ADA APA DENGAN PEMBANGUNAN TERMINAL TRANSIT TIPE B DI DESA PASSO ?

transit
Terminal Tipe B di Transit Passo

Ambon ,Bedah Nusantara.com: Saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Maluku sedang melakukan pengkajian dan pendalaman terhadap masalah belum terselesainya Pembangunan Terminal Transit Tipe B di Desa Passo.

Masyarakat sangat berharap langkah ini bisa menjadi bahan evaluasi dan klarifikasi untuk meminta pertanggungjawaban dari semua pihak yang terkait dengan pembangunan tersebut, sekaligus menjadi bahan masukan bagi upaya percepatan penyelesaian pembangunan dimaksud sehingga pada gilirannya dapat memberikan manfaat yang optimal, khususnya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Ambon.

Oleh pihak Kejaksaan sendiri dalam mengungkapkan masalah ini telah memanggil semua pihak yang terlibat dengan proyek ini, mulai dari tahun 2007 sampai tahun 2016. Mereka dimintai keterangan terkait dengan perannya, sehingga dapat diperoleh data yang lengkap dan akurat tentang kejelasan subtansi masalah yang sebenarnya. Jika ada pelanggaran hukum tentunya diharapkan dapat ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berkaitan dengan hal ini dalam sebuah wawancara terbatas kami dengan Drs. Alex Hursepuny, MT, mantan auditor pada Inspektorat Kota Ambon yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon, beliau menjelaskan bahwa langkah yang diambil oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini sudah tepat dan semoga hasilnya bisa memperjelas semua hal sehingga penyelesaian pembangunan terminal transit dapat dituntaskan.

Terkait dengan peran Inspektorat yang mengeluarkan Nota Pengawasan sebagai salah satu bentuk kebijakan pemerintah daerah dalam pencairan dana proyek saat itu, beliau menjelaskan bahwa hal ini sangat baik, sebab paling tidak dengan Nota Pengawasan turut memberikan tambahan informasi bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan.

Dirinya menyesalkan terhadap banyak pihak yang sepertinya memanfaatkan Hasil Nota Pengawasan dengan cara yang berlebihan dan kurang proporsional.

Menurutnya, dasar hukum yang sebenarnya tentang pemberlakuan Nota Pengawasan sebagai syarat pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 13 tahun 2009 tentang Tata Kelola Keuangan Daerah tidak ada. Berikutnya bahwa dalam Pepres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, juga tidak mengenal Nota Pengawasan Inspektorat.

Akan tetapi lanjutnya, oleh pimpinan daerah saat itu, menerapkan kebijakan dimana pihak Inspektorat harus terlibat di dalam proses pencairan dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Secara teori hal ini cukup baik, dengan harapan dapat meminimalisasi potensi penyimpangan.

Bagaimanapun juga ini merupakan sebuah kebijakan pimpinan yang mau tidak mau harus dilaksanakan oleh pihak Inspektorat, akan tetapi dalam prakteknya pihak Inspektorat sendiri mengalami kesulitan dalam menyajikan informasi yang lengkap dan rinci bagi pimpinan terkait dengan proses pembayaran progress pekerjaan kepada kontraktor.

Karena informasi yang lengkap dan rinci tentang keberadaan suatu proyek hanya bisa diungkapkan dengan cara Audit, dan untuk kegiatan audit menurut Hursepuny, membutuhkan waktu yang cukup panjang. Audit proyek sesungguhnya merupakan suatu rangkaian kegiatan pengungkapan data secara rinci, lengkap dan memadai dari suatu proyek yang meliputi aspek administrasi kontrak dan aspek realisasi fisik di lapangan.

Hursepuny menjelaskan, kegiatan Audit ini membutuhkan persiapan, dimana tim Audit harus mempersiapkan program kerja Audit terlebih dahulu sebelum bertugas. Semua yang di Audit harus diperiksa dengan cermat dan benar, serta pengungkapan data yang memadai sesuai lingkup pemeriksaan (apa yang diperjanjikan dalam kontrak, rincian biaya, kelengkapan gambar serta spesifikasi teknis yang menjadi acuan pelaksanaan pembangunan di lapangan).

Kemudian ketika semuanya sudah diperiksa dengan baik barulah melakukan kegiatan pemeriksaan fisik di lapangan untuk mengetahui apakah yang diperjanjikan dalam kontrak telah dikerjakan dengan baik atau tidak. (BN-02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan