Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemilik Sertifikat Resmi Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah dan Fitnah, Terlapor Dituding Sebar Tuduhan “Sertifikat Bodong”.
Konflik sengketa tanah di kawasan Perumtel Keramat Jaya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, berujung pada laporan pidana ke aparat penegak hukum. Hermina Saija dan Lucia Saija secara resmi melaporkan Josina Karolina Sina dan Ake Sina atas dugaan penyerobotan atau penguasaan tanah milik orang lain secara melawan hukum, serta dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 502 dan Pasal 433 Jo 434 KUHP 2023.
Dalam laporan tersebut, Hermina dan Lucia Saija merupakan pihak yang berstatus sebagai pemilik sah sebidang tanah bersertifikat Nomor 2961 dengan luas 348 meter persegi yang berlokasi di Jalan Perumtel Keramat Jaya, Benteng, Nusaniwe. Tanah tersebut diperoleh melalui proses pelepasan hak dari Pemerintah Negeri Amahusu dan kemudian diterbitkan sertifikat resmi pada 26 Oktober 2016.
Menurut pelapor, sejak tahun 2025 mereka terus menghadapi berbagai hambatan dalam menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut. Josina Karolina Sina yang tinggal di sekitar lokasi disebut berulang kali mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya dengan dasar Surat Hak Guna Pakai yang berasal dari Negeri Amahusu.
Untuk memastikan kepastian hukum atas batas-batas lahan tersebut, pelapor kemudian mengajukan pengembalian batas melalui Kantor ATR/BPN Kota Ambon. Proses tersebut menghasilkan Berita Acara Pengukuran Penetapan Batas Bidang Tanah Nomor 33/BA/PU/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025 yang menurut pelapor semakin menguatkan status kepemilikan mereka atas objek sengketa.
Meski demikian, konflik tidak kunjung berakhir. Berbagai upaya mediasi yang melibatkan Polsek Nusaniwe, Kelurahan Benteng, dan Pemerintah Negeri Amahusu telah dilakukan. Dalam salah satu mediasi yang berlangsung pada 22 Januari 2026, perwakilan Pemerintah Negeri Amahusu disebut menegaskan bahwa sertifikat yang dimiliki pelapor merupakan produk hukum yang sah dan apabila terdapat keberatan maka harus ditempuh melalui gugatan di pengadilan.
Namun menurut pelapor, dalam forum mediasi tersebut terlapor justru melontarkan sejumlah pernyataan yang dinilai menyerang harkat, martabat, dan nama baik keluarga mereka. Pernyataan yang terekam dalam dokumentasi mediasi itu antara lain menyebut pelapor sebagai pihak yang mengambil dan menjual tanah milik orang lain, bahkan menuding keluarga pelapor memberikan kesaksian palsu.
Tidak hanya itu, terlapor juga diduga melontarkan tuduhan terhadap almarhum ayah pelapor dengan menyebut yang bersangkutan kerap membersihkan tanah milik orang lain untuk kemudian menjualnya kepada pihak lain. Pernyataan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik keluarga besar Saija dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Konflik kembali memanas pada 21 Februari 2026. Berdasarkan rekaman suara CCTV yang dijadikan bukti oleh pelapor, terlapor diduga kembali mengeluarkan kata-kata bernada penghinaan dan menyebut sertifikat milik pelapor sebagai “sertifikat bodong”. Ucapan tersebut dianggap sebagai bentuk fitnah yang merugikan nama baik pelapor sekaligus mempertanyakan legalitas dokumen yang telah diterbitkan oleh negara.
Pelapor menegaskan bahwa tindakan para terlapor bukan hanya berdampak pada mereka secara pribadi, tetapi juga telah mencoreng nama baik keluarga besar serta memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dilaporkan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Media Bedahnusantara.com, via Polresta Ambon, Pihak Terlapor (Josina Karolina Sina Cs) telah mendapatkan dua kali pemanggilan klarifikasi, akan tetapi pihak terlapor baru mendatangi Pihak Polresta Ambon pada panggilan kedua, namun sembari meminta izin untuk belum dapat memberikan keterangan ” Sebab yang bersangkutan menyatakan bahwa dirinya adalah seorang kepala Sekolah, sehingga tidak bisa memberikan keterangan dulu karena sedang mengawasi Ujian anak didiknya”.
Padahal faktanya, proses pengawasan Ujian disekolah tidak pernah dilakukan oleh Kepala sekolah, akan tetapi dilakukan oleh dewan guru atau Panitia Ujian yang telah dibentuk di sekolah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (22/6/2026), Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Drs. F. F. Taso, M.Si., awalnya meminta penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan yang disampaikan.
“Nanti katong cek dolo. Apa masalahnya ibu,” tulis Taso.
Namun setelah menerima penjelasan terkait kronologi sengketa lahan tersebut, Taso menegaskan bahwa perkara yang dipersoalkan tidak berkaitan dengan urusan manajemen sekolah maupun kewenangan Dinas Pendidikan Kota Ambon.
“Oh begitu, hal ini bukan masalah manajemen sekolah ibu,” jawabnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Josina Karolina Sina maupun Ake Sina terkait laporan yang dilayangkan tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti laporan yang masuk guna mengungkap fakta hukum secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (BN Redaksi)





