Pansus DPRD Maluku Matangkan Perda Insentif Investasi

IMG 2709

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Upaya mendorong masuknya investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah terus dilakukan DPRD Maluku melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku memastikan regulasi tersebut tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi harus mampu menjadi instrumen strategis dalam menciptakan iklim investasi yang lebih menarik, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Maluku.

Anggota Pansus DPRD Maluku, Anos Yeremias, mengatakan pembahasan Ranperda tersebut masih terus dimatangkan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya.

Menurutnya, setiap masukan dan keluhan yang disampaikan dalam proses pembahasan harus menjadi perhatian serius agar regulasi yang nantinya ditetapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah.

“Kita sedang menyusun perda untuk memberikan kemudahan investasi. Kalau berbagai keluhan yang disampaikan tidak kita sikapi dengan serius, percuma kita membuat perda ini,” ujar Anos kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Sabtu (10/7/2026).

Ia menjelaskan, karakteristik Maluku sebagai provinsi kepulauan menjadi salah satu aspek penting yang harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan investasi. Menurutnya, pola pemberian insentif tidak bisa disamakan dengan daerah lain yang memiliki kondisi geografis berbeda.

“Situasi kita di Maluku berbeda. Kita bukan provinsi kontinental, tetapi terdiri dari banyak pulau. Karena itu, pemberian insentif juga harus dipilah sesuai kondisi daerah,” katanya.

Anos mengungkapkan, selama ini sebagian besar investor masih lebih tertarik menanamkan modal di wilayah yang memiliki akses transportasi dan infrastruktur lebih memadai, seperti Kota Ambon, Pulau Seram, dan Pulau Buru.

Karena itu, wilayah kepulauan yang memiliki tantangan akses dan konektivitas perlu mendapatkan skema insentif yang lebih kompetitif agar mampu menarik minat investor.

“Tujuan utama perda ini adalah menarik investor, membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, dan pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Biro Hukum Setda Maluku perlu melakukan kajian lebih mendalam terhadap seluruh masukan yang telah disampaikan selama proses pembahasan.

Selain itu, Pansus juga akan melibatkan akademisi Fakultas Hukum untuk memastikan regulasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

“Kami melihat masih ada ruang untuk penambahan ayat di sejumlah pasal berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Karena itu pembahasannya harus benar-benar matang agar perda ini efektif saat diterapkan,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Pansus DPRD Maluku, Ari Sahertian, menjelaskan bahwa Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi nantinya akan menjadi regulasi induk atau perda payung yang menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menyusun kebijakan investasi sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

“Yang kita lakukan saat ini adalah merampungkan seluruh muatan perda ini berdasarkan usulan, masukan, dan berbagai pemikiran yang berkembang. Semua kekurangan akan kita lengkapi agar menjadi bagian dari materi perda,” ujar Ari.

Ia menjelaskan, dalam Ranperda tersebut hanya akan mengatur norma-norma umum terkait kebijakan investasi, sementara aturan teknis pelaksanaannya akan dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Selanjutnya, pemerintah kabupaten dan kota akan menyesuaikan kebijakan tersebut melalui regulasi masing-masing sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Perda ini adalah perda payung. Teknis pelaksanaannya nanti diatur melalui Pergub, kemudian seluruh 11 kabupaten/kota harus menyusun perda yang lebih spesifik sesuai kewenangannya masing-masing,” jelasnya.

Ari menegaskan, keberhasilan penerapan kebijakan investasi di Maluku membutuhkan sinergi antara pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten/kota.

Menurutnya, regulasi yang baik harus diikuti dengan komitmen bersama untuk menciptakan pelayanan investasi yang mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi para investor.

“Keberhasilan pelaksanaannya bukan hanya kewenangan provinsi, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota untuk menghadirkan regulasi yang mampu mendorong investasi di daerah masing-masing,” pungkasnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan