Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan D. Suitela, menegaskan bahwa setiap aktivitas pengelolaan parkir di kawasan fasilitas umum maupun ruang publik yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah lokasi parkir yang dikelola oleh masyarakat pada area publik, termasuk kawasan di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) di Negeri Galala, Kota Ambon.
Saat diwawancarai di Kantor Balai Kota Ambon, Kamis (11/6/2026), Suitela menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat memanfaatkan lahan tertentu sebagai area parkir selama pengelolaannya dilakukan sesuai aturan dan memiliki legalitas yang jelas.
Menurutnya, keberadaan area parkir pada lokasi-lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat memang dibutuhkan untuk mendukung aktivitas warga. Namun, pengelolaan parkir tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa izin karena menyangkut aspek keselamatan, ketertiban, serta tanggung jawab hukum dari pihak pengelola.
“Kalau lokasi tersebut berada di area yang dimanfaatkan masyarakat dan digunakan sebagai tempat parkir kendaraan, maka pengelolaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Harus ada izin resmi sehingga aktivitas parkir tersebut memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Suitela.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki regulasi yang mengatur penyelenggaraan perparkiran, baik yang berada pada fasilitas umum maupun lokasi tertentu yang digunakan untuk kegiatan parkir. Regulasi tersebut dibuat untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat maupun pengguna kendaraan.
Selain perizinan, pengelola parkir juga harus memperhatikan kapasitas lahan yang tersedia. Jangan sampai jumlah kendaraan yang ditampung melebihi daya tampung lokasi sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan, gangguan terhadap aktivitas masyarakat, maupun risiko keselamatan bagi pengguna jalan.
Suitela menambahkan bahwa keberadaan izin juga menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas perparkiran. Dengan adanya izin, pemerintah dapat memastikan bahwa pengelolaan parkir dilakukan sesuai standar pelayanan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pemerintah perlu mengetahui siapa pengelolanya, bagaimana sistem pengelolaannya, serta apakah lokasi tersebut memang layak digunakan sebagai area parkir. Karena itu, perizinan menjadi hal yang sangat penting,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pengelolaan parkir tanpa izin dapat berujung pada tindakan penertiban sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas parkir ilegal atau pungutan parkir yang tidak memiliki dasar hukum juga dapat menyampaikan laporan kepada pemerintah maupun aparat berwenang untuk ditindaklanjuti.
Menurut Suitela, partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam mendukung penataan sektor perparkiran di Kota Ambon. Dengan adanya pengawasan bersama, pemerintah dapat lebih mudah mengidentifikasi lokasi-lokasi yang belum memenuhi ketentuan dan mengambil langkah pembinaan maupun penertiban sesuai aturan.
“Kalau ada aktivitas parkir yang tidak memiliki izin atau ditemukan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya. Pemerintah tentu akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Dishub Kota Ambon, lanjut Suitela, terus berupaya melakukan pengawasan dan penataan terhadap berbagai titik parkir di wilayah kota. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan sistem perparkiran yang tertib, memberikan kenyamanan bagi pengguna jasa parkir, serta memastikan setiap aktivitas yang memanfaatkan ruang publik berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap seluruh pihak yang mengelola area parkir, baik di lingkungan usaha maupun fasilitas umum yang ramai dikunjungi masyarakat, dapat berkoordinasi dengan pemerintah dan melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang dibutuhkan. Dengan demikian, pengelolaan parkir dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum.
“Pada prinsipnya pemerintah mendukung aktivitas masyarakat, tetapi semua harus berjalan sesuai aturan. Dengan begitu, hak masyarakat terlindungi dan ketertiban umum tetap terjaga,” tutup Suitela. (BN Grace)





