Tupan: PIP Adalah Rancang Arah Pelayanan Gereja Sepuluh Tahun ke Depan

Sinode 4. oke jpeg

Editor : Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Dalam dinamika Sidang Sinode ke-39 Gereja Protestan Maluku (GPM) yang tengah berlangsung di Ambon, salah satu komisi yang menjadi sorotan adalah Komisi III, yang membahas dua dokumen strategis gereja, yakni Pola Induk Pelayanan (PIP) dan Rencana Induk Pengembangan Pelayanan (RIPP). Kedua dokumen ini akan menjadi arah dan panduan pelayanan GPM untuk sepuluh tahun ke depan.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III, Pdt. Herman Reinhard Tupan, menjelaskan bahwa PIP dan RIPP merupakan hasil proses panjang dan mendalam yang sudah mulai di godok sejak Sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) tahun 2022. Kini, dalam Sidang Sinode ke-39, pembahasannya difokuskan untuk merumuskan kesepahaman bersama agar dokumen tersebut benar-benar menjadi peta jalan pelayanan gereja di masa mendatang.

“Kedua dokumen ini bukan sekadar bahan bacaan administratif, tetapi panduan strategis yang menyentuh seluruh aspek kehidupan gereja dan jemaat. Karena itu, pembahasan harus dilakukan dengan penuh ketelitian dan kesungguhan,” ujar Pdt. Tupan, di sela-sela sidang Komisi III yang digelar di Gedung Gereja Maranatha, Ambon, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, PIP dan RIPP memiliki total tebal mencapai 400 halaman, yang memuat berbagai kerangka kebijakan pelayanan gereja — mulai dari teologi, pendidikan, ekonomi, hingga penguatan kelembagaan. Karena kompleksitasnya, Komisi III memulai pembahasan dengan menelaah 13 isu strategis yang menjadi inti arah pelayanan gereja.

Isu-isu strategis tersebut antara lain: Pengembangan pendidikan formal gereja dan pendidikan teologi bagi jemaat, Peningkatan kapasitas pelayan dan tenaga pelayanan, Penguatan ketahanan spiritual keluarga, Optimalisasi Gerakan Keluarga Menanam, Melaut, dan Memasarkan, Penguatan kelembagaan gereja, Pemberdayaan teologi dan pembinaan umat, Harmonisasi program dengan isu-isu global, Peningkatan infrastruktur pelayanan, Pelayanan Interdenominasi dan lintas iman, Pengembangan sumber daya manusia pelayan, Sistem keuangan dan pendanaan pelayanan yang berkelanjutan, Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, Pengembangan riset dan data untuk perencanaan pelayanan.

“Dari ketiga belas isu strategis inilah arah pelayanan GPM akan digerakkan. Kita ingin agar PIP dan RIPP tidak hanya menjadi dokumen simbolik, tetapi benar-benar diterjemahkan ke dalam rencana kerja konkret di tingkat Sinode, Klasis, dan Jemaat,” jelasnya.

Tupan menilai, GPM membutuhkan dokumen seperti ini untuk menjawab tantangan pelayanan yang semakin kompleks di era perubahan global. “Kita hidup di tengah perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang cepat. Gereja harus punya arah yang jelas agar mampu melayani dengan cara yang relevan, kontekstual, dan tetap berakar pada nilai-nilai iman Kristen,” ungkapnya.

Ia menambahkan, proses pembahasan di Komisi III juga diwarnai diskusi yang intens dan reflektif. Setiap peserta diberi ruang untuk menyampaikan pandangan dan usulan konstruktif agar seluruh substansi dokumen benar-benar mencerminkan kebutuhan dan realitas jemaat GPM di berbagai wilayah pelayanan, baik di Maluku, Maluku Utara, maupun di luar daerah seperti Jabodetabek.

“Kami berharap pembahasan ini menghasilkan keputusan yang menjadi fondasi kuat bagi perjalanan GPM sepuluh tahun ke depan,” ujarnya. “Dokumen ini akan menjadi acuan bersama, bukan hanya bagi pimpinan sinode, tetapi juga bagi seluruh struktur gereja di tingkat bawah untuk bergerak dalam satu arah visi dan misi.”

Selain itu, Tupan juga menekankan pentingnya pendekatan partisipatif dalam membangun gereja. Menurutnya, seluruh hasil rumusan PIP dan RIPP nantinya tidak akan berhenti di atas kertas, tetapi akan diterjemahkan menjadi program pelayanan nyata yang menyentuh kehidupan jemaat di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, dan spiritual.

“GPM tidak boleh berhenti di tataran wacana. Gereja harus menghadirkan solusi nyata, menjadi bagian dari transformasi masyarakat,” tegasnya.

Adapun susunan Komisi III yang bertanggung jawab terhadap pembahasan dua dokumen strategis ini terdiri atas Pdt. H.R. Tupan (Ketua), Pnt. E.W. Talakua (Wakil Ketua), Pdt. M. Takaria (Sekretaris), serta Pdt. R. Rahabeat sebagai pendamping komisi.

Menutup pernyataannya, Pdt. Tupan mengajak seluruh peserta sidang untuk bekerja dengan semangat pelayanan dan pengabdian.

“PIP dan RIPP bukan milik segelintir orang, tetapi milik seluruh warga GPM. Karena itu, kita harus membangun kesepahaman dan komitmen bersama agar GPM semakin kokoh, tangguh, dan mampu menjadi berkat bagi bangsa,” tandasnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan