Hursepuny: Nota Pengawasan Inspektorat bukan segala-galanya

Ambon, Bedah Nusantara.com: Masyarakat sangat berharap langkah ini bisa menjadi bahan evaluasi dan klarifikasi untuk meminta pertanggungjawaban dari semua pihak yang terkait dengan pembangunan tersebut, sekaligus menjadi bahan masukan bagi upaya percepatan penyelesaian pembangunan dimaksud sehingga pada gilirannya dapat memberikan manfaat yang optimal, khususnya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Ambon.

Inspektorat
Kinerja Inspektorat Kota Dipertanyakan Terkait Transit Passo

Saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Maluku sedang melakukan pengkajian dan pendalaman terhadap masalah belum terselesainya Pembangunan Terminal Transit Tipe B di Desa Passo.

Oleh pihak Kejaksaan sendiri dalam mengungkapkan masalah ini telah memanggil semua pihak yang terlibat dengan proyek ini, mulai dari tahun 2007 sampai tahun 2016. Mereka dimintai keterangan terkait dengan perannya, sehingga dapat diperoleh data yang lengkap dan akurat tentang kejelasan subtansi masalah yang sebenarnya. Jika ada pelanggaran hukum tentunya diharapkan dapat ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dan seringkali hasil pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Kota Ambon berupa Nota pengawasa, sering kali menjadi senjata dan tameng yang dipakai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ” Koruptor” yang ingin mendapatkan keuntungan dari proyek yang bermasalah.

Drs. Alex Hursepuny, MT, mantan auditor pada Inspektorat Kota Ambon yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon, ketika dimintai pendapatnya menjelaskan bahwa, hal inilah yang seringkali dalam prakteknya selalu dipakai sebagai alat para koruptor untuk menghindari jerat hukum.

padahal lanjutnya, dalam proses kerja yang dilakukan oleh pihak Inspektorat terbagi dalam berbagai tahapan dan dalam rentan waktu yang tidaklah cepat, sehingga hal ini mesti dipahami oleh semua pihak.

Dijelaskannya, bahwa pemeriksaan di lapangan juga mengikuti langkah kerja berupa : mencek, mengukur, menghitung, membandingkan, mengambil keterangan, menganalisa dan membuat kesimpulan terhadap semua bagian bangunan yang di bangun.

Bila dihitung waktu yang dibutuhkan untuk kegiatan Audit suatu proyek, dimulai dari tahap persiapan sampai penyajian laporan maka memakan waktu ± 10 hari. Sebagai informasi bahwa paket proyek yang ada dalam APBD Kota Ambon dalam tahun berjalan jumlahnya tidak sedikt.

Ada proyek di Dinas PU, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian serta dinas dan satuan kerja lainnya yang kalau dijumlahkan semuanya bisa mencapai 200 sampai 300 paket proyek. Kalau waktu yang dibutuhkan untuk meng-audit 1 proyek/kegiatan yaitu ± 10 hari, maka untuk meng-audit 300 proyek membutuhkan waktu ± 3.000 hari kerja.

Di Inspektorat sendiri terdapat 5 tim audit, dengan demikian untuk masing-masing tim harus dialokasikan ± 600 hari kerja. Dalam setahun, hari efektif untuk audit proyek hanya 6 bulan atau 180 hari dengan asumsi bahwa proyek/kegiatan terlebih dulu dilelang, dikontrak baru dikerjakan, dan setelah itu baru dibayar.

Bisa dibayangkan kalau kewajiban audit harus terlebih dahulu diterapkan pada setiap kali akan dilakukan pembayaran progress proyek maka tentu pembayaran terhadap progress pekerjaan yang dilakukan kepada kontraktor akan melebihi tahun anggaran berjalan, bisa mencapai 2 atau 3 tahun anggaran baru selesai bayar. Hal ini mustahil dilakukan, karena bila diterapkan pasti kacau.

Inilah yang kemudian menjadi alasan kenapa Inspektorat dalam menyajikan informasi kepada pimpinan terkait dengan proyek hanya bisa disajikan melalui hasil kegiatan pengecekan fisik lapangan.

Kegiatan cek fisik di lapangan tidak terlalu membutuhkan waktu yang panjang, karena kegiatan ini lebih diarahkan pada aspek apakah bangunan yang diperjanjikan/dikontrak telah dikerjakan atau tidak, atau jangan sampai terjadi pekerjaan fiktif di lapangan.

Hal inilah sesungguhnya menjadi sasaran utama dari kegiatan pengecekan fisik lapangan, dan hasilnya pun tidak terlalu rinci bila dibandingkan dengan hasil kegiatan Audit. Sifat pengungkapan informasi melalui cek fisik adalah terbatas.

Sebagai contoh melalui cek fisik tidak dapat diungkapkan secara memadai tentang : kemahalan harga, mutu beton yang terpasang, kedalaman pondasi yang terpasang, keberadaan bagian bangunan yang telah terbungkus dengan beton, keberadaan bagian bangunan yang ada pada posisi ketinggian yang sulit dijangkau dengan panca indra. Inilah contoh-contoh keterbatasan penyajian informasi melalui cara cek fisik, akan tetapi kenapa pihak Inspektorat merasa cukup menyajikan informasi proyek kepada pimpinan dengan cara pengecekan…?      

Menurut Hursepuny, ada dua hal utama mengapa Inspektorat cukup melakukan pengecekan fisik, yang pertama yaitu keterbatasan waktu sebagaimana telah disebutkan diatas, dan yang kedua bahwa pada proyek sendiri telah tersedia sistem dan struktur pengawasan yang memadai yaitu : Pengawas bangunan dari Kontraktor, Direksi Teknis dari Dinas, Konsultan Pengawas yang telah dibayar dari APBD dan pengawasan dari pimpinan proyek itu sendiri.

Mereka inilah yang tahu sebenarnya secara keseluruhan dan secara detail dari suatu proyek, juga tentang benar dan salahnya pelaksanaan suatu proyek. Namun demikian kalau proyeknya bermasalah maka tetap harus di Audit dan bukan melalui Cek Fisik.

 “Sekali lagi saya mau tegaskan bahwa Nota Pengawasan bukan segala-galanya.” Dengan demikian bila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan proyek/kegiatan maka jangan ada pihak yang lalu berlindung di balik hasil Nota Pengawasan, seakan menganggap bahwa proyek tersebut telah di Audit jadi tidak perlu lagi untuk dipersoalkan, bahkan lebih ekstrim lagi mereka kemudian melimpahkan kesalahan tersebut kepada pihak Inspektorat atau menjadikan Inspektorat sebagai tumbal, dan ini adalah hal yang tidak proporsonial dan sangat keliru.

Pihak Inspektorat hanya melakukan Cek Fisik bukan Audit rinci, jadi jangan ada pihak yang menganggap bahwa dengan Nota Pengawasan berarti semuanya telah beres dan selesai. Untuk Pembangunan Terminal Transit Tipe B di Desa Passo, bila terdapat kekurangan sesungguhnya tetap menjadi tanggungjawab pihak kontraktor dan proyek tersebut harus tetap di Audit karena pada dasarnya proyek tersebut belum di Audit.Tegasnya (BN-02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan