Morits Pimpin Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2025

1c578cbb 2cff 4f56 b5f1 75e023ea896e

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Ambon Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (26/5/2026).

Paripurna tersebut dihadiri oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, jajaran Pemerintah Kota Ambon, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain penyampaian rekomendasi LKPJ, rapat juga dirangkaikan dengan penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2026 dan pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026.

Dalam kesempatan itu, DPRD menyampaikan berbagai catatan dan rekomendasi hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut merupakan bentuk pengawasan DPRD sekaligus evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kota Ambon selama satu tahun anggaran.

Morits Tamaela menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan DPRD bertujuan mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, efektivitas pelaksanaan program pembangunan, serta optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat. Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan merupakan hasil kajian menyeluruh terhadap laporan yang telah disampaikan pemerintah daerah.

Sejumlah isu strategis menjadi perhatian DPRD dalam rekomendasi tersebut, di antaranya optimalisasi pendapatan daerah, pengelolaan aset, peningkatan pelayanan dasar, pelaksanaan program pembangunan yang tepat sasaran, serta penguatan koordinasi antar perangkat daerah dalam menjalankan program pemerintah.

DPRD juga menyoroti pentingnya tindak lanjut terhadap berbagai program yang belum berjalan maksimal agar dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat. Rekomendasi yang disampaikan diharapkan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Ambon dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan pada tahun-tahun mendatang.

Sementara itu, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menerima rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai bagian dari proses evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah Kota Ambon berkomitmen untuk menindaklanjuti berbagai catatan yang diberikan demi meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Rapat paripurna tersebut juga menjadi penanda berakhirnya Masa Sidang II Tahun Sidang 2026. Selama masa sidang tersebut, DPRD Kota Ambon telah menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap berbagai kebijakan pemerintah daerah.

Dengan dibukanya Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026, DPRD Kota Ambon dan Pemerintah Kota Ambon diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam membahas berbagai agenda strategis pembangunan daerah. Kolaborasi yang baik antara legislatif dan eksekutif dinilai penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Ambon.(BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan