Korban penganiayaan, Asal china melaporkan YS dan HR ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease atas dugaan tindak pidana penganiayaan

.

Ambon, Bedahnusnatara.com – Budi Junaedi, Kuasa Hukum Korban penganiayaan, Li Jun (warga negara china) akhirnya melaporkan YS dan HR (Warga Negara China) ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease atas dugaan tindak pidana penganiayaan.WhatsApp Image 2025 06 11 at 16.12.17 5e6ec0ba scaled

Selain YS dan HR Budi Junaedi juga turut melaporkan terduga pelaku berinisial BP (WNI) yang juga turut memberikan bantuan untuk bersama melakukan penganiayaan terhadap korban Li Jun.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Li Jun, yakni Budi Junaedi kepada Wartawan di Lt 2 Manise Hotel saat konferensi pers, Rabu (11/6).

“Perkara Dugaan Tindak Pidana “Kekerasan Bersama terhadap Orang yang Mengakibatkan Luka-luka” dilakukan oleh 2 orang Warga Negara Asing asal China berinisial SY dan HR dan 1 orang Warga Negara Indonesia berinisial BP telah kami laporkan ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease untuk mendapatkan keadilan.
Laporan yang kami layangkan tertuang dalam laporan nomor : LP/B/295/V/2025/SPKT/POLRESTAAMBON/POLDA MALUKU, pada Tanggal 29 Mei 2025 pukul 17.38 WIT, bertempat di Kantor Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease (Polresta P. Ambon & P.P. Lease).
Dengan dugaan “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka” dan/atau “Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat” dan/atau “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” dan/atau “Sebagai satu perbuatan berlanjut”, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang diduga dilakukan oleh Para Terlapor SY, HR, dan BP,” ungkap Budi Junaedi
Dikatakan, setelah laporan dilayangkan kini pihaknya telah menerima SP2HP dari pihak penyidik bahkan sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.
“Kita sudah menerima SP2HP dari penyidik dan saksi korban telah dimintai keterangan dan juga saksi RRM (mantan karyawan) dan PS diketahui dari Serikat buruh,” ujarnya
Selain itu ia juga mengaku, Para terduga pelaku sampai saat ini belum memenuhi panggilan kepolisian setidaknya 2 kali.
“Berdasarkan Laporan Polisi (LP) tersebut, Penyidik Polresta P. Ambon & P.P. Lease telah melayangkan Surat Permintaan Keterangan yang ke-2 kepada Para Terlapor namun tak hadiri panggilan penyidik,” bebernya
Selain ketiga terduga pelaku, lanjut Budi, pihaknya juga akan melaporkan YS dan HR dalam perkara menghilangkan barang bukti. Laporan itu bakal dilakukan pasalnya CCTV di kantor sengaja dihancurkan untuk menghilangkan barang bukti.
“Secara ITe kita juga akan melaporkan YS dan HR sebab memerintahkan orang lain untuk menghapus CCTV serta memerintahkan sebagian karyawan untuk tidak boleh menjadi saksi dalam kasus ini,” akui Budi
Sementara itu korban, Li Jun dalam keterangannya berharap ada keadilan yang harus diterima. Ia mengaku perbuatan para terduga pelaku sangat keji dan sadis sebab tak hanya digebukin dirinya juga ditabrak dengan motor Honda.
“Saya dipukul di kantor, saya lari ditabrak dengan motor Honda dan ketika saya coba menyelamatkan diri dengan angkot saya juga masih diikuti dan dipukul dalam angkot jalur Passo.
Saya berharap mereka akan dihukum secara hukum (我希望他们受到法律的制裁), Saya harap semua orang di sini bisa bersikap adil kepada saya (我希望在座的各位都能公平地对待我) dan Saya percaya Indonesia adalah negara hukum. (我相信印尼是一个法治国家)
Untuk diketahui, kejadian penganiayaan secara bersama yang dilakukan oleh terduga Pelaku yakni YS, HR dan BP terhadap saksi korban Li Jun terjadi pada 17 Mei 2025 sekitar Pukul 10:00 WIT dengan Tempat Kejadian Perkara di Kantor PT Yong Hong International Trading (PT YHIT) yang beralamat di Kompleks Pergudangan Vasa, Jalan Laksamana Madya Leo Wattimena No. 50, Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dan juga pada ruas jalan di Jalan Laksamana Madya Leo Wattimena, yaitu tepatnya di depan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Modern Express Cabang Air Besar dan Sekolah Rajawali Bangsa.

Tak diketahui secara pasti pemicu perkara itu terjadi namun oleh sebagian saksi mengaku kalau penganiayaan akibat cekcok mulut berujung emosi yang akhirnya berdampak pada kejadian itu.
“Berdasarkan Keterangan Para Saksi di Tempat Kejadian Perkara bahwa setelah terdengar pertengkaran (adu mulut) antara SY, HR, dan Li Jun, Korban Li Jun kemudian mencoba menghindari pertengkaran dengan melangkah keluar meninggalkan ruang rapat akan tetapi kemudian Terlapor berinisial BP (karyawan PT YHIT) menghalangi dan malah mendorong kembali Korban ke dalam ruang rapat, yang kemudian menyebabkan terjadinya kekerasan bersama (pengeroyokan) terhadap Korban.

Saat itu Saksi berinisial RRM melihat HR memiting tangan Korban ke belakang, kemudian mencekik dan menundukan kepala Korban ke arah lantai seperti persekusi seorang sandera, sehingga SY dengan leluasa melakukan kekerasan terhadap Korban dengan cara menendang dan memukuli Korban secara bertubi-tubi dan brutal hingga Korban lemas dan tidak berdaya. Kemudian Saksi RRM melihat SY dan HR terus mengeroyok Korban sampai keluar ruangan rapat menuju halaman kantor.
Saat terjadi pengeroyokan terhadap Korban tidak ada satu pun karyawan yang melerai atau mecoba menghalangi, tetapi semua hanya menonton peristiwa tersebut. Saksi RRM bahkan berteriak “jangan bos, stop, jangan bos, jangan!” akan tetapi tetap saja pengeroyokan terhadap Korban terus berlanjut.

Di halaman kantor Korban tidak hentinya dipukul dan dihajar oleh SY dan HR, bahkan SY sempat mengambil sepotong kayu dengan tujuan untuk memukuli Korban, akan tetapi sempat dihalangi oleh Saksi berinisial PS dan meminta SY untuk jangan memukul korban dengan kayu tersebut, “berhenti, stop!”

Tidak puas sampai di situ, SY bahkan kembali mengambil sebuah batu paving block untuk kembali hendak memukuli Korban dengan batu tersebut, akan tetapi kembali dihalangi oleh Saksi PS.
Saksi PS bahkan meneriaki dan memarahi semua karyawan yang ada di sana. Sebab tidak ada satu pun orang yang melihat kejadian itu yang mencoba melerai pengeroyokan terhadap Korban. Mendengar hal itu, BP kemudian memarahi Saksi PS dengan berkata “bu (ale / kamu) tidak usah ikut campur, bu (ale / kamu) itu orang luar, ini masalah imigrasi”.Saksi PS lantas memarahi BP dan semua karyawan yang ada, dengan berkata “kamong cuma nonton saja, sampe dia kenapa-napa kamong samua bisa susah”.
Selanjutnya Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke ruas jalan di Jalan Laksamana Madya Leo Wattimena, Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon tetapi langsung dikejar HR dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Nomor Polisi DE 4048 NP berwarna merah dan dengan sengaja menambah kecepatan untuk menabrak Korban dengan kuat hingga Korban terpental masuk ke dalam selokan di depan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Modern Express Cabang Air Besar.

Setelah Korban ditabrak dengan kuat, Korban bangkit dan keluar dari selokan untuk terus berjuang menyelamatkan hidupnya dengan masuk ke dalam angkot yang sedang melintas. Namun, HR mengejar angkot dan memberhentikan angkot tersebut. Tak lama berselang SY tiba dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Nomor Polisi DE 1841 AO berwarna hitam dan menyusul juga BP sambil membonceng istrinya menggunakan sepeda motor. Kemudian BP langsung masuk ke dalam angkot tersebut dan memukul bagian belakang tubuh Korban tepatnya di area pinggang secara bertubi-tubi hingga Korban menderita kesakitan dan memar, sambil SY dan HR menarik keluar Korban dari dalam angkot dan dianiaya lagi secara bersama-sama. Atas kejadian pengeroyokan tersebut, pada hari yang sama Korban langsung mendatangi Polresta P. Ambon & P.P. Lease guna dilakukan Visum et Repertum(VER) pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Ambon,” beber Budi Junaidi menceritakan kronologi kejadian. ( BN Grace )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan