Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kota Ambon Tahun 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 645 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Ambon Tahun 2026.
Keputusan ini diambil menyusul kondisi musim kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga awal 2027, dengan puncak kemarau terjadi pada September hingga November 2026. Kondisi tersebut meningkatkan potensi kekeringan, kebakaran hutan dan lahan serta krisis air bersih di sejumlah wilayah Kota Ambon.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Ambon, Vita Berhitu, saat diwawancarai langsung melalui telepon, Sabtu (3/10/2026), membenarkan adanya penetapan status siaga darurat tersebut.
Menurutnya, keputusan pemerintah kota menjadi dasar untuk memperkuat langkah penanganan terhadap dampak kekeringan dan kebakaran hutan maupun lahan yang terjadi di sejumlah wilayah.
Dalam keputusan tersebut disebutkan, berdasarkan hasil kaji Tim Reaksi Cepat BPBD Kota Ambon, telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di 12 lokasi. Dari kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia akibat kebakaran hutan di Negeri Hative Besar.
Selain bencana kebakaran, sebanyak tujuh lokasi mengalami kekurangan air bersih akibat kondisi kekeringan. Untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, BPBD Kota Ambon bersama Perumdam Tirta Yapono melakukan bantuan distribusi air bersih ke wilayah-wilayah yang terdampak.
Vita menjelaskan, kondisi kemarau panjang tidak hanya berdampak terhadap ketersediaan air, tetapi juga meningkatkan ancaman kebakaran vegetasi dan lahan, terutama pada wilayah yang mengalami kondisi kering berkepanjangan.
Karena itu, penanganan tidak hanya dilakukan ketika bencana terjadi, tetapi juga melalui langkah kesiapsiagaan dan pengurangan risiko untuk mengantisipasi dampak yang lebih luas.
Keputusan Wali Kota tersebut memberikan tugas kepada Kepala Pelaksana BPBD Kota Ambon untuk menyiagakan seluruh sumber daya yang berpotensi dikerahkan dalam keadaan darurat bencana.
BPBD juga diminta melakukan upaya pengurangan risiko bencana, termasuk memperbaiki infrastruktur yang rentan terhadap ancaman kekeringan maupun kebakaran.
Selain itu, koordinasi dengan instansi terkait dalam pengerahan sumber daya dan peralatan serta dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga menjadi bagian dari langkah penanganan.
Seluruh pelaksanaan tugas tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Wali Kota Ambon melalui Sekretaris Daerah.
Penetapan status siaga darurat ini pada dasarnya diarahkan untuk memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu dan terkoordinasi, sekaligus menjamin keselamatan masyarakat serta pemenuhan kebutuhan dasar warga yang terdampak.
Dengan kondisi kemarau yang masih berlangsung, masyarakat juga diharapkan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran dan menggunakan air secara bijak, terutama di wilayah yang mulai mengalami keterbatasan pasokan air bersih.
Keputusan Wali Kota Ambon tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan keputusan dibebankan pada APBD Kota Ambon Tahun 2026 serta sumber pembiayaan lain yang sah. (BN Grace)









