Kejari Ambon Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dok Waiame

e10c50a2 97b4 4254 9476 fbf95924a855

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame terus menguat. Praktisi hukum Jack Wenno menilai proses penyidikan yang telah berjalan cukup lama seharusnya sudah memasuki tahap penentuan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Wenno mengatakan, dengan telah dilakukannya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta adanya perhitungan kerugian negara, maka penyidik tidak perlu lagi menunda langkah hukum berikutnya.

“Kalau seluruh proses penyidikan sudah berjalan, saksi-saksi sudah diperiksa, barang bukti telah disita dan kerugian negara sudah diketahui, maka tidak ada lagi alasan untuk menunda penetapan tersangka. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kepastian hukum,” ujar Jack Wenno, Sabtu (11/7/2026), di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ambon.

Ia mengaku prihatin karena hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan terkait penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik tersebut. Padahal, Kejari Ambon sebelumnya telah melakukan berbagai langkah penyidikan, termasuk memeriksa puluhan saksi dan melakukan penggeledahan di kantor PT Dok dan Perkapalan Waiame serta sejumlah lokasi lainnya.

Menurut Wenno, rangkaian tindakan penyidikan yang telah dilakukan menunjukkan bahwa perkara tersebut telah berada pada tahap yang cukup matang dan semestinya segera dilanjutkan dengan penetapan pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Jangan sampai perkara ini terkesan berjalan di tempat. Masyarakat tentu bertanya-tanya mengapa sampai hari ini belum ada penetapan tersangka, padahal proses penyidikannya sudah berlangsung cukup lama,” katanya.

Ia menegaskan, penetapan tersangka bukan hanya sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum, terutama dalam perkara korupsi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Wenno menjelaskan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah.

“Apalagi dalam perkara PT Dok dan Perkapalan Waiame, unsur kerugian keuangan negara sudah diketahui. Sehingga proses hukum seharusnya dapat segera dilanjutkan,” jelasnya.

Dalam penyidikan sebelumnya, Kejari Ambon menemukan dugaan kerugian negara sementara sekitar Rp3,7 miliar dari pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame. Nilai tersebut kemudian disebut berpotensi meningkat hingga sekitar Rp19 miliar berdasarkan hasil pendalaman dan audit sebelum diperoleh perhitungan kerugian negara sebagai dasar penyidikan.

“Penetapan tersangka merupakan bentuk kepastian hukum. Ketika alat bukti telah cukup dan kerugian negara sudah ada, maka penyidik harus berani mengambil langkah hukum berikutnya. Jangan biarkan perkara yang sudah terang justru berlarut-larut,” tegas Wenno.

Ia menambahkan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang harus ditangani secara serius, cepat, profesional, dan tanpa pandang bulu.

“Semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum. Jangan sampai lambannya penanganan perkara justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Wenno berharap Kejari Ambon tetap menjaga profesionalitas dan independensi dalam menuntaskan perkara tersebut hingga ke proses persidangan.

“Saya percaya Kejari Ambon memiliki komitmen untuk menuntaskan perkara ini. Yang ditunggu masyarakat sekarang bukan lagi pemeriksaan saksi atau penyitaan barang bukti, tetapi penetapan tersangka sebagai bentuk kepastian hukum,” tandasnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan