Editor : Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Tumpukan sampah yang menggunung di Jalan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon kembali mengundang perhatian warga. Foto yang beredar pada Senin (24/11/2025) memperlihatkan sampah rumah tangga, plastik, hingga sisa material berserakan di tepi jalan dekat sebuah bangunan berbentuk mirip halte, yang ternyata bukan halte, melainkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang masih dalam tahap pembangunan dan belum selesai dikerjakan.
Bangunan TPS yang belum rampung itu tampak menjadi lokasi pembuangan warga, sehingga sampah meluap hingga ke bahu jalan. Pengendara yang melintas terpaksa memperlambat laju kendaraan akibat bau dan tumpukan sampah yang mengganggu pandangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, ketika diwawancarai di Kantor Balai Kota Ambon, membenarkan bahwa lokasi tersebut memang merupakan TPS baru, namun belum sepenuhnya siap digunakan.
“Itu bukan halte. Itu TPS baru yang pekerjaannya belum selesai, sehingga belum difungsikan secara resmi. Namun masyarakat sudah membuang sampah di situ, sehingga meluap dan terlihat semrawut,” jelas Gaspersz saat wawancara di Kantor Balaikota Ambon.
Gaspersz menegaskan bahwa DLHP telah menerima laporan terkait kondisi tersebut dan akan menurunkan armada untuk mengatasi penumpukan sampah.
“Kami segera membersihkan lokasi itu. Meski TPS-nya belum selesai, sampah yang sudah terlanjur menumpuk harus ditangani, supaya tidak mencemari lingkungan dan mengganggu warga,” ujarnya.
Menurutnya, tumpukan sampah itu terjadi akibat pembuangan liar. Warga membuang sampah sembarangan di titik yang belum resmi dijadikan TPS aktif.
“Kami sudah berulang kali mengimbau agar masyarakat mengikuti jadwal pengangkutan dan membuang sampah pada TPS yang sudah resmi beroperasi. Kalau TPS belum selesai dibangun, tentu belum ada jadwal pengangkutan di lokasi itu,” katanya.
DLHP juga meminta pemerintah kelurahan setempat untuk lebih aktif mengawasi lokasi tersebut selama pembangunan TPS masih berlangsung.
“Pemerintah kelurahan kami minta mengawasi agar tidak terjadi pembuangan sembarangan. Nanti kalau TPS sudah selesai dan resmi digunakan, barulah pengaturan sampah bisa berjalan normal,” terang Gaspersz.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
“Sanksi akan diberikan jika masih ada yang membuang sembarangan. Regulasi sudah jelas, tinggal dipatuhi saja demi kebersihan kota,” tegasnya. (BN Grace)





