Profesi Guru sebagai pengajar dan pendidik adalah tugas untuk memanusiakan manusia sehingga hanya untuk kenaikan Golongan bisa melakukan hal sekeji itu, dan hal itu tidak bisa dibiarkan karena persoalan ini merujuk pada indikasi penipuan dan penyogokan.
Kepada Tribun-Maluku.Com di Ambon (27/10/2014), pemerhati pendidikan S. Lesbasa meminta agar pihak BKK Ambon untuk memberikan sangsi tegas bagi 61 Guru yang secara terang-terangan melakukan perbuatan buruk dan jika perlu harus dibawa kerana hukum.
Bukan itu saja pihak Pemerintah Kota Ambon juga mesti melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian untuk menelusuri oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di pihak Kemendikbud yang berani membuka peluang adanya dugaan sogok ini.(BN-08)





