Lurah Waihaong: IKD Tak Boleh Jadi Penghalang Penerima Bansos

IMG 5576 scaled

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kelurahan Waihaong menegaskan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan penerimaan bantuan sosial (bansos) merupakan dua hal yang berbeda. Karena itu, masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan tidak seharusnya kehilangan hak hanya karena belum memiliki IKD.

Lurah Waihaong, M. Pelupessy, mengatakan, penentuan penerima bansos mengacu pada data dan tingkat kesejahteraan masyarakat yang telah ditetapkan melalui sistem. Warga yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4 tetap memiliki hak untuk menerima bantuan sepanjang memenuhi ketentuan program yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Pelupessy saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (5/10/2026).

Iklan Bedah Nusantara 1
Iklan Bedah Nusantara 2
Iklan Bedah Nusantara 3

advertisement ★

Menurutnya, IKD merupakan bagian dari kewajiban administrasi kependudukan yang memang harus dipenuhi masyarakat. Namun, kewajiban tersebut tidak dapat disamakan dengan persyaratan penerimaan bansos.

“Kalau dia memenuhi desil, selama namanya masuk dalam desil 1 sampai desil 4, dia punya hak untuk mendapatkan bantuan,” kata Pelupessy.

Ia menjelaskan, kondisi masyarakat sangat beragam. Tidak semua warga memiliki telepon seluler berbasis Android, sehingga pemerintah tidak boleh memaksakan masyarakat membeli perangkat hanya untuk memenuhi kewajiban aktivasi IKD.

“Kalau IKD memang wajib. Tetapi kita tidak bisa memaksakan warga yang tidak punya Android harus membeli HP. Apalagi kalau kondisi ekonominya memang sulit,” ujarnya.

Pelupessy menilai, masyarakat yang telah memiliki perangkat Android memang perlu didorong untuk melakukan aktivasi IKD. Hal itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas penggunaan layanan administrasi kependudukan secara digital.

Namun, keterbatasan perangkat tidak boleh kemudian menjadi alasan untuk menghilangkan hak masyarakat atas program bantuan sosial.

“Bansos dengan IKD itu dua hal yang berbeda. Kalau dia memenuhi persyaratan dalam desil 1 sampai desil 4, dia tetap bisa mendapatkan bantuan. Walaupun dia tidak punya Android atau belum punya IKD, datanya tetap berdasarkan sistem,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat tidak keliru memahami hubungan antara IKD dan bansos. IKD diperlukan untuk mendukung tertib administrasi kependudukan dan mempercepat pelayanan publik, sementara penerima bansos ditentukan berdasarkan data serta kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Karena itu, Pelupessy mengajak masyarakat tetap melakukan perekaman dan aktivasi IKD sesuai ketentuan, namun tidak perlu khawatir bahwa ketiadaan IKD secara otomatis akan menggugurkan hak mereka sebagai penerima bantuan.

“Yang penting masyarakat memahami bahwa kewajiban administrasi kependudukan tetap harus dipenuhi. Tetapi hak menerima bantuan ditentukan berdasarkan kriteria dan data penerima, bukan semata-mata karena punya atau tidak punya IKD,” pungkasnya.

2. IMB dan Distribusi/Pelayanan Sampah

Waihaong Perkuat Tertib IMB dan Layanan Sampah Digital

Ambon, Bedahnusantara.com — Pemerintah Kelurahan Waihaong terus mendorong penataan pelayanan masyarakat, khususnya berkaitan dengan administrasi bangunan serta pengelolaan dan pembayaran layanan persampahan di wilayah kelurahan.

Lurah Waihaong, M. Pelupessy, mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa setiap urusan pelayanan pemerintahan memiliki persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya berkaitan dengan dokumen bangunan atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Pelupessy, tertib administrasi bangunan penting dilakukan agar pembangunan maupun pemanfaatan bangunan di wilayah Waihaong tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Selain persoalan administrasi bangunan, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pelayanan persampahan. Hal ini dilakukan melalui penguatan sistem pembayaran secara digital dengan menggunakan QRIS yang telah disiapkan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Pelupessy menjelaskan, QRIS tersebut disiapkan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran layanan persampahan sekaligus membuat proses pembayaran lebih tertib dan mudah ditelusuri.

“Dari DLH teman-teman sudah menempel QRIS. Jadi pembayarannya secara digital,” ujar Pelupessy saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (5/10/2026).

Ia menjelaskan, QRIS yang diberikan kepada masyarakat memiliki informasi berdasarkan identitas dan alamat. Dengan sistem tersebut, pembayaran dapat diketahui berdasarkan nama warga maupun RT tempat tinggalnya.

“Di dalam QRIS itu by name by address. Ada RT, jadi ketika dibayar bisa diketahui RT mana dan nama siapa,” jelasnya.

Menurutnya, penerapan sistem digital tersebut juga diharapkan dapat memperbaiki pendataan pembayaran layanan persampahan. Pemerintah dapat mengetahui warga yang telah melakukan pembayaran maupun yang belum memenuhi kewajibannya.

Untuk layanan persampahan rumah tangga, besaran pembayaran yang disampaikan Pelupessy adalah Rp7.000 per rumah tangga setiap bulan.

Ia menegaskan, pembayaran tersebut dihitung secara bulanan, bukan harian. Karena itu, masyarakat diharapkan memahami ketentuan tersebut sekaligus memanfaatkan sistem pembayaran digital yang telah disiapkan.

Pelupessy mengatakan, QRIS tersebut akan dibagikan kepada masyarakat setelah proses persiapannya diselesaikan. Dengan adanya sistem pembayaran digital, warga tidak perlu lagi bergantung pada proses pembayaran secara manual.

Di sisi lain, pemerintah kelurahan juga berharap kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan terus ditingkatkan. Pembayaran layanan persampahan harus berjalan beriringan dengan kesadaran warga untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mengikuti mekanisme pengelolaan sampah yang telah ditetapkan.

Menurutnya, persoalan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat. Pemerintah menyiapkan sistem pelayanan dan distribusi, sementara warga memiliki peran penting dalam memastikan sampah rumah tangga dikelola dan ditempatkan sesuai ketentuan.

Pelupessy menilai, digitalisasi pembayaran melalui QRIS menjadi salah satu langkah untuk membuat pelayanan persampahan lebih transparan dan terdata. Dengan sistem berbasis identitas tersebut, pemerintah dapat melakukan pemantauan pembayaran secara lebih terukur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Harapannya masyarakat bisa mengikuti sistem yang sudah disiapkan, sehingga pelayanan persampahan lebih tertib dan pembayaran juga tercatat dengan baik,” pungkasnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan