LPS Perkuat Literasi Keuangan Lewat Kolaborasi Media di Ambon

LPS

Editor : Redaksi

Ambon, bedahnusantara.com: Kantor Wilayah III Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar LPS Media Meet Up bertajuk “Diskusi, Komunikasi, dan Kolaborasi Media dalam Pengembangan Literasi Keuangan” di Ambon, Sabtu (21/11/2025). Kegiatan ini menjadi ruang sinergi LPS bersama media untuk memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya literasi dan keamanan keuangan.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 15 perwakilan media—baik cetak, elektronik, maupun daring—turut berpartisipasi dalam forum tersebut.

Dalam pemaparan nya, Kepala Kantor Perwakilan Wilayah (KPW) III LPS, Fuad Zaen, menegaskan bahwa kehadiran LPS merupakan benteng kepercayaan publik terhadap perbankan, terutama setelah krisis moneter tahun 1998.

“Kenapa LPS hadir di Ambon? Ini tidak lepas dari sejarah krisis tahun 1998. Saat itu belum ada LPS, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap bank menurun drastis dan menyebabkan 16 bank ditutup,” ujar Fuad.

Ia menegaskan, LPS dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 sebagai lembaga independen yang bertugas menjamin simpanan nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Peran tersebut kini diperkuat melalui UU Nomor 4 Tahun 2023, yang memperluas mandat LPS untuk menjamin polis asuransi mulai tahun 2028 melalui Program Penjaminan Polis (PPP).

“Program Penjaminan Polis sedang di matangkan sebagai instrumen perlindungan pemegang polis dan stabilitas sistem keuangan nasional. Ini akan mulai berlaku pada 2028,” tambahnya.

Sementara itu, Deputi Kepala KPW III LPS, Prayitno Amigoro, memaparkan data penjaminan simpanan di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua).

Per 31 Oktober 2025, sebanyak 99,97% rekening nasabah telah dijamin penuh oleh LPS—khususnya simpanan dengan nominal hingga Rp. 2 miliar per nasabah per bank.

“Ini mencakup rekening bank umum dan BPR/BPRS. Artinya, hampir seluruh simpanan masyarakat di wilayah ini aman dan masuk dalam skema penjaminan,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa simpanan nasabah otomatis dijamin selama memenuhi syarat 3T, yakni: Tercatat dalam pembukuan bank, Bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan Tidak terlibat atau terbukti melakukan tindakan fraud

Prayitno mengingatkan masyarakat, batas maksimal penjaminan tetap berada pada angka Rp. 2 miliar per nasabah per bank.

“Jika dana lebih dari batas maksimal penjaminan, disarankan untuk menyebarkan simpanan ke beberapa bank agar seluruh dana tetap terlindungi,” tegasnya.

Cara ini dianggap penting untuk melindungi aset nasabah apabila suatu bank mengalami kondisi gagal atau pencabutan izin usaha.

Di akhir sesi, LPS menegaskan bahwa media memiliki peran strategis sebagai garda depan edukasi publik.

“Literasi keuangan tidak hanya tugas lembaga keuangan, tetapi juga membutuhkan kolaborasi media sebagai jembatan informasi yang akurat dan dapat dipercaya,” tutup Fuad.

Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal sinergi berkelanjutan dalam menyebarluaskan literasi keuangan yang inklusif, akurat, dan mudah dipahami masyarakat—khususnya di wilayah Maluku dan sekitarnya. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan