![]() |
| Ilustrasi Judi Bola Guling |
Namrole, Bedah Nusantara.com: Aktivitas Judi Bola Guling ‘Bowling Asmara’ milik Dirman di Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) sejak Mei 2014 lalu hingga kini telah memunculkan keresahan di tengah-tengah masyarakat yang menghendaki agar aktivitas haram itu segera ditutup.
Terkait itu, Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) Cabang I Talitakumi, Daerah Bursel pun langsung menyurati Kapolsek Namrole, Kompol Kahar Soelefi guna melakukan langkah hukum berupa penutupan terhadap aktivitas perjudian Bola Guling tersebut.
Surat yang ditanda tangani oleh Ketua AMGPM Cabang I Talitakumi Jemy Liligoly dan Sekretaris Cabang Elvis Ch Lahallo itu telah dilayangkan sejak Rabu (10/6).
Bahkan, bukan hanya ditujukan kepada Kapolsek Namrole semata, tetapi tembusan surat tersebut pun turut dikirimkan kepada Kapolda Maluku, Pengurus Besar AMGPM, Kapolres Buru, Bupati Bursel, DPRD Bursel, Kepala Satpol PP Kabupaten Bursel, Kepala BPMPP Kabupaten Bursel, Pengurus AMGPM Daerah Bursel, Camat Namrole dan Kepala Desa Labuang.
“Harapan kami jajaran kepolisian maupun pihak-pihak terkait yang punya kewenangan dapat segera meresponi surat kami dengan serius dan segera menutup aktivitas judi ini,” kata Ketua AMGPM Cabang I Talitakumi, Jemy Liligoly kepada wartawan di Namrole, Rabu (10/6).
Liligoly yang juga Fungsionaris KNPI Kabupaten Bursel ini menjelaskan, sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tidaklah dilegalkan aktivitas perjudian tanpa izin. Hal ini jelas, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Jo. Pasal 303 KUHP tentang Penertiban Perjudian.
Selain itu, lanjut Liligoly, dilayangkannya surat tersebut juga merupakan bagian dari langkah tindak lanjut atas Rekomendasi Musyawarah Paripurna Pimpinan Cabang (MPPC) AMGPM Cabang I Talitakumi Daerah Bursel tanggal 22 Maret 2015, khususnya Rekomendasi Nomor 03/R/PD.02/MPPC.1-V/14 yang telah merekomendasikan kepada Pengurus Cabang untuk segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menghentikan kegiatan perjudian Bola Guling di Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Selain karena dinilai melanggar hukum, kata Liligoly, aktivitas perjudian ini pun telah memberikan dampak negatif bagi masyarakat di Kecamatan Namrole.
Dampak negatif yang pertama adalah dalam hal ekonomi. Sebab, tidak sedikit uang masyarakat yang dipertaruhkan di meja judi Bola Guling tersebut.
Apabila mereka setiap kali bermain, mereka dapat menghasilkan keuntungan lebih dari ‘Modal’ judi mereka, maka tidak menjadi masalah. Tetapi, bagaimana apabila mereka mendapatkan hasil yang tidak sepadan dengan modal mereka? Inilah permulaan dari permasalahan ekonomi tersebut.
Puluhan, bahkan ratusan ribu rupiah uang yang mereka pertaruhkan di meja judi, seharusnya dapat mereka pergunakan untuk keperluan lain, seperti memenuhi kebutuhan rumah tangga, atau keperluan anak-anak, diantaranya biaya pendidikan, dan lain-lainnya.
Katanya lagi, dengan sejumlah uang yang telah mereka keluarkan untuk keperluan judi itu, maka akan ada pemotongan untuk beberapa keperluan rumah tangga. Belum lagi, adanya dampak kekerasan yang akan terjadi akibat kehilangan sejumlah uang.
Sebab, tidak dapat dipungkiri sering kali terjadi kekerasan yang dilakukan oleh seorang laki-laki (disebut laki-laki, karena pelaku perjudian biasanya lebih banyak laki-laki dari pada perempuan) terhadap istri atau anak, karena mereka ingin melampiaskan kekesalan mereka akibat kekalahan di meja judi.
Belum lagi, lanjutnya, dalam hal kriminal, aksi pencurian bisa saja merajalela karena kebutuhan uang atau modal untuk terus berjudi.
Selanjutnya, dampak negatif yang kedua adalah dampaknya terhadap anak. Sebab, anak-anak dapat menjadi sasaran kekerasan orang tuanya karena mereka kehabisan uang di meja judi, mereka juga secara tidak sadar telah merampas hak-haknya sebagai anak, karena mengikuti orang tua mereka bermain judi bola guling.
“Apalagi, aktivitas judi ini tak pernah sepi dari kehadiran anak-anak yang turut hadir bersama orang tua mereka maupun membawa diri mereka sendiri, bahkan berkelompok dengan rekan-rekan sebaya ke lokasi judi itu. Bahayanya lagi, anak-anak ini biasanya mengikuti aktivitas judi ini hingga larut malam, tanpa memperdulikan bahwa keesokan harinya bukanlah hari libur,” ungkapnya.
Dengan kenyataan ini, maka dapat dilihat bahwa banyak anak-anak yang kehilangan waktu belajar dan kehilangan waktu berisitirahat, karena harus menemani orang tua mereka berjudi. Selain kehilangan waktu karena menemani orang tua berjudi, hal itu juga akan berdampak pada kejiwaan mereka.
“Bagaimana, mereka tidak akan terpengaruh untuk tidak berjudi apabila mereka semenjak kecil telah diperkenalkan dengan permainan judi tersebut, dan lebih parahnya lagi, permainan judi itu diperkenankan oleh orang tua mereka sendiri,” paparnya.
Katanya lagi, dengan si anak yang telah terbiasa melihat permainan judi yang dilakukan oleh orang tuanya, maka si anak itu akan berfikir bahwa perjudian itu adalah hal yang biasa dilakukan. Dengan demikian, apabila si anak itu telah dewasa, maka ia akan mengulangi hal yang sama dan juga kesalahan yang sama.
“Dampak yang paling parah adalah apabila si anak itu telah mengenal permaianan ini, maka tidak mustahil apabila ia akan menjadi ketagihan bermain judi. Selain itu, dampak dari perjudian itu, tidak mustahil untuk tidak menimpa si anak itu,” ujarnya.
Dari lingkungan pergaulan yang tidak sehat hingga mengarah pada tindakan kriminalitas akan memungkinkan sekali untuk menimpa si anak itu. Dengan demikian, masa depan si anak itu akan menjadi suram.
Dari kondisi tersebut, pihaknya melihat bahwa dampak judi berdampak langsung dan tidak langsung pada kehidupan anak. Berdampak langsung karena hak belajar dan beristirahat mereka terampas, dan berdampak tidak langsung karena hal ini akan berpengaruh pada kehidupan si anak untuk beberapa tahun kemudian.
“Dapat dibayangkan, apabila hal ini dibiarkan terus menerus, maka yang terjadi adalah munculnya satu atau bahkan lebih generasi penjudi di Kecamatan Namrole secara khusus dan Kabupaten Bursel secara umum, dimana pada akhirnya anaklah yang menderita dan kita pun patut menanggung dosa karena turut membiarkan masa depan anak-anak ini menjadi suram,” tuturnya.
Tak hanya itu, lebih lanjut Liligoly pun mengaku bahwa kehadiran Judi jenis ini pun berdampak pada gangguan Kamtibmas di daerah itu. Terlebih lagi, menjelang Bulan Puasa yang harus dijalani oleh umat Muslim, tentu keberadaan Judi Bola Guling ini akan sangat mengganggu dan tentunya sangat diharamkan.
“Sebab, dengan beroperasinya judi ini akan mengganggu konsentrasi umat Islam dalam menjalankan ibadah mereka tersebut. Terlebih lagi, bukan hanya saat bulan puasa saja, tetapi di waktu-waktu kedepan pun perjudian ini haruslah dihentikan pengoperasiannya karena dapat memberi dampak negatif terhadap situasi Kamtibmas di daerah ini dari berbagai sisi yang dirasa tidak memberikan keuntungan apa-apa bagi masyarakat maupun daerah yang kita cintai ini,” tandasnya.
Apalagi, katanya, persoalan Judi Bola Guling ini selain telah mengakar cukup kuat dan perlu penyadaran yang tidak mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Dimana, pihaknya pun menyadari bahwa di belakang Bandar/Pengelola Judi itu pasti terdapat seseorang atau kelompok yang mempunyai kekuatan yang cukup kuat.
“Bahkan dari informasi yang kami dapat, perlindungan keamanan pun diduga disediakan oleh jajaran keamanan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam proses penegakan hukum dan bukan sebaliknya turut membeking aktivitas judi dimaksud. Namun, parahnya lagi, diduga kuat ada sejumlah pihak pun yang turut mencari untung lewat aktivitas judi ini karena mendapatkan jatah dari pihak Pengelola Judi tersebut. Sebab, pastinya si Pengelola Judi ini tidak mau tinggal diam dan pada saatnya aktivitas judi yang telah memberinya keuntungan setiap waktu beroperasi itu akan terganggu,” ujarnya.
Disisi yang lain, lanjutnya, pihak-pihak yang turut menerima uang ataupun jatah dari pengelolaan judi ini pun tidak ingin kehilangan nama baiknya sebagai pihak yang menyediakan jasa keamanan bagi kliennya. Sebab, bagi pihak-pihak itu, apabila mereka tidak dapat menyediakan keamanan, maka hal itu akan menyebabkan terhentinya ‘orderan’ keamanan bagi pertunjukan perjudian berikutnya.
“Hal ini, tentunya menjadi tantangan bagi kami, dimana disatu sisi kami berhadapan dengan budaya judi dan kelompok-kelompok yang mempergunakan kesempatan ini untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, dan disatu sisi yang lain, kami juga berhadapan dengan kenyataan bahwa Moto kami AMGPM: ‘Kamu Adalah Garam dan Terang Dunia’. Dimana, sebagai orang-orang muda, kami turut merasa bertanggung jawab untuk menerangi masa depan generasi maupun masyarakat di daerah ini,” terang mantan Ketua Senat UKIM ini.
Olehnya itu, pihaknya pun merasa perlu untuk mendorong pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah hukum, berupa penutupan aktivitas perjudian Bola Guling ‘Bowling Asmara’ yang telah menimbulkan banyak keresahan di tengah-tengah masyarakat tersebut.
“Kami cukup optimis, pihak kepolisian akan konsisten dalam menyikapi permasalahan ini dan segera mengambil langkah-langkah hukum untuk segera meresponinya. Sebab, dari beberapa referensi penanganan kasus serupa, jajaran kepolisian terbukti menanganinya dengan serius,” tutur Wakil Ketua GAMKI Kabupaten Bursel tersebut.
Namun, tambahnya, jika tak ada respon yang positif terhadap surat yang dilayangkan itu, maka dirinya mengancam akan mengerahkan kurang lebih 500-an potensi AMGPM di delapan Ranting pada Cabang I Talitakumi untuk menggelar aksi di Namrole, terutama di Kantor-Kantor yang telah disurati tersebut. (BN-09)






