Tidak Memiliki Izin Dari Pemilik Lahan, POSYANDU Negeri Seilale Akhirnya Di Blokir

Posyandu Quraizin

Editor : Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: POSYANDU adalah singkatan dari Pos Pelayanan Terpadu, yaitu wadah pemeliharaan kesehatan yang dilakukan dari, oleh, dan untuk masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaannya Posyandu didampingi petugas kesehatan untuk menyediakan layanan kesehatan dasar, terutama kesehatan ibu dan anak (KIA), gizi, imunisasi, dan KB, yang biasanya dibuka minimal sebulan sekali di tingkat RT/RW.

Sebagai Wadah Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM, Posyandu adalah bentuk partisipasi aktif masyarakat yang bertujuan memberdayakan masyarakat agar mampu mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan secara mandiri.

Dengan Tujuan Utamanya adalah Menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB), memantau tumbuh kembang balita, serta membudayakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

POSYANDU sendiri berfungsi dalam Pemantauan Tumbuh Kembang Balita: Melakukan penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan, dan lingkar kepala secara rutin untuk deteksi dini stunting dan gizi kurang. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA): Pemeriksaan kehamilan, nifas, pemberian vitamin A, dan tablet tambah darah.

Selain itu guna pemenuhan Imunisasi Dasar: Memberikan vaksinasi wajib untuk mencegah penyakit menular pada bayi dan balita, seperti polio, campak, dan hepatitis B, Pembentukan Keluarga Berencana (KB): Memberikan pelayanan kontrasepsi (pil/kondom) dan edukasi mengenai kesehatan reproduksi. Serta Penyuluhan Gizi dan Kesehatan: Memberikan edukasi tentang nutrisi sehat, pemberian ASI eksklusif, dan penanggulangan diare.

Akan tetapi sekalipun memiliki tujuan yang mulia, namun Pembangunan sebuah POSYANDU tentunya tidak boleh melangkahi ketentuan hukum atau pun menyebabkan kerugian kepada masyarakat.

Hal inilah yang terjadi pada salah satu Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) yang ada di Negeri Seilale, tepatnya di lokasi RT.001/RW.01, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Berdasarkan Fakta dan Data yang berhasil dihimpun Media ini, ternyata Pembangunan POSYANDU tersebut diperkirakan dilaksanakan Pada Tahun Anggaran 2022 -2023, dibawah arahan Pj. Negeri Seilale. Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si yang juga adalah (Plt.Camat Nusaniwe).

Yang kemudian, berdasarkan hasil Identifikasi secara langsung kelapangan, diperoleh Fakta bahwa Pembangunan POSYANDU tersebut, ternyata tidak mendapatkan izin resmi dari pemilik lahan yang Bernama Pieter Loppies.

” Donk Bangun Posyandu itu, di situ, donk izin dari siapa? barang donk pikir itu donk pung tanah, jadi sesuka hati donk berbuat,” Ujar Pemilik Lahan Pieter Loppies yang dikonfirmasi Media Bedahnusantara.com.

Dikatakannya, Pembangunan Posyandu tersebut diperkirakan dilakukan oleh Pemerintah Negeri Seilale di tahun Anggaran 2022 -2023,dibawah perintah Penjabat Quraizin Tuheteru,S.STP,M.Si yang juga adalah (Plt.Camat Nusaniwe) Bersama sejumlah jajarannya.

” Itu beta sudah cek, dan ternyata donk bilang itu pemerintah Negeri yang suruh bangun Posyandu di situ, donk seng tanya dan seng minta izin lai, donk langsung bangun saja, Apakah itu seng kurang ajar?,” Ungkap Pieter Loppies.

Untuk diketahui, tambahnya, ” Lahan itu memiliki sertifikat resmi dan sertifikatnya atas Nama Beta dan tanah itu punya beta, dan beta tidak pernah dihubungi apalagi dimintai izin untuk membangun Posyandu, baik oleh Pemerintah Negeri Seilale, juga Saniri atau perangkat Negeri, lalu kemarin di tahun 2025 yang beta dapat info, donk Kembali bagun pagar Posyandu itu, dan lagi-lagi tanpa ada pemberitahuan dan izin dari beta” Ucap Pieter Loppies Geram.

Pieter melanjutkan, “Ketika beberapa Waktu kemarin beta tiba Kembali di Ambon, baru beta ketahui bahwa di beta pung tanah donk sudah bangun Posyandu, yang pakai Dana Desa, dan seng ada izin dari beta sebagai pemilik Lahan, ini kan karja jahat samua, ini karja makan pancuri ini donk samua,” tegas Pieter Loppies dengan nada emosi.

Pada akhinya, kata Pieter Loppies, ” beta akhirnya memutuskan untuk memboikot (memblokir) Gedung Posyandu itu, dan tidak memberikan izin kepada siapapun untuk melakukan aktivitas di Gedung dan tanah (lahan) milik beta tersebut,” tegasnya.

Namun kemudian, pasca Tindakan Boikot (Pemblokiran Gedung Posyandu) oleh Pemilik Lahan Pieter Loppies, barulah dari pihak Pemerintah Negeri Seilale mengutus tiga orang yakni; Sekretaris Negeri Seilale Juliana kailola, Oknum Bernama Jhony Tehupuring dan Arnold Tehupuring yang menjabat Kaur Pemerintahan mendatangi pihak Pieter Loppies.

” Pas beta su abis Blokir Gedung Posyandu baru 3 orang dari Negeri datang cari beta, itu ee Sekretaris Negeri Seilale Juliana kailola, Jhony Tehupuring dan Arnold Tehupuring yang katanya dia Kaur Pemerintahan. Tapi donk mau bikin apa? donk seng akan bisa ubah beta pung keputusan, sebab dari awal donk memang sudah kurang ajar, donk bikin semua hal iko suka dan tidak tahu malu, su biasa karja jahat jadi mau bikin samua iko suka,” Tegas Pieter Loppies.

Ditegaskannya, tidak akan ada Operasi Posyandu di lokasi itu dan tidak akan ada pembukaan Blokir Gedung itu, sampai Pemerintah Negeri Seilale pertanggung jawabkan semua penganggaran dan pembangunan dan penggunaan lahan tanpa ijin itu, secara transparan kepada semua Masyarakat Negeri Seilale.

” Donk seng Transparan dan pertanggung jawabkan penggunaan anggaran-anggaran itu par Masyarakat, maka baik Penjabat Raja, dan semua dia pung staf beta akan bawa ke ranah Hukum,” Tandasnya. (BN-Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan