Editor: Redaksi
AMBON, Bedahnusantara.com: Janji penyelesaian persoalan lahan pembangunan Rumah Sakit (RS) Hutumuri, Kota Ambon, mulai dipertanyakan serius. Pembangunan dan rencana peresmian rumah sakit disebut terus berjalan, sementara hak atas tanah yang diklaim keluarga pemilik lahan hingga kini belum memiliki kepastian penyelesaian.
Oya Souhuwat, selaku penerima kuasa ahli waris, saat diwawancarai langsung melalui WhatsApp (WA), Jumat (4/9/2026), mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Pemerintah Kota Ambon yang dinilai belum memberikan kepastian konkret terkait persoalan tersebut.
Oya mengatakan, persoalan tanah tersebut telah diperjuangkan keluarga sejak 2008. Komunikasi dengan Pemerintah Kota Ambon juga telah dilakukan berulang kali, termasuk dengan Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette.
Menurut Oya, pihak keluarga melalui dirinya juga telah menyampaikan persoalan tersebut bersama Pemerintah Negeri Hutumuri kepada Sekretaris Kota Ambon.
Namun, hingga saat ini, menurut Oya, belum ada perjanjian tertulis yang ditandatangani antara pihak penerima kuasa ahli waris dengan Pemerintah Kota Ambon sebagai dasar penyelesaian hak atas lahan.
“Belum ada tanda tangan, belum ada satu pun dari saya. Hanya bicara secara lisan bersama saya di ruangannya bahwa nanti turun dulu, baru dilihat dulu,” ujar Oya.
Yang menjadi sorotan, kata dia, adalah pernyataan Sekot Robby Sapulette yang disebut meminta agar proses peresmian dilakukan terlebih dahulu, sementara persoalan ganti rugi atau hak atas tanah akan diselesaikan kemudian.
“Kemarin saya telepon Pak Sekot. Katanya diresmikan saja dulu, nanti baru dijalankan. Nanti kalau sudah itu, baru diselesaikan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut dinilai belum memberikan kepastian bagi keluarga yang memberikan kuasa kepada Oya. Sebab, pembangunan fasilitas publik, menurut mereka, semestinya tetap disertai kejelasan mengenai hak atas tanah yang digunakan.
Oya menegaskan, keluarga tidak bermaksud menghambat pembangunan RS Hutumuri. Namun, pihaknya mempertanyakan mengapa persoalan hak atas tanah belum diselesaikan, sementara pemerintah disebut telah bersiap menjalankan dan meresmikan fasilitas tersebut.
“Kalau memang tidak ada niat baik atau ganti rugi, ya sudah, jangan ada kegiatan dulu di situ,” tegasnya.
Oya juga mengatakan, persoalan tersebut telah disampaikan kepada Sekot Ambon bersama Pemerintah Negeri Hutumuri. Pihak keluarga berharap komunikasi yang telah dilakukan tidak berhenti sebagai pembicaraan secara lisan.
Pasalnya, persoalan tersebut telah berlangsung sangat lama. Sejak 2008 hingga 2026, keluarga mengaku masih menunggu kepastian mengenai hak atas tanah yang mereka perjuangkan.
“Ini sudah dari tahun 2008. Kami sudah berusaha menyelesaikan, tetapi memang sulit sekali,” katanya.
Bagi pihak penerima kuasa ahli waris, janji penyelesaian setelah peresmian belum dapat dianggap sebagai kepastian. Mereka meminta Pemerintah Kota Ambon memberikan kejelasan secara tertulis mengenai status lahan, mekanisme penyelesaian, serta kepastian waktu pembayaran apabila memang terdapat kewajiban ganti rugi.
Oya meminta Sekot Robby Sapulette membuktikan komitmen yang sebelumnya disampaikan kepada pihak keluarga.
“Jangan hanya janji. Kami membutuhkan kepastian dan penyelesaian,” tegasnya.
Pihak penerima kuasa ahli waris juga mengingatkan agar pembangunan RS Hutumuri tidak kemudian melahirkan persoalan baru di kemudian hari.
Menurut mereka, pembangunan fasilitas kesehatan untuk kepentingan masyarakat merupakan hal positif. Namun, kepentingan publik tetap harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette maupun Pemerintah Kota Ambon belum memberikan klarifikasi resmi terkait keterangan Oya Souhuwat mengenai janji penyelesaian lahan tersebut.
Bedahnusantara.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kota Ambon serta pihak-pihak terkait. (BN Redaksi)





