Mangar Pertanyakan Dasar Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka, Bila Datanya Adalah Audit Inspektorat

Merah Biru Minimalis Berita Kiriman Instagram 15

Editor : Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Kasus korupsi Kabupaten Kepulauan Aru tahun Anggaran 2022, sementara bergulir dan telah ada penetapan terdakwa dalam kasus tersebut. Akan tetapi kemudian proses penetapan tersangka, hingga berujung menjadi terdakwa oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru tahun menjadi bahan pertanyaan sejumlah pihak, tidak terkecuali sang terdakwa.

Bacaan Lainnya

Terdakwa Wahab Mangar pertanyakan hasil Audit inspektorat yang digunakan untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam Kasus Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan perpustakaan Daerah, Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2022.

Menurut Mangar, meski audit inspektorat diakui namun yang harus memutuskan audit itu dipakai berdasarkan aturan adalah BPK Wilayah Maluku.

Hal itu diungkapkan Kepada media, pada Rabu (11/6) usai persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli.

“Untuk menetapkan tersangka, hasil audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) harus dipakai karena BPK memiliki independensi dan wewenang yang lebih luas dalam melakukan audit dan pemeriksaan Keuangan Negara.

Hasil audit BPK dapat digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan dan penuntutan, sedangkan hasil audit Inspektorat kalau setahu kita lebih bersifat internal dan digunakan untuk pengawasan dan perbaikan internal,” ungkap Mangar

Lebih lanjut kata Mangar, masih jadi pertanyaan mengapa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Aru menggunakan audit Inspektorat?.

“Tadi dalam sidang ahli dari inspektorat sampaikan kalau mereka mengaudit kerugian negara dan dari situ menjadi dasar bagi jaksa untuk penetapan tersangka. Kalau kita ikuti kan harus BPK yang bertugas menentukan kerugian bukan Inspektorat ini yang bagi kami ganjal,” tegasnya (BN-02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan