Sekretaris Kota Ambon: Uang Muka dan Uang Jaminan Wajib Di Setorkan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerjasama

Hitam dan Merah Muda Sederhana Berita Terkini Kiriman Facebook

Editor : Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Penetapan CV.AFIF Mandiri, selaku Pemenang Lelang Parkir Kota Ambon, disinyalir sudah merupakan scenario yang sejak awal telah diatur oleh bagian Panitia Lelang Per-perkiran Kota Ambon, sebab sejak semula telah terindikasi CV.AFIF Mandiri ini adalah perusahan yang sengaja di pelihara oleh Pihak-pihak tidak bertanggung jawab, baik dari dalam Tubuh Dinas Perhubungan Kota Ambon maupun oleh Pihak-pihak diluar Pemerintah Kota Ambon untuk mendapatkan keuntungan dari pengelolaan Retribusi Per-perkiran Kota Ambon dengan cara yang tidak benar.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Fakta yang berhasil di himpun oleh Media Bedahnusantara.com di lapangan, ternyata CV.AFIF Mandiri, telah melakukan penarikan Retribusi perparkiran Kota Ambon, sejak tanggal 01 Februari 2025, walaupun pihak Pemerintah Kota Ambon belum pernah secara resmi melakukan Penandatanganan Berita acara atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Kontrak Kerja Bersama CV.AFIF Mandiri.

Bahkan Pemerintah Kota Ambon, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) di dampingi oleh Panitia Tender Perparkiran Kota Ambon Ketika “memberikan penjelasan mengenai pemberitaan terkait Mitra kerjasama parkira yang tidak Berkompeten serta bermasalah dalam penanganan Per-parkiran”. Lewat konferensi press di ruang rapat Commend Center Balai Kota, Senin (03/02/25), yang lalu. Pihak Dina tidak menyatakan secara resmi bahwa Sejak kapan atau Pihak Pemerintah Kota Ambon telah melakukan Penanda Tanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), dengan CV.AFIF Mandiri sejak tanggal berapa untuk kemudian CV.AFIF Mandiri dapat melakukan Penagihan Retribusi Perparkiran Kota Ambon Tahun 2025.

Perusahan yang diduga bermasalah Wanprestasi terkait Kasus Per-parkiran Tahun 2023 yang lalu dan tidak Bonafit ini, telah dinyatakan sebagai pemenang Lelang Parkir Kota Ambon Tahun 2025 oleh Panitia Tender Parkir Kota Ambon tertanggal 23 Januari 2025, dengan Nilai Penawaran sebesar Rp.3.793.793.000,-.

Namun pasca di tetapkan sebagai pemenang tender parkir Kota Ambon Tahun 2025, Pihak CV.AFIF Mandiri di ketahui dan diduga telah melakukan Tindakan yang memalukan dan tidak bermoral serta melawan hukum, dengan telah berani secara sengaja melakukan berbagai hal yang bertentangan dengan ketentuan serta kewajiban mereka terkait Retribusi Perparkiran Kota Ambon.

Bagaimana tidak, walaupun belum menandatangani kontrak kerja secara resmi Bersama Pemerintah Kota Ambon, CV.AFIF Mandiri juga di ketahui belum melakukan Pembayaran Uang Muka sebesar 5% dari Nilai Kontrak Rp.3.793.793.000,- yang berjumlah Rp.189.689.650,- dan Menunjukan bukti uang Jaminan 10% di Rekening Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM), sesuai Waktu dan ketentuan, akan tetapi CV.AFIF Mandiri telah dengan berani melakukan penarikan atau pemungutan Retribusi Perparkiran Kota Ambon Tahun 2025 sejak 01 Februari yang lalu.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Kota Ambon, Robbby Sapulette, yang juga mantan Kadis Perhubungan menyatakan bahwa Pihak Dinas dan Panitia telah melakukan sebuah Pelanggaran besar, dengan memberikan ijin kepada CV.AFIF Mandiri untuk melakukan penarikan Retribusi Perparkiran Kota Ambon tahun 2025, padahal mereka belum melakukan Pembayaran Uang Muka dan Penandatanganan Kontrak Kerja Sama.

” Pihak Panitia dan Dinas telah melakukan Pelanggaran besar, dengan memberikan ijin kepada CV.AFIF Mandiri untuk melakukan penarikan Retribusi Perparkiran Kota Ambon tahun 2025, padahal mereka belum melakukan Pembayaran Uang Muka dan Penandatanganan Kontrak Kerja Sama. Dan itu sangat fatal,” Ungkap Sapulette kepada Media ini beberapa Waktu lalu.

Dijelaskan Sapulette, Selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan, Ketika pihak Panitia menetapkan sebuah Perusahan sebagai pemenang atau penanggung jawab perparkiran di Kota Ambon, maka pihak Dinas dan pihak Panitia mesti memastikan lebih dahulu, apakah pihak Rekanan (Mitra) telah melakukan penyetoran uang muka sebagai jaminan, dan baru kemudian melakukan penandatanganan Kontrak Kerja Sama.

” Sebelum Kontrak Kerjasama di tanda tangani, pihak Dinas dan Panitia mesti melakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah pihak Rekanan atau Mitra sudah menyelesaikan kewajibannya ataukah belum, salah satu bentuk komitmen dan kewajiban yang mesti di penuhi adalah pihak Rekanan (Mitra) mesti membayar uang muka sebagaimana ketentuan, dan baru setelah itu, pihak Dinas akan melakukan penandatanganan Kontrak Kerjasama dengan pihak Rekanan atau Mitra,” Jelas Sapulette.

Jadi, Lanjutnya, tidak bisa pihak Rekanan melakukan penagihan Retribusi perparkiran, tanpa terlebih dahulu menyelesaiakan kewajibannya, terkait uang muka, uang jaminan dan penandatanganan kontrak Kerjasama.

” Pihak Rekanan (CV.AFIF Mandiri) tidak bisa melakukan penagihan restribusi perparkiran sebelum mereka menyelesaikan kewajiban mereka terkait pembayaran uang muka 5% dan uang Jaminan 10%, serta penandatanganan Kontrak Kerjasama untuk pengelolaan Parkiran Kota Ambon Tahun 2025 ini,” Tegas Sapulette.

Ditegaskan Sekretaris Kota Ambon ini, Jika pihak Dinas dan Panitia berani melakukan hal tersebut (memberi ijin kepada CV.AFIF Mandiri untuk melakukan penagihan retribusi) sebelum mereka melakukan penyelesaian kewajiban mereka (CV.AFIF Mandiri) terkait uang muka 5%, uang jaminan 10%, dan penandatanganan kontrak Kerjasama, maka Dinas dan Panitia telah melakukan pelanggaran yang sangat fatal.

” Jika pihak Dinas dan Panitia berani melakukan hal tersebut (memberi ijin kepada CV.AFIF Mandiri untuk melakukan penagihan retribusi) sebelum mereka melakukan penyelesaian kewajiban mereka (CV.AFIF Mandiri) terkait uang muka 5%, uang jaminan 10%, dan penandatanganan kontrak Kerjasama, maka Dinas dan Panitia telah melakukan pelanggaran yang sangat fatal, sebab semua hal ada mekanismenya, dan salah satu yang wajib adalah uang muka 5% dari Nilai kontrak dan uang Jaminan 10% wajib di bayarkan sebelum pihak Rekanan melakukan Penandatanganan Kontrak Kerjasama dan penagihan Retribusi,” Tandas Sekretaris Kota Ambon. (BN-03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan