MICHELLE RADJALABIS Pelaku Pencurian Dan Penggelapan, Aset Milik CV.Mitra Lease Masih Bebas Berkeliaran

Michele pancuri

Editor : Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Perusahaan konstruksi adalah badan usaha yang berfokus pada perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan bangunan, infrastruktur, dan prasarana fisik lainnya. Mereka bertanggung jawab untuk mengubah rancangan menjadi struktur fisik yang nyata, mencakup berbagai jenis proyek seperti rumah, gedung komersial, jalan, jembatan, dan fasilitas industri.

Bacaan Lainnya

Salah satu Perusahaan yang bergerak di bidang tersebut adalah CV. MITRA LEASE, yang beralamat di Jl.Benteng Duurstede, Desa Saparua, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Perusahan CV. MITRA LEASE tersebut didirikan oleh Alm. Semmy Kwee (Direktur) dan Johnny Kwee (Persero diam)/Komanditer sesuai dengan Akta Notaris Nomor 2 yang di terbitkan pada 1 Oktober Tahun 2003.

Namun Struktur tersebut Kembali mengalami perubahan lewat permintaan para pendiri (Pemilik Modal), dengan menambahkan Ny.Marry Lolita Paliaky (Wakil Direktur) sesuai Akta Notaris Nomor 5 Tanggal 06 Juni 2022.

Yang mana pada pasal 5 menerangkan bahwa dalam perseroan ini Tuan Semmy Kwee (Almarhum) dan Nyonya Marry Lolita Paliaky bertanggung jawab sepenuhnya atas usaha-usaha perseroan.

Dan juga pada pasal 6 tentang Pengurusan Perseroan serta hak dan wewenang persero pengurus Tuan Semmy Kwee (almarhum) dan Ny.Marry Lolita Paliaky (Wakil Direktur) adalah pengurus bertanggung jawab penuh terhadap perseroan, baik dalam maupun luar pengadilan, baik mengenai tindakan tindakan kepemilikan ( daden van eigendom en van beschiking) maupun mengenai tindakan tindakan tentang pengurusan (daden van beheer) menanda tangani atas nama perseroan dan menghubungkan perseroan kepada pihak lain dan pihak lain kepada perseroan.

Sementara posisi Johnny Kwee (Persero diam)/Komanditer adalah selaku pemilik Modal yang juga memiliki hak yang sama besar dengan Semmy Kwee dan Ny.Marry Lolita Paliaky.

Akan tetapi setelah Semmy Kwee (Direktur) meninggal dunia, secara sepihak Istri Alm. Semmy Kwee yang Bernama Michelle Rajdalabis, seorang Perempuan kelahiran di Ambon, Tanggal 05 Februari 1982 yang kemudian berdomisili di Saparua Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah. Dengan semena-mena, dan penuh keserakahan serta tanpa etika kemudian melakukan Tindakan pengambil alihan sepihak atas segala bentuk Aset dan harta kekayaan milik Perusahan CV.MITRA LEASE, padahal Michelle Rajdalabis sama sekali tidak memiliki Hak dan Saham, serta kewenangan dalam Perusahan tersebut.

Untuk diketahui dalam Akta Notaris Nomor 2 Yan di terbitkan pada 1 Oktober Tahun 2003 maupun Akta Notaris Nomor 5 Tanggal 06 Juni 2022, Michelle Rajdalabis bukanlah Pendiri (Persero), Bukan Pemilik Modal (Saham), dan sama sekali tidak memiliki Jabatan dan kewenangan apapun di dalam Perusahan CV.MITRA LEASE.

Berdasarkan hasil penelusuran Media Bedahnusantara.com, Michelle Rajdalabis adalah istri dari Alm. Semmy Kwee, yang secara dengan sadar dan nyata, melakukan Tindakan pencurian dan Penggelapan atas Aset dan Harta Kekayaan milik CV.MITRA LEASE.

Adapun fakta dan data yang berhasil dihimpun Media Bedahnusantara.com: ternyata peristiwa pidana Pecurian dan Penggelapan yang dilakukan oleh Michelle Rajdalabis ini berlangsung pada hari Senin Tanggal 6 Oktober 2025 sekitar jam 00:00 Wit.

Yang mana Michelle Rajdalabis telah melakukan tindak pidana Pencurian dan Penggelapan barang milik Perusahaan CV. Mitra Lease, berupa Aspal Drum sebanyak 50 (lima puluh) buah, dimana semua aspal drum tersebut di simpan pada dusun Wano Desa Saparua , Kecamatan Saparua , Kabupaten Maluku Tengah.

Sesuai informasi sumber terpercaya Media ini, didapati fakta bahwa barang milik perusahaan CV. Mitra Lease berupa aspal drum sebanyak 50 Buah telah di pindahkan tanpa seijin wakil Direktur CV.Mitra Lease (Ny.Marry Lolita Paliaky) dan juga Johnny Kwee (Persero diam)/Komanditer adalah selaku pemilik Modal.

Bahwa ternyata aspal-aspal milik CV. Mitra Lease tersebut di duga telah di curi dan digelapakan oleh saudari Michelle Rajdalabis bersama komplotannya. Dimana diketahui kemudian, hasil pencurian dan penggelapan Aspal Drum sebanyak 50 buah milik perusahaan CV. Mitra Lease tersebut dimuat pada Dam Truck yang kemudian aspal-aspal itu di turunkan pada tempat lokasi mili bapak Onga Tanujaya yang terletak di Saparua, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Menurut sumber terpercaya Media Bedahnusantara.com, setelah kejadian pencurian barang (aspal-aspal) milik Perusahaan CV.Mitra Lease, baru di ketahui ternyata yang menyuruh untuk memindahkan barang tersebut adalah saudari Michelle Rajdalabis.

Yang kemudian sang pelaku (Michelle Rajdalabis) menjual aspal barang milik Perusahaan CV. Mitra Lease dengan harga per drum adalah sebesar RP. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan aspal-aspal hasil pencurian dan Penggelapan itu di ambil oleh saudari Michelle Rajdalabis yang jika di jumlahkan adalah sebesar Rp.1.600.000,- X 50 = Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

Dijelaskan oleh Sumber, kemudian dari peristiwa ini perusahaan CV. Mitra Lease Mengalami kerugian yang sangat besar, sebab jika di hitung sebenarnya harga aspal perdrum sesuai Proforma Invoice adalah sebesar RP. 1.545.000,- ( satu juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) per buah jika di hitung maka 1.545.000,- x 50 = 77.250.000,- (tuju puluh tuju juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 17.500.000,- jadi total Rp. 94.750.000,-sembilan puluh empat juta tuju ratus lima puluh ribu rupiah).

Sehingga menurut sumber, Bahwa untuk mencegah peluang terjadinya tindak pidana dan hal – hal lain yang akan terjadi/perbuatan berlanjut terhadap barang-barang dan aset perusahaan milik CV. Mitra Lease.yang berada di saparua Kecamatan saparua kabupaten maluku Tengah, Maka Pihak CV.Mitra Lease telah melakukan pelaporan (Pengaduan) Kepada Kapolresta P.P Ambon. Dan P.P. Lease untuk melakukan Police Line (perlindungan) serta memproses hukum pelaku Pencurian dan Penggelapan saudari Michelle Rajdalabis bersama komplotannya.

Akan tetapi hingga berita ini di publikasi, diketahui sang Pelaku Pencurian dan Penggelapan Aset dan Harta Kekayaan milik CV. Mitra Lease saudari Michelle Rajdalabis bersama komplotannya masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan hukum, dari Aparat Penegak Hukum yang telah menerima Laporan Polisi (Pengaduan) dari pihak CV. Mitra Lease. (BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan