Editor: Redaksi
AMBON, Bedahnusantara.com: Kasus hukum yang menjerat Eli Noya dan berujung pada penahanan sejak 1 Juli 2026 hingga menjelang akhir Agustus 2026 terus mendapat sorotan. Perkara tersebut tidak hanya berdampak terhadap proses hukum yang sedang dijalani Eli Noya, tetapi juga mulai dirasakan secara langsung oleh keluarga serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di Negeri Hulaliu.
Advokat dan Praktisi Hukum Dr. Jessica Haniel Picauly, S.H., M.H. saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (28/8/2026), menilai persoalan yang menjerat Eli Noya perlu dilihat secara menyeluruh dengan menelusuri rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum aksi demonstrasi masyarakat Negeri Hulaliu.
Menurutnya, perkara tersebut tidak berdiri sendiri. Terdapat rangkaian kejadian yang bermula dari kasus pembakaran sepeda motor milik Samuel Noya di Dusun Tupokur, kemudian berkembang menjadi ketegangan antara masyarakat dan pemerintah negeri hingga akhirnya berujung pada aksi massa dan proses hukum terhadap sejumlah warga.
Informasi yang diterima menyebutkan, setelah terjadi pembakaran sepeda motor tersebut, Kapolsek Pulau Haruku menganjurkan agar masyarakat berkoordinasi dengan pemerintah negeri untuk memperoleh kejelasan terkait penanganan persoalan tersebut.
Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kedatangan dua orang perwakilan masyarakat ke Kantor Negeri Hulaliu untuk menemui Raja Hulaliu, Abraham Tuanakotta.
Kedatangan kedua warga tersebut disebut dilakukan dengan maksud menyampaikan aspirasi sekaligus meminta penjelasan mengenai penanganan kasus pembakaran sepeda motor.
Namun, situasi di kantor negeri kemudian berubah menjadi konflik setelah terjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap kedua perwakilan masyarakat tersebut.
Dalam keterangan yang menjadi dasar penelusuran ini, Raja Hulaliu Abraham Tuanakotta bersama seorang bernama Korneles disebut melakukan pemukulan terhadap dua warga tersebut. Dugaan tersebut tentunya perlu dikonfirmasi dan dibuktikan berdasarkan fakta hukum serta dokumen perkara yang tersedia.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi pemicu meningkatnya kemarahan masyarakat. Ketegangan yang sebelumnya berkaitan dengan kasus pembakaran kendaraan berkembang menjadi aksi demonstrasi massa yang berujung pada kerusakan Kantor Negeri Hulaliu.
Dugaan Kerusakan Fasilitas
Dalam rangkaian persoalan tersebut, turut muncul persoalan mengenai dugaan kerusakan pada bagian kaca depan bangunan atau fasilitas yang menjadi lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kerusakan pada kaca depan tersebut ditaksir berada pada kisaran Rp1 juta hingga Rp2 juta. Namun, mengenai nilai kerugian yang sebenarnya, hal tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan kondisi kerusakan, bukti kepemilikan, estimasi perbaikan atau penggantian, serta dokumen pendukung lainnya.
Hal ini menjadi penting agar penanganan perkara tidak hanya didasarkan pada klaim sepihak, melainkan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi secara hukum.
Advokat dan praktisi hukum Dr. Jesicca Picauly menilai, rangkaian kejadian awal tersebut menjadi bagian penting dalam memahami posisi hukum warga yang kemudian berhadapan dengan proses pidana.
Menurutnya, aksi massa tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan didahului oleh persoalan yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Perkara Penganiayaan Telah Diproses Melalui Jalur Hukum
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah perkara dugaan penganiayaan terhadap dua orang perwakilan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, perkara tersebut telah diproses melalui mekanisme hukum hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Informasi mengenai putusan tersebut menjadi bagian penting karena perkara penganiayaan yang disebut menjadi salah satu pemicu konflik telah memperoleh penanganan melalui institusi peradilan.
Kendati demikian, kepastian mengenai isi putusan, pasal yang dikenakan, serta bentuk hukuman yang dijatuhkan tetap perlu merujuk pada dokumen putusan pengadilan secara resmi.
Dr. Jesicca menilai, fakta hukum mengenai perkara penganiayaan harus ditempatkan dalam konteks yang tepat ketika melihat perkembangan perkara Eli Noya.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap aksi massa tetap harus dilakukan apabila ditemukan unsur tindak pidana. Namun, proses tersebut juga harus mempertimbangkan latar belakang peristiwa secara utuh agar tidak terjadi kesalahan dalam melihat hubungan sebab-akibat antara peristiwa awal dan aksi masyarakat.
Dugaan Penggiringan Perkara
Pasca aksi masyarakat, persoalan kemudian berkembang ke ranah hukum setelah adanya laporan kepada kepolisian.
Pihak yang memberikan pandangan hukum terhadap kasus ini menduga laporan terhadap warga yang terlibat dalam aksi massa telah menggiring peristiwa demonstrasi ke arah tindak pidana yang lebih berat.
Salah satu warga yang kemudian terdampak proses hukum tersebut adalah Eli Noya. Ia disebut telah menjalani penahanan sejak 1 Juli 2026.
Dr. Jesicca menilai, setiap laporan pidana harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan unsur tindak pidana yang terpenuhi. Proses hukum tidak seharusnya hanya bertumpu pada satu sisi peristiwa tanpa melihat konteks yang melatarbelakanginya.
Dugaan adanya manipulasi atau rekayasa laporan merupakan tudingan yang masih membutuhkan pembuktian. Karena itu, seluruh proses hukum tetap harus mengacu pada alat bukti dan fakta persidangan.
Penilaian terhadap Dugaan Makar
Sorotan lainnya berkaitan dengan dugaan pengaitan aksi masyarakat dengan tindak pidana makar.
Menurut Dr. Jesicca, makar memiliki unsur hukum yang spesifik dan tidak dapat disamakan dengan aksi demonstrasi, protes masyarakat, maupun kerusuhan sosial biasa.
Tindak pidana makar harus dibuktikan berdasarkan unsur-unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang digunakan oleh penegak hukum.
Dalam pandangannya, aksi masyarakat Hulaliu sebagaimana rangkaian peristiwa yang disampaikan lebih berkaitan dengan persoalan lokal dan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap penanganan suatu persoalan di negeri.
Apabila tidak terdapat bukti mengenai tujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah atau memisahkan wilayah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka penerapan pasal terkait makar harus dilakukan secara sangat hati-hati dan berdasarkan pembuktian yang jelas.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan seseorang dalam aksi massa maupun kepemilikan rekaman video tidak secara otomatis membuktikan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana.
Pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan secara individual berdasarkan peran, perbuatan, niat, serta alat bukti yang sah.
Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum
Dalam kasus tersebut, prinsip equality before the law juga menjadi perhatian.
Dr. Jesicca menilai seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana pembakaran kendaraan, penganiayaan, perusakan fasilitas maupun tindak pidana lainnya, maka masing-masing peristiwa harus ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum yang hanya menitikberatkan pada satu kelompok atau pihak tertentu tanpa melihat keseluruhan rangkaian peristiwa dapat menimbulkan persepsi mengenai ketidakadilan.
Karena itu, transparansi dan keterbukaan dalam proses penanganan perkara menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Penahanan Berdampak terhadap Kehidupan Keluarga
Selain persoalan hukum, penahanan Eli Noya juga memberikan dampak besar terhadap kehidupan keluarganya.
Eli disebut merupakan seorang petani yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung ekonomi keluarga.
Sejak menjalani penahanan, aktivitas pertanian yang selama ini menjadi sumber pendapatan keluarga tidak lagi dapat dilakukan secara normal.
Lahan dan sawah yang sebelumnya dikelola untuk memenuhi kebutuhan keluarga disebut mulai terbengkalai dan ditumbuhi semak belukar.
Situasi tersebut semakin berat karena istri Eli Noya disebut merupakan ibu rumah tangga yang tidak memiliki pekerjaan tetap maupun sumber pendapatan sendiri.
Kondisi ini membuat keluarga harus bertahan dalam tekanan ekonomi selama Eli menjalani proses hukum.
Dampak penahanan akhirnya tidak hanya dirasakan oleh Eli Noya sebagai individu, tetapi juga oleh anggota keluarganya yang kehilangan salah satu sumber utama penghasilan.
Kasus Hulaliu Memerlukan Penanganan Berimbang
Perkara Eli Noya kini berkembang menjadi persoalan yang menyentuh aspek hukum sekaligus sosial.
Dari sisi hukum, proses terhadap Eli tetap harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan alat bukti yang sah. Dari sisi sosial, latar belakang konflik serta kondisi masyarakat yang menjadi bagian dari rangkaian peristiwa juga perlu mendapatkan perhatian.
Dr. Jesicca menegaskan pentingnya prinsip praduga tak bersalah, due process of law, proporsionalitas, serta equality before the law dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Menurutnya, penegakan hukum akan memperoleh legitimasi yang kuat apabila seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara objektif tanpa mengabaikan fakta yang terjadi sebelum maupun sesudah aksi massa.
Kasus Eli Noya dengan demikian tidak hanya menjadi perkara individual. Perkara tersebut telah berkembang menjadi perhatian masyarakat Negeri Hulaliu karena berkaitan dengan hubungan antara warga, pemerintah negeri, serta institusi penegak hukum.
Sementara itu, tudingan mengenai adanya rekayasa laporan, diskriminasi hukum, maupun motif tertentu dari pihak-pihak yang disebut dalam perkara masih merupakan klaim yang membutuhkan pembuktian.
Demikian pula mengenai dugaan penganiayaan dan kerusakan fasilitas, seluruhnya perlu ditempatkan sebagai informasi yang harus diverifikasi melalui bukti dan keterangan para pihak.
Pihak Raja Hulaliu Abraham Tuanakotta, kepolisian, maupun pihak lainnya tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Proses hukum yang transparan dan terbuka diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai posisi masing-masing pihak sekaligus memastikan bahwa penanganan perkara berlangsung berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. (BN Grace)





