Ketua Komisi III DPRD Ambon Desak Pemkot Segera Selesaikan Utang Pihak Ketiga

5ab4c06a 2ccf 4333 bc52 5e7fdde90f1b scaled

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, mendesak Pemerintah Kota Ambon untuk segera merealisasikan pembayaran utang kepada pihak ketiga sebagaimana menjadi salah satu rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon yang telah dibacakan dalam sidang DPRD.

Hal tersebut disampaikan Harry Putra Far Far saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, penyelesaian utang pihak ketiga harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut hubungan kemitraan antara pemerintah dengan para penyedia jasa yang selama ini mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kota Ambon.

“Dalam rekomendasi DPRD melalui Pansus, khususnya Pansus III, salah satu atensinya adalah mendorong Pemerintah Kota Ambon agar segera merealisasikan pembayaran utang kepada pihak ketiga. Ini penting untuk menjaga hubungan kemitraan yang selama ini telah terjalin,” kata Harry.

Ia menjelaskan, pembayaran utang tersebut tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pemerintah kepada para kontraktor maupun penyedia jasa, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap perputaran ekonomi daerah dan daya beli masyarakat.

Menurut Harry, dana yang diterima oleh pihak ketiga nantinya akan kembali berputar di tengah masyarakat, termasuk untuk membayar tenaga kerja yang terlibat dalam berbagai proyek yang telah diselesaikan.

“Pemerintah harus mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian. Perputaran uang harus tetap berjalan dengan baik karena hal ini berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Ketika pembayaran kepada pihak ketiga tertunda, maka dampaknya juga dirasakan oleh para pekerja dan masyarakat secara umum,” ujarnya.

Politisi tersebut menegaskan bahwa persoalan utang pihak ketiga tidak boleh dianggap sebagai masalah sepele karena menyangkut hak para penyedia jasa yang telah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan tanggung jawab yang diberikan oleh pemerintah.

“Ini harus menjadi atensi Pemerintah Kota Ambon karena menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam bermitra dengan pihak ketiga. Kita harus menjamin dan menggaransikan hak-hak para penyedia jasa di Kota Ambon. Mereka sudah melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, sehingga sudah seharusnya mereka menerima hak berupa pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan,” tegasnya.

Harry berharap penyelesaian utang tersebut dapat dilakukan secepat mungkin, terlebih saat ini pemerintah telah memasuki pertengahan triwulan kedua tahun anggaran 2026. Menurutnya, penyelesaian kewajiban tahun sebelumnya menjadi langkah penting sebelum pemerintah menjalankan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan pada tahun berjalan.

“Kita berharap dalam waktu sesegera mungkin Pemerintah Kota Ambon dapat menyelesaikan seluruh kewajiban terkait utang pihak ketiga tahun 2025. Dengan begitu, program-program yang telah direncanakan untuk tahun 2026 dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” katanya.

Ia menambahkan, penyelesaian utang tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan mitra kerja sekaligus memastikan roda pembangunan dan perekonomian daerah tetap berjalan secara optimal.

“Jangan sampai kewajiban ini diabaikan. Ini berkaitan dengan hak pihak ketiga yang harus ditunaikan pemerintah. Karena mereka sudah bekerja dan memenuhi kewajibannya, maka pemerintah juga harus memenuhi kewajibannya untuk membayar apa yang menjadi hak mereka,” tutup Harry. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan