain, bahwa kalau Amal Jariyah tidak begini bentuknya, sebab ini sekolah Negeri dan sudah ada bantuan dari pihak Pemerintah, sehingga kalau kita hendak melakukan Amal Jariyah mestinya ke panti asuhan atau Masjid bukan di sekolah yang di biayai oleh Pemerintah.
Tidak sampai di situ saja, tambah para Wali murid, Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. kembali melakukan Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS), untuk 6 mata pelajaran (Agama, IPAS, Matematika, PJOK, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris). Dengan jumlah harga 20 Ribu/buku atau 120/Paket. Akan tetapi penjualannya menggunakan dua tahapan.
” Jadi tahap satu Kepsek dia beli lalu bagi pada siswa dan suruh orang tua murid bayar, untuk 6 mata pelajaran (Agama, IPAS, Matematika, PJOK, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris). Dengan jumlah harga 20 Ribu/buku atau 120/Paket. Tapi nanti Kepsek dia beli lagi dan bagi lagi kepada para siswa dengan dalil gelombang kedua, yang mana pada tahap dua ini, buku yang di terima siswa tidak sama dengan siswa tahap satu,” Ungkap Wali Murid.
Hal ini kata Yasni, membuat kami orang tua murid kembali harus mengeluarkan uang lagi untuk melakukan foto coppy buku LKS yang diberikan tugas oleh para guru, sebab setiap siswa buku LKS-nya tidak sama, ” Misalnya pada buku LKS siswa tahap 1 pengarangnya Tezar Armenda, S.Si, nanti di buku LKS siswa tahap dua pengarangnya sudah lain lagi seperti pada buku Agama dikarang Sri Mulyani, buku Bahasa Indonesia: Eri Dwi Astuti, buku Bahasa Inggris pengarangnya lain lagi, dan semua itu berbeda dengan buku LKS siswa yang dibeli tahap 1, Sehingga akhirnya anak-anak yang tidak mendapat belajar dengan baik, yang nantinya para siswa dan orang tua murid kembali menjadi korban sebab harus kembali mengeluarkan dana untuk Foto Coppy lagi. padahal kami sudah membayar mahal untuk buku-buku tersebut” terang Yasni.
Lebih lanjut di jelaskan para wali murid, Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. juga melakukan pengambilan biaya Pakaian seragam sebesar 500 ribu yang katanya di peruntukan untuk baju Cele, Olahraga dan Batik, juga Rim dan Hijab. akan tetapi hingga hari ini baru baju Olahraga yang diterima, sedangkan nasib pakaian yang lainnya yang telah di bayar dengan harga 500 ribu/Siswa tidak jelas.
” Awalnya Kepsek Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. menjanjikan bahwa di tanggal 17 Agustus 2023 nanti semua pakaian akan di terima oleh para siswa. Akan tetapi hingga saat ini. Semua masih dalam mimpi,” Ungkap Wali Murid kesal.
Tidak hanya sampai di situ, kekesalan para Wali murid, kepada Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. semakin menjadi dikala yang bersangkutan dengan semena-mena meminta bantuan guna Pembangunan pagar yang kemudian membuat sekolah SDN 79 Ambon, layaknya sebuah lembaga pemasyarakatan (LAPAS) dan hal itu sangat meresahkan bagi para Wali murid, sebab keamanan dan keselamatan para anak-anak mereka menjadi sangat terancam bila terjadi sebuah musibah atau bencana.
” Kepsek Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd., ini dia bikin sekolah sudah kaya penjara, bahkan sudah sama kaya LAPAS, sehingga katong anak-anak sudah kaya dalam penjara, pagar sudah ada di depan sekolah (Pitu utama) dibuat pagar Besi, nanti di depan kelas ada pagar besi, bahkan antua Kepsek Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd., juga bikin pagar khusus untuk menjaga tanaman bunga yang antua piara di sekolah, kemudian di depan lapangan di buat lagi pagar yang tidak diketahui apa asas manfaatnya. Bahkan pintu ruang guru terkhusus kepala sekolah di buat pagar juga, dengan dalil mencegah terjadi pencurian, banyaknya pembangunan pagar ini membuat kemudian lapangan untuk Upacara dan Olahraga menjadi sangat sempit bila akan digunakan,” Ungkap Para Wali Murid Geram.
Tidak hanya itu. Tambah Wali Murid, pada bagian belakang sekolah, Kepsek Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. kembali mengambil tindakan dengan membangun lagi pagar sebanyak dua lapisan yang terdiri dari pagar beton pada bagian luar dan bagian dalam menggunakan pagar besi.
” ketika di pertanyakan oleh orang tua murid, apa manfaat dari pagar-pagar itu, Kepsek menjawab bahwa itu untuk. Keamanan biar tidak terjadi kekacauan dan perkelahian antara orang tua dan guru, juga tidak jadi jalan umum bagi masyarakat luar, juga pencurian Sound sistem”.
Kami bahkan, kata Yasni, memintakan kalau bisa pagar di buka saat belajar mengajar nanti selesai proses belajar mengajar barulah di tutup sebab situasi sekolah sangat amat berbahaya bila terjadi sebuah musibah atau bencana, lorong untuk jalur Evakuasi sangat kecil bila terjadi bencana maka dalam situasi kepanikan, maka anak-anak bisa mati atau menjadi korban akibat saling injak menginjak menghindari musibah atau bencana yang datang tiba-tiba.
” Akan tetapi Kepsek, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. malah menyatakan bahwa: berati orang tua, seng pernah berdoa, sebab saya ini tiap saat berdoa bagi anak-anak ini,” Ungkap Yasni menirukan pernyataan Kepsek SDN 79 Ambon, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd.
Ketika ada orang tua murid yang komplain soal pagar sekolah di belakang yang dibangun menjadi penghalang dan penghambat anak-anak saat akan melakukan Shalat di Mesjid.
” Kepsek kemudian menyatakan dengan nada mengancam dan tegas bahwa; tetap harus jalan putar sekolah kalau mau pigi Shalat, dan pembangunan pagar itu pakai Dana saya, itu bahan saya, saya ini pemimpin, dan saya tetap tutup, tidak akan di buka, silahkan lapor saya sampai di manapun saya tidak takut.
Hal ini kemudian semakin membuat orang tua murid, kemudian menjadi resah, karena siswa menjadi terganggu untuk Ibadah dan menerima pelajaran. Bahkan keberadaan Komite sekolah yang dalam hal ini sebagai perwakilan orang tua murid, terkesan tidak memiliki peran apapun dalam memperjuangkan apa yang menjadi keresahan dari orang tua murid, sebab setiap kali terjadi rapat ketua Komite Gunawan Mochtar tidak pernah hadir, tetapi menyetujui segala tindakan kepala sekolah. sehingga orang tua murid menjadi korban.
Pungutan lainnya yang juga memberatkan orang tua murid adalah soal Ekstra Kulikuler (Ekskul) sebab Ekskul Karate misalnya diwajibkan kepada orang tua membeli peralatan pendukung yang nilainya kurang lebih satu juta rupiah, Tapi Ekskul tersebut diadakan oleh Kepala Sekolah Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd.
” Bahkan orang tua murid yang anaknya ikut Ekskul Karate harus patungan bayar iuran per anak 20/bulan. dan hal itu inisiatif orang tua Karena sekolah tidak bayar, padahal Kepala sekolah, Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. mengaku Dana BOS habis di pakai untuk membiayai segala biaya Ekskul di sekolah.
Sudah begitu, Lanjut Wali Murid, bila ada kejuaraan yang di haruskan untuk di ikuti maka biaya tading kejuaraan, di tanggung oleh orang tua, sebesar Rp. 200 ribu. Biaya ini untuk pendaftaran dan bahkan Konsumsi juga ditanggung oleh orang tua, padahal anak-anak ini bertanding atas nama sekolah.
Yang terakhir pungutan liar yang paling nyata, ungkap Wali murid, adalah pada saat Lomba baris indah kemarin, orang tua murid atau siswa yang di pilih untuk ikut kegiatan lomba tersebut di wajibkan oleh Kepsek Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. untuk membeli sepatu sendiri, padahal bertanding atas nama sekolah.
” bahkan di luar itu, kami orang tua yang anaknya ikut lomba baris indah di wajibkan lagi oleh Kepsek Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. untuk kumpul 50 ribu/anak untuk beli atribut lain seperti; rok dan selendang, topi, Hijab merah, yang setelah itu semua atribut itu diambil oleh kepala sekolah Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. dengan dalil Inventaris sekolah,” Ungkap Wali murid kesal.
Tidak sampai itu, ada sebuah kelas, yang di tangani oleh Kepsek sebagai Wali kelas pendamping di Kelas 1A, memerintahkan agar kelas tersebut kemudian harus memberi 30 ribu/siswa untuk dibelikan rak sepatu. Dengan dalil Tegel baru pasang dan Tegel baru sehingga agar tidak kotor dan tergores sehingga tidak boleh siswa pakai sepatu. Sedangkan Kepsek saat mengajar sebagai guru pendamping pada kelas tersebut tidak membuka sepatu saat memasuki ruang kelas itu.
” orang tua murid kelas 1A wajib kumpul 30 ribu/anak untuk di belikan rak sepatu, yang ternyata rak sepatunya reot-reot dan tidak layak, tapi Kepsek Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. paksa beli dengan alasan Dengan dalil Tegel baru pasang dan Tegel baru sehingga agar tidak kotor dan tergores sehingga tidak boleh siswa pakai sepatu, padahal saat Kepsek Hj. Fou Djia Malik, S.Pd.,M.Pd. masuk dan mengajar dia tidak lepas sepatu,” Tandas Wali Murid Geram. (BN-02)